WASIAT PARA IMAM MAZHAB, PENJELASAN  MENGENAI  MAZHAB
PERNYATAAN PARA IMAM MAZHAB UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN AL QUR’AN,
MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH DAN AL QUR’AN
                         Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
 
Kiranya ada gunanya di sini saya paparkan sebagian atau seluruhnya 
ucapan-ucapan yang saya ketahui dari mereka. Semoga kutipan ini dapat menjadi 
pelajaran dan peringatan bagi mereka yang taklid kepada para Imam Mazhab atau 
kepada yang lainnya dengan cara membabi buta.
Berpegang pada Imam Mazhab dan pendapat mereka seolah-olah hal itu seperti 
sebuah firman yang turun dari langit. Allah berfirman. 
 
"Artinya : Ikutilah oleh kalian apa yang telah diturunkan kepada kalian dari 
Tuhan kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain Dia. 
Sungguh sedikit sekali kamu ingat kepadanya".  Qs.7:3
 
Berikut ini disebutkan beberapa pendapat Imam Mazhab yang dapat menjelaskan 
kebenaran kepada para pengikut mereka: 
 
1.-Imam Abu Hanifah Rahimahullaah  (MazHab Hanifah)
Imam mazhab yang pertama adalah Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit. 
Imam Abu Hanifah yang ajaran-ajaran fiqihnya menjadi pijakan pengikutnya. Para 
muridnya telah meriwayatkan berbagai macam perkataan dan pernyataan beliau yang 
seluruhnya mengandung satu tujuan, yaitu kewajiban berpegang pada Hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggalkan sikap membeo pendapat-pendapat 
para imam bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.[1]-Sikap taqlid inilah yang disindir oleh Imam Thahawi ketika beliau 
menyatakan : "Tidak akan taqlid kecuali orang yang lemah pikirannya atau 
bodoh". Ucapan ini dinukil oleh Ibnu Abidin dalam kitab Rasmu Al-Mufti (I/32), 
dari kitab Majmu'atul Rasail-nya.
 
UCAPAN-UCAPAN (WASIAT) BELIAU:.
[1] "Artinya : Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku". 
Ibnu Abidin dalam kitab Al-Hasyiyah (I/63) dan Kitab Rasmul Mufti (I/4) dari 
kumpulan-kumpulan tulisan Ibnu Abidin. Juga oleh Syaikh Shalih Al-Filani dalam 
Kitab Iqazhu Al-Humam hal. 62 dan lain-lain, Ibnu Abidin menukil dari Syarah 
Al-Hidayah, karya Ibnu Syhahnah Al-Kabir, seorang guru Ibnul Humam, yang 
berbunyi.
"Bila suatu Hadits shahih sedangkan isinya bertentangan dengan madzhab kita, 
yang diamalkan adalah Hadits". Hal ini merupakan madzhab beliau dan tidak boleh 
seorang muqallid menyalahi Hadits shahih dengan alasan dia sebagai pengikut 
Hanafi, sebab secara sah disebutkan dari Imam Abu Hanifah bahwa beliau berpesan 
: "Jika suatu Hadits itu shahih, itulah madzhabku". Begitu juga Imam Ibnu Abdul 
Barr meriwayatkan dari Abu Hanifah dan para imam lain pesan semacam itu.
 
Komentar saya : Hal ini menunjukkan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan mereka. 
Mereka mengisyaratkan bahwa mereka tidaklah menguasai semua Hadits. Hal ini 
dengan tegas dinyatakan oleh Imam Syafi'i seperti akan tersebut di belakang 
nanti. terkadang  di antara para imam itu pendapatnya menyalahi Hadits karena 
hal itu belum sampai kepada mereka. Oleh karena itu, mereka menyuruh kita untuk 
berpegang pada Hadits dan menjadikannya sebagai madzhab mereka.
 
[2] "Artinya : Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia 
tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya" 
 
Ibnu 'Abdul Barr dalam kitab Al-Intiqa fi Fadhail Ats-Tsalasah Al-Aimmah 
Al-Fuqaha hal. 145, Ibnul Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in (II/309), Ibnu 'Abidin 
dalam Hasyiyah Al-Bahri Ar-Raiq (VI/293), dan Rasmu Al-Mufti hal. 29 dan 32, 
Sya'rani dalam Al-Mizan (I/55) dengan riwayat kedua, sedang riwayat ketiga 
diriwayatkan Abbas Ad-Darawi dalam At-Tarikh, karya Ibnu Ma'in (VI/77/1) dengan 
sanad shahih dari Zufar. Semakna dengan itu diriwayatkan dari beberapa orang 
sahabatnya, yaitu Zufar, Abu Yusuf, dan Afiyah bin Yazid, seperti termaktub 
dalam Al-Iqazh hl. 52. Ibnu Qayyim menegaskan shahihnya riwayat ini dari Abu 
Yusuf (II/344) dan memberi keterangan tambahan dalam Ta'liqnya terhadap kitab 
Al-Iqazh hal. 65, dikutip dari Ibnu 'Abdul Barr, Ibnul Qayyim dan lain-lain.
 
Komentar saya : Jika ucapan semacam ini yang mereka katakan terhadap 
orang-orang yang tidak mengetahui dalil mereka, bagaimana lagi ucapan mereka 
terhadap orang-orang yang tahu bahwa dalil (Hadits) berlawanan dengan pendapat 
mereka, lalu mereka mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan Hadits.?. Harap 
Anda perhatikan pernyataan ini, sebab pernyataan tersebut sudahlah cukup untuk 
menghentikan sikap taqlid buta. Oleh karena itulah, sebagian ulama yang 
bertaqlid menolak untuk menisbatkan pesan tersebut kepada Abu Hanifah, sebab 
Abu Hanifah melarang seseorang mengikuti omongannya bila dia tahu dalilnya.
 
Pada riwayat lain dikatakan bahwa beliau mengatakan : "Orang yang tidak 
mengetahui dalilku, haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan 
fatwa". Pada riwayat lain ditambahkan : "Kami hanyalah seorang manusia. Hari 
ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya". Pada riwayat lain 
lagi dikatakan : "Wahai Ya'qub (Abu Yusuf), celakalah kamu ! Janganlah kamu 
tulis semua yang kamu dengar dariku. Hari ini saya berpendapat demikian, tapi 
hari esok saya meninggalkannya. Besok saya berpendapat demikian, tapi hari 
berikutnya saya meninggalkannya". 
 
Komentar saya : Karena imam ini sering kali mendasarkan pedapatnya pada qiyas, 
karena ia melihat qiyas itu lebih kuat ; atau telah sampai kepadanya Hadits 
Nabi, lalu ia ambil Hadits ini, lalu dia meninggalkan pendapatnya yang 
terdahulu. Sya'rani, dalam kitab Al-Mizan (I/62), berkata yang ringkasnya.
 
"Keyakinan kami dan keyakinan semua orang yang arif tentang Imam Abu Hanifah 
ialah jika beliau masih hidup sampai masa pembukuan Hadits dan sesudah ahli 
Hadits menjelajah semua negeri dan pokok wilayah Islam untuk mencarinya, 
niscaya beliau akan berpegang pada Hadits-Hadits dan meninggalkan setiap qiyas 
yang dahulu digunakannya, sehingga qiyas hanya sedikit dipakai pada madzhab 
beliau sebagaimana pada madzhab-madzhab lainnya. Akan tetapi, karena pada 
masanya dalil-dalil Hadits ada pada para pengikutnya yang terpencar-pencar di 
berbagai kota, kampung, dan pojok-pojok negeri Islam, penggunaan qiyas pada 
madzhab Hanafi lebih banyak dibanding dengan madzhab lainnya, karena keadaan 
terpaksa, sebab tidak ada nash tentang masalah-masalah yang beliau tetapkan 
berdasarkan qiyas. Hal ini berlainan dengan madzhab-madzhab lain. Para ahli 
hadits pada saat itu telah menjelajah berbagai penjuru wilayah Islam untuk 
mencari Hadits dan mengumpulkannya dari berbagai kota
 dan kampung sehingga Hadits-hadits tentang hukum bisa terkumpul semuanya. 
Inilah yang menjadi sebab banyaknya pemakaian qiyas dalam madzhab beliau, 
sedangkan pada madzhab-madzhab yang lain sedikit. Sebagian besar dari 
pendpat-pendapat Hanafi ini dinukil oleh Abu Al-Hasanat dalam kitab An-Nafi' 
Al-Kabir hal. 135 dan beliau memberi komentar dengan keterangan yang dapat 
mejelaskan dan menguatkan pendapatnya. Silakan baca kitab tersebut.
 
Komentar saya : Menjadi suatu udzur dari Abu Hanifah bila pendapatnya ternyata 
bertentangan dengan Hadits-hadits shahih dan udzur dia ini pasti termaafkan. 
Allah tidak memaksa seseorang di luar kemampuannya. Jadi, beliau tidak boleh 
dicerca dalam hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang 
bodoh. Orang justru wajib hormat kepada beliau, sebab dia adalah salah seorang 
di antara imam kaum muslimin yang telah memelihara agama ini dan menyampaikan 
kepada kita berbagai bagian dari agama. Beliau mendapat pahala atas segala 
usahanya, yang benar atau yang keliru. Di samping itu, tidak seseorang yang 
menghormati beliau boleh terus meneru berpegang pada pendapat-pendapat beliau 
yang bertentangan dengan Hadits-hadits shahih, sebab cara semacam itu bukanlah 
madzhabnya, sebagaimana telah Anda lihat sendiri pernyataan-pernyataanya dalam 
hal ini. Mereka para imam yang saling berbeda pendapat itu, ibarat 
lembah-lembah dan kebenaran bisa ada pada lembah
 yang satu atau mungkin pada lembah lainnya. Oleh karena itu, wahai Tuhan kami 
ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan 
keimanan ; janganlah Engkau jadikan hati kami dengki kepada orang-orang yang 
beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha 
Penyayang.
 
[3] "Artinya : Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan 
Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tinggalkanlah 
pendapatku itu".  
 
Al-Filani  dalam kitab Al-Iqazh hal. 50, menisbatkannya kepada Imam Muhammad 
juga, kemudian ujarnya. "Hal semacam ini dan lain-lainnya yang serupa bukanlah 
menjadi sifat mujtahid, sebab dia tidak mendasarkan hal itu pada pendapat 
mereka, bahkan hal semacam ini merupakan sifat muqallid".
 
Komentar saya : Berdasarkan hal diatas, Sya'rani dalam Kitab Al-Mizan (I/26) 
berkata : "Jika saya berkata, apa yang harus saya lakukan terhadap 
Hadits-hadits shahih setelah kematian imamku, dimana beliau dahulu tidak 
mengambil Hadits tersebut".
 
Jawabnya : Anda seharusnya mengamalkan Hadits tersebut, sebab sekiranya imam 
Anda mengetahui Hadits-hadits itu dan menurutnya shahih, barangkali beliau akan 
menyuruh Anda juga berbuat begitu sebab para imam itu semuanya terikat pada 
Syari'at. Barangsiapa yang mengikuti hal itu, kedua tangannya akan meraih 
kebajikan. Akan tetapi, barangsiapa yang mengatakan :"Saya tidak mau 
mengamalkan suatu Hadits kecuali kalau hal itu diamalkan oleh imam saya", akan 
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kebaikan, seperti yang banyak dilakukan 
oleh orang-orang yang taqlid kepada imam madzhab. Yang lebih utama untuk mereka 
adalah mengamalkan setiap Hadits yang shahih yang ada sepeninggal imam mereka, 
demi melaksanakan pesan para imam tersebut. Menurut keyakinan kami, sekiranya 
mereka itu masih hidup dan mendapatkan Hadits-hadits yang shahih sepeninggal 
mereka ini, niscaya mereka akan mengambilnya dan melaksanakan isinya serta 
meninggalkan semua qiyas yang dahulu pernah
 mereka lakukan atau setiap pendapat yang dahulu pernah mereka kemukakan.


      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke