assalamualaikum wr.wb 
saya pernah mendengar 2 pendapat yang berbeda :
1. menikah pada saat hamil dibolehkan asalakan setelah sang wanita melahirkan 
dinikahkan lagi secara islam sbagai syarat sahnya. 
2. menikah pada saat hamil dibolehkan dan dianggap sah asalakan yang dinikahi 
adalah ayah kandung dari si bayi yang dalam kandungannya. 
ini az yg sy tahu, semoga dapat bermanfaat. 

--- On Thu, 9/10/09, Doni Wino <[email protected]> wrote:

From: Doni Wino <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] menikah pada saat hamil.
To: [email protected]
Date: Thursday, September 10, 2009, 10:44 PM






 




    
                  Assalamu'alaikum Wr.Wb,



rekan sekalian mohon informasinya. .

apakah ada dasar hukumnya (boleh/tidak) seorang wanita menikah dalam kondisi

hamil (hamil diluar nikah)?

karena saya pernah mendengar ada satu pihak yang membolehkan dan yang lain

malah melarang...



wassalamu'alaikum wr.wb,



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke