4.-Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hambali)
Ahmad bin Hanbal merupakan seorang imam yang paling banyak menghimpun Hadits
dan berpegang teguh padanya, sehingga beliau benci menjamah kitab-kitab yang
memuat masalah furu' dan ra'yu [1]- [1] Ibnu Jauzi dalam Al-Manaqib hal. 192
.
Beliau menyatakan (berwasiat) sebagai berikut :
[A] "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Sayfi'i, Auza'i dan
Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil [2]-[2]-Al-Filani hal. 113
dan Ibnul Qayyim dalam Al-I'lam (II/302)
Pada riwayat lain disebutkan : "Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka
dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi'in,
setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima)" Kali lain dia berkata :
"Yang dinamakan ittiba' yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi'in
boleh dipilih". [3]- [3]- Abu Dawud dalam Masa'il Imam Ahmad hal. 276-277
[B] " Pendapat Auza'i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra'yu (pikiran). Bagi saya
semua ra'yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada
atsar (Hadits)" [4]- [4]-Ibnu Badul Barr dalam Al-Jami' (II/149)
[C] "Barangsiapa yang menolak Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dia berada di jurang kehancuran" [5]- [5]-Ibnul Jauzi hal. 142
Demikianlah pernyataan para imam dalam menyuruh orang untuk berpegang teguh
pada Hadits dan melarang mengikuti mereka tanpa sikap kritis. Pernyataan mereka
itu sudah jelas tidak bisa dibantah dan diputarbalikkan lagi. Mereka mewajibkan
berpegang pada semua hadits yang shahih sekalipun bertentangan dengan sebagian
pendapat mereka tersebut dan sikap semacam itu tidak dikatakan menyalahi
madzhab mereka dan keluar dari metode mereka, bahkan sikap itulah yang disebut
mengikuti mereka dan berpegang pada tali yang kuat yang tidak akan putus. Akan
tetapi, tidaklah demikian halnya bila seseorang meninggalkan Hadits-hadits yang
shahih karena dipandang menyalahi pendapat mereka. Bahkan orang yang berbuat
demikian telah durhaka kepada mereka dan menyalahi pendapat-pendapat mereka
yang telah dikemukakan di atas. Allah berfirman.
"Artinya : Demi Tuhanmu, mereka itu tidak dikatakan beriman sehingga mereka
menjadikan kamu sebagai hakim dalam menyelesaikan sengketa diantara mereka,
kemudian mereka tidak berkeberatan terhadap keputusanmu dan menerimanya dengan
sepenuh ketulusan hati". [An-Nisa' : 65]
Allah juga berfirman.: "Artinya : Orang-orang yang menyalahi perintahnya
hendaklah takut fitnah akan menerima mereka atau azab yang pedih akan menimpa
mereka". [An-Nur : 63]
Imam Hafizh Ibnu Rajab berkata :
"Kewajiban orang yang telah menerima dan mengetahui perintah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menyampaikan kepada ummat, menasihati
mereka, dan menyuruh mereka untuk mengikutinya sekalipun bertentangan dengan
pendapat mayoritas ummat. Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
lebih berhak untuk dimuliakan dan diikuti dibandingkan dengan pendapat tokoh
mana pun yang menyalahi perintahnya, yang terkadang pendapat mereka itu salah.
Oleh karena itulah, para sahabat dan para tabi'in selalu menolak pendapat yang
menyalahi Hadits yang shahih dengan penolakan yang keras [6] yang mereka
lakukan bukan karena benci, tetapi karena rasa hormat. Akan tetapi, rasa hormat
mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh lebih tinggi
daripada yang lain dan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh diatas
mahluk lainnya. Bila perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ternyata
berlawanan dengan perintah yang lain, perintah
beliau lebih utama didahulukan dan diikuti, tanpa sikap merendahkan orang yang
berbeda dengan perintah beliau, sekalipun orang itu mendapatkan ampunan dari
Allah. [7] Bahkan orang yang mendapat ampunan dari Allah, yang pendapatnya
menyalahi perintah Rasuluallah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasa benci
bila seseorang meninggalkan pendapatnya, ketika ia mendapati bahwa ketentuan
Rasulullah berlawanan dengan pendapatnya. [8]
[6]-Komentar saya : "Bahkan bapak-bapak dan ulama-ulama mereka juga begitu,
sebagaimana diriwayatkan oleh Thahawi dala Syarah Ma'anil Atsar (I/372). Abu
Ya'la dalam Musnad-nya (III/1317) dengan sanad jayyid dan rawi-rawinya orang
kepercayaan, dari Salim bin Abdullah bin Umar, ujarnya : "Saya pernah duduk
bersama Ibnu 'Umar di dalam masjid. Tiba-tiba salah seorang laki-laki dari
penduduk Syam datang kepadanya, lalu menanyakan masalah umrah dalam haji
tamattu". Ibnu Umar menjawab :"Baik". Orang itu bertanya lagi : "Benarkan
bapakmu dahulu melarang melakukan hal ini?" Jawabnya "Celakalah engkau.
Sekiranya bapakku dulu pernah melarang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah melakukannya dan menyuruh berbuat seperti itu. Apakah engkau akan
mengambil ucapan bapakku ataukah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?"
Orang itu berkata : "Mengambil perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam". Ibnu Umar berkata : "Pergilah dari aku" (Hadits
Riwayat Ahmad, Hadits No. 5700). Semakna dengan riwayat ini disebutkan oleh
Tirmidzi pada Syarah Tahfah (II/82) dan disahkan olehnya. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu 'Asakir (VII/51/1) dari Ibnu Abu Dzi'ib. Ia berkata : "Sa'ad bin
Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf pernah menjatuhkan hukuman kepada seseorang
berdasarkan pendapat Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, lalu saya sampaikan kepadanya
riwayat dari Rasulullah yang berlainan dengan hukum yang telah ditetapkannya.
Sa'ad berkata kepada Rabi'ah : 'Orang ini adalah Ibnu Abi Dzi'ib, seorang yang
saya pandang dapat dipercaya. Dia meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam riwayat yang berlainan dengan ketetapan yang aku putuskan. 'Rabi'ah
berkata kepadanya : 'Anda telah berijtihad dan keputusan Anda ada lebih dulu'.
Sa'ad berkata :'Duhai, apakah ketetapan Saad terus berlaku dan ketetapan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diberlakukan ? Mestinya aku
menolak ketetapan Sa'ad bin Ummi Sa'ad dan
aku jalankan ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam'. Lalu Sa'ad
meminta surat keputusannya, kemudian merobeknya dan membuat ketetapan baru ini
kepada orang yang dikenai putusan".
[7]-Komentar saya : "Bahkan orang seperti itu mendapat pahala sebagaimana sabda
Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam : "Apabila seorang hakim berijtihad
dalam menetapkan suatu hukum dan ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala ;
jika ia berijtihad dalam menetapkan hukum dan ijtihadnya salah, ia mendapat
satu pahala". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dan lain-lain).
[8]-Beliau nukil dalam Kitab Ta'liq 'ala Iqazhul Humam hal. 93
Komentar saya : Bagaimana mereka (para imam) membenci sikap semacam itu,
padahal mereka sendiri menyuruh para pengikutnya untuk berbuat begitu, seperti
yang telah disebut keterangannya di atas. Mereka mewajibkan para pengikutnya
untuk meninggalkan pendapat-pendapat mereka, bila bertentangan dengan Hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan Imam Syafi'i menyuruh para muridnya
untuk mengatasnamakan dirinya terhadap setiap Hadits yang shahih, sekalipun
beliau tidak meriwayatkannya, atau bahkan pendapatnya bertentangan dengan
Hadits itu. Oleh karena itu, Ibnu Daqiq Al-'Id mengumpulkan berbagai Hadits
yang dikategorikan bertentangan dengan pendapat dari salah satu atau seluruh
imam yang empat, dalam sebuah buku besar. Beliau mengatakan pada pendahulunya :
"Mengatasnamakan para imam mujtahid tentang berbagai masalah yang bertentangan
dengan Hadits shahih adalah haram". Para ahli fiqih yang taqlid kepada mereka
wajib mengetahui bahwa tidak boleh
mengatasnamakan masalah itu kepada mereka. sehingga berdusta atas nama mereka.
[9]- [9]-Al-Filani hal. 99
Sumber bacaan:
Disalin dari Muqaddimah Shifatu Shalati An-Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa
sallama min At-takbiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia
Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani, terbitan Media Hidayah hal. 60-63, penerjemah Muhammad
Thalib sumber : http://www.almanhaj.or.id
Buku Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat. Oleh Syekh Muhammad Bin
Jameel Zeeno; Diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh: Dr.Abdul Muheeth
Abdul Fattah, Ali Mustafa Ya’kub, Aman Nazir Shaleh. Diterbitkan dan diedarkan
oleh: Departemen Agama, Wakaf, Da’wah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia. Hal.83
s/d 85.
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"
[Non-text portions of this message have been removed]