Laporan Akhir Tahun YLBHI
Lapindo dan Century Vs Nenek Minah dan Prita
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
dok. detikcom
Jakarta - Perbedaan perlakuan dan ketidakadilan hukum mewarnai proses hukum di
Indonesia selama 2009. Kasus Lapindo, Century, dan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) bermasalah melenggang mulus. Namun orang kecil macam nenek Minah
dan Prita Mulyasari menjadi pesakitan.
"Tidak
ada pertanggungjawaban terhadap hilangnya suara pada pemilu kemarin,
terbitnya SP3 kasus semburan lumpur Lapindo dan penyelamatan Bank
Century," ujar Direktur Advokasi YLBHI Nur Hariandi di kantornya, Jl
Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2009).
Hal itu
berbanding terbalik dengan sikap aparat yang ngotot memenjarakan orang
kecil. Ada nenek Minah yang dipidana karena mencuri kakao, Basar
Suyanto dan Kholil yang mencuri semangka dan Prita Mulyasari yang
dipidana karena mengeluhkan pelayanan RS Omni International.
"Ini
fakta telanjang betapa aparat hukum memutar otak untuk
mengkriminalisasi warga negara biasa, tetapi buntu otak saat berhadapan
dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi," sebutnya.
Nurhandi
mencontohkan, Presiden SBY sangat responsif terhadap pembentukan tim
khusus untuk mendamaikan Aburizal Bakrie dengan Sri Mulyani dibanding
pengusutan kekerasan bagi warga miskin.
"Dimana niat pembentukan tim khusus untuk penembakan petani miskin di Desa
Rengas, Ogan Ilir, Sumsel?" tanya Nurhandi.
Selain
itu, para menteri lebih memperhatikan pencemaran nama baiknya dari pada
tewasnya WNI di luar negeri. "Kasus tewasnya buruh migran dan kasus
David Hartanto Wiaya, seorang mahasiwa berprestasi di Singapura malah
ditelantarkan begitu saja," jelasnya.
Pemberantasan mafia hukum
juga belum terlihat wujud nyatanya dalam pembentukan Satuan Tugas
Khusus Mafia Hukum. Padahal, SBY berjanji menjadikannya prioritas dalam
100 hari pemerintahannya.
"Belum ada strategi nasional pemberantasan mafia hukum. Sosok satgas yang
direkrut pun masih gelap," pungkasnya.
(fiq/fay)
Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]