Dari Moderator:
Orang Yahudi dan Nasrani tidak akan suka sehingga orang Islam mengikuti gaya 
hidup mereka. Sistem hukum mereka. Sistem politik mereka. Budaya mereka, dan 
sebagainya.

Itulah sebabnya Allah berfirman:
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu 
mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah 
petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka 
setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung 
dan penolong bagimu." [Al Baqarah:120]

Mereka akan berusaha menghalangi ummat Islam menegakkan hukum Islam, dsb. 
Termasuk mendanai para munafik yang berpura2 Muslim sehingga ummat Islam yang 
awam bisa tertipu.

Wassalam
 
salam,

berikut adalah kutipan dari seorang di milis korandigi...@googlegroups yang
berupaya mendiseminasi opini bahwa pemberlakuan qonun berupa hukum Rajam
atas orang yang TERBUKTI berzina, dll, di NAD/Aceh itu tidak ada dalam
Islam, melanggar HAM, bla bla bla .... ada tanggapan?

satriyo

---------- Forwarded message ----------
From: firdaus cahyadi <[email protected]>
Date: 2009/9/16
Subject: [Koran-Digital] Hukum Rajam yang Meragukan
To: milis koran Digital <[email protected]>, milis penulis <
[email protected]>


  Hukum Rajam yang
Meragukan<http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html>
Hari
Senin yang akan datang ( 24/4), banding terakhir, hukum rajam yang akan
dijalani Kartini, (TKW asal Indonesia) di Uni Emirat Arab ( UEA) yang
dituduh berzina, dengan pria asal India, M.Sulaiman yang kini melarikan
diri. Banding terakhir itu, adalah yang keempat kalinya, sejak vonis yang
dijatuhkan pengadilan Syari’ah Islam di kota Pujairah, Pebruari yang lalu.

Hukum rajam yang sering di gelar di sebagian negara Islam, seperti di Saudi
dan UEA, sangat menakutkan negara-negara di Barat. Dan menganggap betapa
kejamnya ajaran Islam, tentang hukum mati dalam bentuk rajam. Padahal
ulama-ulama Islam sendiri, masih dianggap ada musykil, dengan ayat
mutasyabihat.

Untuk memahami bagaimana hukum rajam yang sebenarnya, menurut Al-Quran,
penulis dengan penuh kerendahan hati, mengemukakan musykilah yang terdapat
didalam penafsiran ayatnya untuk menjernihkan ajaran Islam yang mengutamakan
akhlak.

Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai
mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah
atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang
kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat
tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun
metode pelaksanaannya.

Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam
orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran,
hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya
: “ Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah
keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan
hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang beriman “ (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2).

Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum
penzina di rajam, yaitu : “ Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan “
fahisyah ” (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang
menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan
penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya “ (
QS.al-Nisa’ (4) :l5).

Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas
sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata “dera seratus”
dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping
itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata “ fahisyah ” itu, ada dua tafsirnya.
Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan
dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun
hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian,
ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ),
persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi
bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan.

*Hadis dha’if:
*Yang digunakan oleh ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina
muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dha’if ). Dari seorang
perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : “ Ambillah olehmu
dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang,
dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda,
dicambuk seratus kali dan di rajam “.

Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan
sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera
(cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah “ dibuang
satu tahun ” ( lajang ), dan di rajam” ( janda ).

Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah
dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran,
dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja.
Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya
ahad ( dha’if ). Mengenai Hadis dha’ifpun, ulama Syafie memakainya, jika
menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya
merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk
Syafie, juga menolak menjadikan rujukan.

Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri
Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis
dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan
negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang
mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko
tidak memberlakukan hukum rajam.

Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam
dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya
hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang
dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan
dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara ta’zir, kebijakan hakim
). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun
dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di
dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan.

Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak
ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu “
Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, “ ya Rasul saya telah berzina
“, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu
mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap
Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “ apa kamu tidak gila ?’.
Di jawab “ tidak “. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah
nikah ?. “ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah “ (
HR. Bukhari ).

Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah
diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah
al-Nur dengan menambah kata “ rajam ” atau meyakini bahwa riwayat Bukhari
bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul
ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar
menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah
etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu
bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.

Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah
“rajam” secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah “
fahisyah ” itupun mutasyabihat ( meragukan )..

Jadi menurut hemat penulis, dalil “merajam” penzina itu lemah sekali. Itulah
sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam,
setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan
satu ayatpun dalam Al-Quran.

Akhirnya, berdasarkan uraian singkat diatas, yakni alasan rajam, menggunakan
ayat “fahisyah” ( mutasyabihat ) atau hadis dhaif atau hadis yang sudah
mansukh dengan turunnya surah Al-Nur, maka kita doakan, semoga banding
terakhir bagi TKW Kartini, dapat lolos dari hukum rajam maut yang musykil.
Apalagi menurut pengakuannya dilakukan karena dipaksa, sekalipun berteriak
keras, tidak ada seorangpun yang mendengarnya. Maka kebijakan ta’zir hakim,
hendaknya berlaku lunak, terhadap seorang wanita yang terpaksa jadi
pembantu. Dan yang lebih penting diketahui, hukum rajam itu sendiri tidak
ditemukan secara ekspelisit dalam Al-Quran. ( Wa Allahu a’lam ).


H. Mochtar Husein

sumber:
http://islam-itu-indah.blogspot.com/2007/11/hukum-rajam-yang-meragukan.html



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Groups "Koran Digital"
- One Touch News-

To post to this group : [email protected]
To unsubscribe from this group : [email protected]

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius
Syrus

Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun
              -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
              -  Sebisa mungkin hindari komentar satu baris
              -  Sebisa mungkin potong ekor email untuk menghemat bandwith
              -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya
              -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~-------------------------------------------------------------------

“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang
sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von
Bismarck
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---




-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang.
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest.
N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs.
im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können.
>> al-Ra'd [13]: 28


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik:
http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke 
[email protected]

Bagi yang ingin membantu dakwah milis Syiar Islam dan situs Media Islam bisa 
transfer ke: Rekening BCA Wisma GKBI 0061947069 a/n A Nizami

Nama (jika tak ingin disebut tulis Hamba Allah) dan besar sumbangan bisa 
dikonfirmasikan melalui email ke: [email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke