WASIAT PARA IMAM MAZHAB, PENJELASAN MENGENAI MAZHAB
PERNYATAAN PARA IMAM MAZHAB UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN AL QUR’AN,
MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAH DAN AL QUR’AN
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Kiranya ada gunanya di sini saya paparkan sebagian atau seluruhnya
ucapan-ucapan yang saya ketahui dari mereka. Semoga kutipan ini dapat menjadi
pelajaran dan peringatan bagi mereka yang taklid kepada para Imam Mazhab atau
kepada yang lainnya dengan cara membabi buta.
Berpegang pada Imam Mazhab dan pendapat mereka seolah-olah hal itu seperti
sebuah firman yang turun dari langit. Allah berfirman.
"Artinya : Ikutilah oleh kalian apa yang telah diturunkan kepada kalian dari
Tuhan kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain Dia.
Sungguh sedikit sekali kamu ingat kepadanya". Qs.7:3
Berikut ini disebutkan beberapa pendapat Imam Mazhab yang dapat menjelaskan
kebenaran kepada para pengikut mereka:
1.-Imam Abu Hanifah Rahimahullaah (MazHab Hanifah)
Imam mazhab yang pertama adalah Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit.
Imam Abu Hanifah yang ajaran-ajaran fiqihnya menjadi pijakan pengikutnya. Para
muridnya telah meriwayatkan berbagai macam perkataan dan pernyataan beliau yang
seluruhnya mengandung satu tujuan, yaitu kewajiban berpegang pada Hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggalkan sikap membeo pendapat-pendapat
para imam bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.[1]-Sikap taqlid inilah yang disindir oleh Imam Thahawi ketika beliau
menyatakan : "Tidak akan taqlid kecuali orang yang lemah pikirannya atau
bodoh". Ucapan ini dinukil oleh Ibnu Abidin dalam kitab Rasmu Al-Mufti (I/32),
dari kitab Majmu'atul Rasail-nya.
UCAPAN-UCAPAN (WASIAT) BELIAU:.
[1] "Artinya : Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku".
Ibnu Abidin dalam kitab Al-Hasyiyah (I/63) dan Kitab Rasmul Mufti (I/4) dari
kumpulan-kumpulan tulisan Ibnu Abidin. Juga oleh Syaikh Shalih Al-Filani dalam
Kitab Iqazhu Al-Humam hal. 62 dan lain-lain, Ibnu Abidin menukil dari Syarah
Al-Hidayah, karya Ibnu Syhahnah Al-Kabir, seorang guru Ibnul Humam, yang
berbunyi.
"Bila suatu Hadits shahih sedangkan isinya bertentangan dengan madzhab kita,
yang diamalkan adalah Hadits". Hal ini merupakan madzhab beliau dan tidak boleh
seorang muqallid menyalahi Hadits shahih dengan alasan dia sebagai pengikut
Hanafi, sebab secara sah disebutkan dari Imam Abu Hanifah bahwa beliau berpesan
: "Jika suatu Hadits itu shahih, itulah madzhabku". Begitu juga Imam Ibnu Abdul
Barr meriwayatkan dari Abu Hanifah dan para imam lain pesan semacam itu.
Komentar saya : Hal ini menunjukkan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan mereka.
Mereka mengisyaratkan bahwa mereka tidaklah menguasai semua Hadits. Hal ini
dengan tegas dinyatakan oleh Imam Syafi'i seperti akan tersebut di belakang
nanti. terkadang di antara para imam itu pendapatnya menyalahi Hadits karena
hal itu belum sampai kepada mereka. Oleh karena itu, mereka menyuruh kita untuk
berpegang pada Hadits dan menjadikannya sebagai madzhab mereka.
[2] "Artinya : Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia
tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya"
Ibnu 'Abdul Barr dalam kitab Al-Intiqa fi Fadhail Ats-Tsalasah Al-Aimmah
Al-Fuqaha hal. 145, Ibnul Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in (II/309), Ibnu 'Abidin
dalam Hasyiyah Al-Bahri Ar-Raiq (VI/293), dan Rasmu Al-Mufti hal. 29 dan 32,
Sya'rani dalam Al-Mizan (I/55) dengan riwayat kedua, sedang riwayat ketiga
diriwayatkan Abbas Ad-Darawi dalam At-Tarikh, karya Ibnu Ma'in (VI/77/1) dengan
sanad shahih dari Zufar. Semakna dengan itu diriwayatkan dari beberapa orang
sahabatnya, yaitu Zufar, Abu Yusuf, dan Afiyah bin Yazid, seperti termaktub
dalam Al-Iqazh hl. 52. Ibnu Qayyim menegaskan shahihnya riwayat ini dari Abu
Yusuf (II/344) dan memberi keterangan tambahan dalam Ta'liqnya terhadap kitab
Al-Iqazh hal. 65, dikutip dari Ibnu 'Abdul Barr, Ibnul Qayyim dan lain-lain.
Komentar saya : Jika ucapan semacam ini yang mereka katakan terhadap
orang-orang yang tidak mengetahui dalil mereka, bagaimana lagi ucapan mereka
terhadap orang-orang yang tahu bahwa dalil (Hadits) berlawanan dengan pendapat
mereka, lalu mereka mengeluarkan fatwa yang berlawanan dengan Hadits.?. Harap
Anda perhatikan pernyataan ini, sebab pernyataan tersebut sudahlah cukup untuk
menghentikan sikap taqlid buta. Oleh karena itulah, sebagian ulama yang
bertaqlid menolak untuk menisbatkan pesan tersebut kepada Abu Hanifah, sebab
Abu Hanifah melarang seseorang mengikuti omongannya bila dia tahu dalilnya.
Pada riwayat lain dikatakan bahwa beliau mengatakan : "Orang yang tidak
mengetahui dalilku, haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan
fatwa". Pada riwayat lain ditambahkan : "Kami hanyalah seorang manusia. Hari
ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya". Pada riwayat lain
lagi dikatakan : "Wahai Ya'qub (Abu Yusuf), celakalah kamu ! Janganlah kamu
tulis semua yang kamu dengar dariku. Hari ini saya berpendapat demikian, tapi
hari esok saya meninggalkannya. Besok saya berpendapat demikian, tapi hari
berikutnya saya meninggalkannya".
Komentar saya : Karena imam ini sering kali mendasarkan pedapatnya pada qiyas,
karena ia melihat qiyas itu lebih kuat ; atau telah sampai kepadanya Hadits
Nabi, lalu ia ambil Hadits ini, lalu dia meninggalkan pendapatnya yang
terdahulu. Sya'rani, dalam kitab Al-Mizan (I/62), berkata yang ringkasnya.
"Keyakinan kami dan keyakinan semua orang yang arif tentang Imam Abu Hanifah
ialah jika beliau masih hidup sampai masa pembukuan Hadits dan sesudah ahli
Hadits menjelajah semua negeri dan pokok wilayah Islam untuk mencarinya,
niscaya beliau akan berpegang pada Hadits-Hadits dan meninggalkan setiap qiyas
yang dahulu digunakannya, sehingga qiyas hanya sedikit dipakai pada madzhab
beliau sebagaimana pada madzhab-madzhab lainnya. Akan tetapi, karena pada
masanya dalil-dalil Hadits ada pada para pengikutnya yang terpencar-pencar di
berbagai kota, kampung, dan pojok-pojok negeri Islam, penggunaan qiyas pada
madzhab Hanafi lebih banyak dibanding dengan madzhab lainnya, karena keadaan
terpaksa, sebab tidak ada nash tentang masalah-masalah yang beliau tetapkan
berdasarkan qiyas. Hal ini berlainan dengan madzhab-madzhab lain. Para ahli
hadits pada saat itu telah menjelajah berbagai penjuru wilayah Islam untuk
mencari Hadits dan mengumpulkannya dari berbagai kota
dan kampung sehingga Hadits-hadits tentang hukum bisa terkumpul semuanya.
Inilah yang menjadi sebab banyaknya pemakaian qiyas dalam madzhab beliau,
sedangkan pada madzhab-madzhab yang lain sedikit. Sebagian besar dari
pendpat-pendapat Hanafi ini dinukil oleh Abu Al-Hasanat dalam kitab An-Nafi'
Al-Kabir hal. 135 dan beliau memberi komentar dengan keterangan yang dapat
mejelaskan dan menguatkan pendapatnya. Silakan baca kitab tersebut.
Komentar saya : Menjadi suatu udzur dari Abu Hanifah bila pendapatnya ternyata
bertentangan dengan Hadits-hadits shahih dan udzur dia ini pasti termaafkan.
Allah tidak memaksa seseorang di luar kemampuannya. Jadi, beliau tidak boleh
dicerca dalam hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang
bodoh. Orang justru wajib hormat kepada beliau, sebab dia adalah salah seorang
di antara imam kaum muslimin yang telah memelihara agama ini dan menyampaikan
kepada kita berbagai bagian dari agama. Beliau mendapat pahala atas segala
usahanya, yang benar atau yang keliru. Di samping itu, tidak seseorang yang
menghormati beliau boleh terus meneru berpegang pada pendapat-pendapat beliau
yang bertentangan dengan Hadits-hadits shahih, sebab cara semacam itu bukanlah
madzhabnya, sebagaimana telah Anda lihat sendiri pernyataan-pernyataanya dalam
hal ini. Mereka para imam yang saling berbeda pendapat itu, ibarat
lembah-lembah dan kebenaran bisa ada pada lembah
yang satu atau mungkin pada lembah lainnya. Oleh karena itu, wahai Tuhan kami
ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan
keimanan ; janganlah Engkau jadikan hati kami dengki kepada orang-orang yang
beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang.
[3] "Artinya : Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan
Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tinggalkanlah
pendapatku itu".
Al-Filani dalam kitab Al-Iqazh hal. 50, menisbatkannya kepada Imam Muhammad
juga, kemudian ujarnya. "Hal semacam ini dan lain-lainnya yang serupa bukanlah
menjadi sifat mujtahid, sebab dia tidak mendasarkan hal itu pada pendapat
mereka, bahkan hal semacam ini merupakan sifat muqallid".
Komentar saya : Berdasarkan hal diatas, Sya'rani dalam Kitab Al-Mizan (I/26)
berkata : "Jika saya berkata, apa yang harus saya lakukan terhadap
Hadits-hadits shahih setelah kematian imamku, dimana beliau dahulu tidak
mengambil Hadits tersebut".
Jawabnya : Anda seharusnya mengamalkan Hadits tersebut, sebab sekiranya imam
Anda mengetahui Hadits-hadits itu dan menurutnya shahih, barangkali beliau akan
menyuruh Anda juga berbuat begitu sebab para imam itu semuanya terikat pada
Syari'at. Barangsiapa yang mengikuti hal itu, kedua tangannya akan meraih
kebajikan. Akan tetapi, barangsiapa yang mengatakan :"Saya tidak mau
mengamalkan suatu Hadits kecuali kalau hal itu diamalkan oleh imam saya", akan
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kebaikan, seperti yang banyak dilakukan
oleh orang-orang yang taqlid kepada imam madzhab. Yang lebih utama untuk mereka
adalah mengamalkan setiap Hadits yang shahih yang ada sepeninggal imam mereka,
demi melaksanakan pesan para imam tersebut. Menurut keyakinan kami, sekiranya
mereka itu masih hidup dan mendapatkan Hadits-hadits yang shahih sepeninggal
mereka ini, niscaya mereka akan mengambilnya dan melaksanakan isinya serta
meninggalkan semua qiyas yang dahulu pernah
mereka lakukan atau setiap pendapat yang dahulu pernah mereka kemukakan.
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"
[Non-text portions of this message have been removed]