MEMBUMIKAN AL-QURAN: MEMBUTUHKAN NEGARA

[Al-Islam 472] Bulan Ramadhan sering disebut sebagai bulan al-Quran (syahr
al-Qru’ân), setidaknya karena dua hal. *Pertama*: pada bulan Ramadhanlah
Allah menurunkan al-Quran, sebagaimana firman-Nya:
ÔóåúÑõ ÑóãóÖóÇäó ÇáøóÐöí ÃõäúÒöáó Ýöíåö ÇáúÞõÑúÂäõ åõÏðì áöáäøóÇÓö
æóÈóíöøäóÇÊò ãöäó ÇáúåõÏóì æóÇáúÝõÑúÞóÇäö

*"**Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai
petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda antara yang haq dan yang batil.**"* (QS al-Baqarah [2]: 185).

Allah SWT juga berfirman:
ÅöäøóÇ ÃóäúÒóáúäóÇåõ Ýöí áóíúáóÉò ãõÈóÇÑóßóÉò

*"**Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada suatu malam yang diberkahi**
."* (QS ad-Dukhan [44]: 3)
ÅöäøóÇ ÃóäúÒóáúäóÇåõ Ýöí áóíúáóÉö ÇáúÞóÏúÑö

*"**Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Quran pada Malam
Kemuliaan**."*(QS al-Qadr [97]: 1).

Karena itu, pada bulan Ramadhan ini—biasanya tanggal 17 Ramadhan—sebagian
Muslim menyelenggarakan Peringatan *Nuzulul Quran*.

*Kedua*: pada bulan ini pula biasanya kaum Muslim lebih banyak dan lebih
sering membaca dan mengkaji al-Quran dibandingkan dengan bulan-bulan yang
lain. Dalam tradisi kaum Muslim di Tanah Air, selama Ramadhan ada aktivitas
rutin yang dikenal dengan istilah tadarus, yakni aktivitas membaca al-Quran,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saling menyimak.

Tentu baik menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Dengan itu, setiap
Muslim, paling tidak setiap setahun sekali, diingatkan tentang peristiwa
turunnya kitab suci mereka, yakni al-Quran. Tentu baik pula, bahkan akan
memperoleh balasan berlipat ganda, membiasakan tadarus selama bulan
Ramadhan. Sebab, di luar Ramadhan saja, Baginda Rasulullah saw. telah
menjanjikan pahala dari Allah berupa sepuluh kebaikan bagi setiap huruf
al-Quran yang kita baca (HR at-Tirmidzi). Pahala membaca al-Quran tentu akan
makin berlipat ganda jika dilakukan selama Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi
saw. (HR Ibn Khuzaimah).

Namun demikian, sejatinya kaum Muslim tidak lantas berhenti di sini, apalagi
merasa puas hanya dengan Peringatan Nuzulul Quran dan kegiatan membaca
al-Quran. Kaum Muslim hendaknya tidak hanya memperlakukan al-Quran sebagai
kitab bacaan. Sebab, dalam ayat pertama yang dikutip di atas, jelas bahwa
al-Quran Allah turunkan agar berfungsi sebagai *hud*[an] (petunjuk), *
bayyinât* (penjelasan) dan *furq*[an] (pembeda; yang *haq* dengan yang *
batil*) (QS al-Baqarah [2]: 125). Dalam ayat lain al-Quran juga menegaskan
dirinya sebagai penjelas segala sesuatu (*tibyân*[an] *li kulli syay’*[in]),
petunjuk (*hud*[an]) dan *rahmat* (rahmat[an]) bagi manusia (QS an-Nahl
[16]: 89). Al-Quran bahkan merupakan obat penawar bagi kaum Mukmin (QS
al-Isra’ [17]: 82)

Pertanyaannya, sudahkah kaum Muslim saat ini mendudukkan al-Quran sesuai
dengan seluruh fungsinya di atas? Ataukah al-Quran saat ini baru dijadikan
sebagai kitab bacaan semata?

*Jangan Mengabaikan al-Quran*

Allah SWT berfirman:
æóÞóÇáó ÇáÑøóÓõæáõ íóÇ ÑóÈöø Åöäøó Þóæúãöí ÇÊøóÎóÐõæÇ åóÐóÇ ÇáúÞõÑúÂäó
ãóåúÌõæÑðÇ

*"**Berkatalah Rasul, "Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini
sebagai sesuatu yang diabaikan**." *(QS al-Furqan [25]: 30).

Ayat di atas menceritakan bahwa Rasulullah saw. mengadukan kepada Allah SWT
perilaku umatnya yang menjadikan al-Quran sebagai *mahjûr*[an]. Kata *mahjûr
*[an] merupakan bentuk *maf‘ûl*. Ia bisa berasal dari kata *al-hujr*, yakni
kata-kata keji dan kotor. Dengan demikian, maksud ayat ini, mereka
mengucapkan kata-kata batil dan keji terhadap al-Quran, seperti tuduhan
al-Quran adalah sihir, syair atau dongengan orang-orang terdahulu (QS
al-Anfal [8]: 31). (Ash-Shabuni, I/260). Kata *mahjûr*[an] juga bisa berasal
dari kata *al-hajr*, yakni *at-tark* (meninggalkan, mengabaikan). Jadi, *
mahjûr*[an] juga bisa bermakna *matrûk*[an] (yang ditinggalkan, diabaikan)
(Al-Qanuji, IX/305).

Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufassir dikategori hajr al-Qur’ân
(meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk
mengimani dan membenarkannya; tidak men-tadabbur-i dan memahaminya; tidak
mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya menuju
yang lain baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan atau
tharîqah yang diambil dari selainnya; tidak mau menyimak dan mendengarkan
al-Quran (Ibn Katsir, I/1335).

Tidak mau berhukum dengan al-Quran, baik dalam perkara *ushûl ad-dîn* maupun
*furû’*-nya, menurut Ibnu al-Qayyim, juga terkategori meninggalkan atau
mengabaikan al-Quran (Wahbah Zuhaili, IXX/61).

Semua tindakan tersebut haram (dosa) karena dikaitkan dengan ayat
berikutnya:
æóßóÐóáößó ÌóÚóáúäóÇ áößõáöø äóÈöíøò ÚóÏõæøðÇ ãöäó ÇáúãõÌúÑöãöíäó

*"**Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari para
pendosa**."* (QS al-Furqan [25]: 31).

Dalam ayat ini, jelas orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran
disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para pendosa.

*Bentuk-bentuk Pengabaian al-Quran*

Jika kita cermati, gejala pengabaian al-Quran banyak dilakukan kaum
Muslim—baik secara sadar ataupun tidak—dari berbagai level. *Pertama*: pada
level masyarakat Muslim kebanyakan (awam), baik di kalangan bawah maupun
kalangan menengah, kita sudah lama menyaksikan bagaimana al-Quran sekadar
disimpan di rak-rak buku tanpa pernah dibaca, apalagi dikaji isinya dan
diamalkan dalam realitas kehidupan. Kalaupun dibaca, biasanya sekadar pada
bulan Ramadhan, seperti saat ini. Karena jarang dibaca, otomatis al-Quran
pun jarang dikaji. Karena jarang dikaji, otomatis pula al-Quran jarang
diamalkan. Masyarakat lebih tertarik dan bersemangat untuk membaca koran
atau rajin menonton TV, misalnya, ketimbang membaca al-Quran. Wajar jika
kemudian mereka, misalnya, lebih gandrung dengan apa yang dipropagandakan
oleh koran atau TV—yang notabene lebih banyak mengusung gagasan-gagasan atau
pesan-pesan yang bersumber dari akidah Sekularisme—ketimbang gagasan-gagasan
dan pesan-pesan yang berasal dari al-Quran. Dalam tataran pemikiran, hal ini
dapat dibuktikan dengan penerimaan sebagian besar masyarakat yang lebih
gandrung dengan demokrasi, HAM, kebebasan, emansipasi dll ketimbang
gagasan-gagasan dan pesan-pesan Islam seperti penerapan syariah Islam secara
kâffah (total). Dalam tataran kehidupan praktis, hal ini dapat diindikasikan
dengan gandrungnya sebagian besar masyarakat terhadap gaya hidup Barat yang
cenderung bebas dan liar. Kaum wanita Muslim, misalnya, banyak yang lebih
suka berpakaian ala Barat yang mempertontonkan sebagian (bahkan sebagian
besar) auratnya ketimbang menutup auratnya dengan jilbab dan kerudung. Para
remaja banyak yang lebih suka bergaul bebas ketimbang terikat dengan
aturan-aturan syariah.

*Kedua*: pada level kaum intelektual Muslim, kita juga menyaksikan bagaimana
al-Quran diperlakukan secara ‘semena-mena’; sesekali dikritisi, bahkan tak
jarang digugat—meskipun tentu tidak secara terang-terangan alias dibungkus
dengan berbagai istilah dan jargon, seperti ‘reaktualisasi’ ataupun
‘reinterpretasi’ al-Quran. Munculnya sikap ‘kritis’ terhadap al-Quran tidak
lain karena didasarkan pada praanggapan bahwa al-Quran—meskipun dipandang
suci—hakikatnya adalah kumpulan teks, yang sama dengan teks-teks lain.
Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd, misalnya, dalam Mafhûm an-Nash; Dirâsât fî
‘Ulûm al-Qur’ân, secara tegas menyatakan bahwa al-Quran bukanlah kalamullah,
ia hanyalah produk budaya (muntâj ats-tsaqâfi); hasil persepsi Muhammad saw.
terhadap kalam Allah yang sebenarnya.

*Ketiga*: pada level negara/penguasa, upaya mengabaikan al-Quran
sesungguhnya lebih kentara lagi. Bagaimana tidak? Selama ini, al-Quran
nyaris tidak dilirik, bahkan cenderung dicampakkan. Enggannya penguasa untuk
menerapkan hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari al-Quran dan malah
lebih rela melakukan legislasi hukum-hukum sekular buatan manusia adalah
bukti nyata dari tindakan mereka melakukan pengabaian al-Quran. Allah SWT
telah mengecam sikap demikian:
Ãóáóãú ÊóÑó Åöáóì ÇáøóÐöíäó íóÒúÚõãõæäó Ãóäøóåõãú ÂãóäõæÇ ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó
Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäúÒöáó ãöäú ÞóÈúáößó íõÑöíÏõæäó Ãóäú íóÊóÍóÇßóãõæÇ Åöáóì
ÇáØøóÇÛõæÊö æóÞóÏú ÃõãöÑõæÇ Ãóäú íóßúÝõÑõæÇ Èöåö æóíõÑöíÏõ ÇáÔøóíúØóÇäõ Ãóäú
íõÖöáøóåõãú ÖóáÇáÇ ÈóÚöíÏðÇ

*"**Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
mengimani apa saja yang telah diturunkan kepadamu dan pada apa yang
diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum pada thâghût, padahal mereka
telah diperintah untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka
sejauh-jauhnya.**"* (QS an-Nisa’ [4]: 60).

Yang lebih tragis, pejuang syariah Islam diperlakukan oleh penguasa—secara
langsung ataupun karena tekanan Barat (baca: AS) sebagai teroris, atau
paling tidak, sebagai ancaman; seolah-olah memperjuangkan tegaknya syariah
Islam lebih jahat daripada tindakan kriminal seperti korupsi, misalnya.
Sikap ini—ditegaskan oleh al-Quran—adalah sikap orang-orang munafik:
æóÅöÐóÇ Þöíáó áóåõãú ÊóÚóÇáóæúÇ Åöáóì ãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ æóÅöáóì
ÇáÑøóÓõæáö ÑóÃóíúÊó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó íóÕõÏøõæäó Úóäúßó ÕõÏõæÏð Ç

*"**Jika dikatakan kepada mereka, "Marilah kalian (tunduk) pada hukum yang
telah Allah turunkan dan pada hukum Rasul," niscaya kalian melihat
orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari
(mendekati) kalian**."* (QS an-Nisa’ [4]: 61).

*Membumikan al-Quran, Membutuhkan Negara*

Wacana tentang pentingnya membumikan al-Quran sudah sering dilontarkan oleh
para ulama, intelektual dan aktivis Muslim. Namun, hingga kini wacana itu
masih tetap berupa wacana, tidak mewujud menjadi realita. Al-Quran masih
dijadikan sekadar kitab bacaan, tidak dijadikan pedoman, apalagi dijadikan
sebagai sumber hukum dan perundang-undangan. Padahal al-Quran berisi sistem
kehidupan yang harus diterapkan. Di dalamnya terdapat hukum yang mengatur
seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS an-Nahl [16]: 89).

Harus disadari, sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal
hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, plitik,
ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri; termasuk pula
hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum
syariah (‘uqûbât). Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dan tidak mungkin
diterapkan oleh individu. Semua itu hanya mungkin dan sah dilakukan oleh
negara (penguasa). Dalam Islam, negara semacam ini adalah Khilafah, dan
penguasanya disebut khalifah.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara (Khilafah) adalah *dharûrî* (sangat
penting). Tanpa Khilafah, mustahil kita bisa membumikan al-Quran. Tanpa
Khilafah, banyak sekali ayat al-Quran yang dicampakkan. Padahal
menelantarkan al-Quran—walaupun sebagian—termasuk tindakan haram (dosa).
Karena itu, berdirinya Khilafah—tentu Khilafah *‘ala Minhâj an-Nubuwwah *harus
disegerakan agar tidak ada satu ayat al-Quran pun yang diabaikan. Inilah
seharusnya yang dijadikan pesan penting dalam Peringatan Nuzul Quran seperti
saat ini.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik:
http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke 
[email protected]

Bagi yang ingin membantu dakwah milis Syiar Islam dan situs Media Islam bisa 
transfer ke: Rekening BCA Wisma GKBI 0061947069 a/n A Nizami

Nama (jika tak ingin disebut tulis Hamba Allah) dan besar sumbangan bisa 
dikonfirmasikan melalui email ke: [email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke