mari kita lawan terus ideology setan, bagaimanapun bentuknya 2010/1/4 A Nizami <[email protected]>
> > > Assalamu'alaikum wr wb, > > Gus Dur telah meninggal. Seyogyanya jika kita tidak > mengatakan sesuatu yang baik, hendaknya diam. > > Namun ada beberapa hal yang mengganjal seperti beberapa > tokoh yang dengan bangga mengatakan Gus Dur Bapak Pluralisme dan > sebagainya. > Padahal Pluralisme adalah satu paham yang dinyatakan sesat oleh MUI karena > menyatakan semua agama itu benar. Silahkan lihat fatwa MUI di bawah. > > Jika kita kaji berbagai ayat Al Quran yang diajukan oleh > para ulama di Majelis Ulama Indonesia, > niscaya kita akan paham bahwa Pluralisme yang menyatakan semua agama itu > benar > adalah bertentangan dengan ajaran Islam. > > Dalam Islam ada Pluralitas atau toleransi antar ummat > beragama sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Kafiruun: Bagimu agamamu dan > bagiku agamaku (Lakum diinukum wa liyadiin). > Namun mencampur-adukkan agama atau pun menganggap semua agama benar adalah > hal > yang terlarang. > > Menurut Islam, hanya Islamlah agama yang benar dan diridhoi > Allah. Kemudian adanya ribuan peziarah yang sampai mengambil tanah dan > bunga > dari makam Gus Dur benar-benar merupakan satu bentuk kemusyrikan. Seorang > pengasuh pesantren Tebu Ireng juga turut prihatin atas ulah masyarakat awam > yang tetap bertindak seperti itu meski makam Gus Dur dipagar-betis oleh > para > pesilat Pagar Nusa. > > Semoga kita semua berpegang pada Al Quran dan Hadits agar > tidak tersesat. > > Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada > anak-anaknya, demikian pula Yaqub. (Ibrahim berkata): Hai anak-anakku! > Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati > kecuali dalam memeluk agama Islam. [Al Baqarah:132] > > > Agama yang diridhai Allah hanya Islam: > > Sesungguhnya agama > (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang > yang > telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, > karena > kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap > ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. [Ali > Imran:19] > > Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di > antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh > akan > menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan > orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi > mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan > menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman > sentausa. > Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun > dengan > Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka > itulah > orang-orang yang fasik. [An Nuur:55] > > Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan > telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi > agama > bagimu [Ali Maa-idah:3] > > Tidak diterima agama selain Islam: > > Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka > sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di > akhirat > termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imran:85] > > Hanya Islam agama yang bersih dari kemusyrikan. Islam hanya > menyembah satu Tuhan yaitu Allah. Hanya mengabdi pada Allah. Segala > kebaikan > kepada makhluk lain tak lepas karena cinta kepada Allah: > > > Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari > syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): > Kami > tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada > Allah > dengan sedekat- dekatnya. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara > mereka > tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak > menunjuki > orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. [Az Zumar:3] > > http://kabarislam.wordpress.com/2010/01/04/gus-dur-bapak-pluralisme-fatwa-mui-pluralisme-sesat/ > > > Presiden Juluki Gus Dur Bapak Pluralisme > > (ANTARA/Arief Priyono) > Jombang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono > menjuluki mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Bapak > Pluralisme yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa. > > http://www..antara.co.id/berita/1262259946/presiden-juluki-gus-dur-bapak-pluralisme > > Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI > 2005. > > Dengan bertawakal kepada Allah SWT. > > MEMUTUSKAN > > MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN > ISLAM > Pertama : Ketentuan Umum > > Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan > > 1. Pluralisme agama > adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan > karenanya > kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk > agama > tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama > yang > lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan > masuk dan > hidup dan berdampingan di surga. > 2. Pluralitas agama > adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat > berbagai > pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. > 3. Liberalisme > adalah memahami nash-nash agama (Al-Quran & Sunnaah) dengan menggunakan > akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang > sesuai > dengan akal pikiran semata. > 4. sekualisme > adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur > hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur > hanya > dengan berdasarkan kesepakatan social. > > Kedua : Ketentuan Hukum > > 1. pluralism, > Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama > adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. > 2. Umat Islam haram > mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. > 3. Dalam masalah > aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram > mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah > pemeluk > agama lain. > 4. Bagi masyarakat > muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam > masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam > bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan > pemeluk > agama lain sepanjang tidak saling merugikan. > > Ditetapkan di: Jakarta > Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H. > 29 Juli 2005 M > > MUSYAWARAH NASIONAL VII > MAJELIS ULAMA INDONESIA > > Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris, > > K.H. MARUF AMIN HASANUDIN > > http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137 > > http://media-islam.or.id/2007/09/27/fatwa-mui-pluralismeislam-liberal-sesat/ > > > Religious pluralism is a loosely defined expression > concerning acceptance of different religions, and is used in a number of > related ways: > > * As the name of > the worldview according to which one's religion is not the sole and > exclusive > source of truth, and thus that at least some truths and true values exist > in > other religions. > * As acceptance of > the concept that two or more religions with mutually exclusive truth claims > are > equally valid. > http://en.wikipedia.org/wiki/Religious_pluralism > > > > === > Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits > http://media-islam.or.id > > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke > Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === http://media-islam.or.id Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di: http://rumahmadina.com http://www.butikaqilla.com http://wearmuslim.com Toko buku Islam online: http://rumahpensil.webuang.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

