mungkin bisa sedikit memberikan pencerahan:

kalo menyalurkan zakat kepada korban gempa wajib bagi ahli qoryah, nah 
bagaimana bagi kita yang jauh apa kita wajib memberikan zakat kepada mereka 
tentu tidak jika masih ada tetangga-tetangga yang termasuk mustahik zakat tadi 
kita, nah bagaimana kalo di daerah kita sudah tidak ada lagi mustahik zakat ya 
wajib bagi kita untuk mencari mustahik zakat. karena ada redaksi dalam hadit 
perowinya saya lupa "Laesa fillbaqori zakatun". 

--- Pada Sen, 7/9/09, Mulyono <[email protected]> menulis:

Dari: Mulyono
 <[email protected]>
Judul: [syiar-islam] Tanya: Penyaluran Zakat
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 7 September, 2009, 11:05 AM






 




    
                  Assalamu'alaikum wr. wb.



Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.



At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang

fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang

dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,

untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai

suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha

Bijaksana.



Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat

(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini

teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?



Terima kasih atas bantuannya,



Wassalamu'alaikum wr wb.



Mulyono



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke