Ass Mas salman dan Kaum muslimin..Berikut hasil konsultasi zakat di website: 

http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-untuk-piutang.htm


Zakat Untuk Piutang
Kamis, 21/01/2010 12:21 WIB 
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya punya 2 pertanyaan
1. Apakah kewajiban zakat juga berlaku pada harta yang berupa piutang kepada
saudara yang kebetulan membutuhkan uang?
2. Misalnya saya punya investasi 25 juta, 4 dinar emas, sepeda motor (harga
misal 10 jt). Apakah kewajiban zakat mal nya pada masing-masing harta itu
secara terpisah ataukah digabungkan menjadi satu (Karena apabila terpisah,
masing-masing belum memenuhi nishob).
Demikian pertanyaan dari saya
terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
&y 
Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr.Wb.. Terima kasih Saudara &y atas
pertanyaannya yang baik.
1. Piutang adalah sesuatu harta
atau uang yang dipinjam oleh debitor untuk jangka waktu tertentu sesuai
kesepakatan bersama. Piutang terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab,
haul, dan adanya kemungkinan bisa mengembalikan dari debitornya.

Menurut Yusuf Al-Qardhawi bahwa
piutang tidak dikenai zakat sepanjang masih belum dibayarkan oleh debitor, hal
itu didasarkan pada prinsip bahwa harta yang tidak likuid memang tidak dikenai
zakat. Dan dalam kasus piutang yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar,
Syafi'iyah mewajibkan zakat juga dengan alasan bahwa piutang yang sudah jatuh
tempo hukumnya sama dengan harta likuid meskipun secara aktual belum
dibayarkan.

Sesuai dengan hasil majelis
ikatan ulama fiqh Islam dalam konferensi II di Jeddah, Saudi Arabia, tanggal 10
– 16 Rabi’ul Akhir 1406H/22 – 28 Desember 1985 tentang “Zakat Piutang”, maka
diputuskan sbb.: Pertama, zakat piutang diwajibkan kepada pemilik modal
(kreditur), setiap tahun sekali, jika debitur (peminjam/saudara yang kebetulan
membutuhkan uang) mampu membayar hutangnya, dan kedua, zakat diwajibkan kepada
kreditur setelah piutangnya mencapai haul sejak tanggal transaksi.

Lebih jelasnya, Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz dalam Fatawa Az-Zakah menjelaskan piutang apabila mudah
menagihnya, maka harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Adapun jika
orang yang berhutang sulit membayarnya dan tidak dapat mengambil piutang
darinya, maka tidak wajib membayar zakatnya.
Jika sang pengutang adalah orang
miskin yang tidak punya apa-apa sehingga ia tidak bisa melunasi hutangnya.
Tentang ini, Allah menyuruh kita untuk memberikan toleransi kepadanya. Allah
berfirman: "Maka, jika ia memiliki kesulitan, maka berilah ia tenggang
waktu hingga ia bisa melunasimu." Q.S. Al-Baqarah: 280. Dengan
demikian, jika harta kita ada di tangan orang yang keadaannya seperti itu, maka
sekali lagi tidak ada kewajiban zakat.

Persoalan kemudian; Bisakah
piutang macet menjadi zakat?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama; Pertama, menggugurkan piutang
dan menghitung hal itu sebagai pembayaran zakatnya adalah tidak boleh. Karena,
apabila orang yang melakukan zakat dengan cara ini adalah orang yang sudah putus
asa dari mengambil/menarik kembali piutangnya yang ada di tangan orang lain.
Maka, dengan cara ini seakan-akan ia telah menyerahkan sebagian hartanya
sebagai zakat sehingga terbebaslah dirinya dari tanggung-jawab zakat yang
seharusnya ia berikan kepada orang fakir-miskin.

Kedua, menggugurkan piutang dan menghitung hal
itu sebagai pembayaran zakatnya adalah boleh, dengan catatan harus dilakukan
terlebih dahulu memberi tempo kepada orang yang berhutang hingga mereka
memiliki kelebihan rizqi lalu melunasi hutang mereka itu. Maka, di saat itulah
jika ia ingin memberikan zakatnya kepada orang fakir atau mengembalikan lagi
kepada mereka untuk mengurangi hutangnya, maka hal itu boleh. Sebagai mana
menurut sebagian ulama --diantaranya Al Hasan Al Basri, 'Atha' dan Ibnu Hazm
lihat Al-Muhalla, 5/105—yaitu membolehkan membayar zakat dengan piutang,
artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang
tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang
dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat
kepada orang yang sedang membutuhkan.

2. Rasulullah saw bersabda: 
"Tidak ada ganda dalam zakat". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Apabila harta setelah disatukan
sudah mencapai nishab maka tentu saja wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam sebuah
hadits sahih riwayat Imam Bukhari menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 
''Tidak
boleh disatukan antara dua harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan
antara dua harta yang bergabung karena takut mengeluarkan zakat”. Meskipun
hadits tersebut berbicara tentang syirkah (usaha bersama), boleh juga
diterapkan dalam harta kita. Hal ini untuk menghindari terjadinya double zakat
dalam mengeluarkannya. Jika harta kita telah sampai pada nisabnya, maka
keluarkanlah zakatnya.

Firman Allah: 
“Dan tegakkanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Q.S. Al-Baqarah (2):
110. ,“Dan jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat,
maka mereka sudah menjadi saudara-saudara kalian dalam agama Islam ini.” Q.S.
Al-Taubah (9): 11

Menurut Dr. Husein Sahata-- Pakar
Ekonomi Islam Mesir -- dalam kitabnya Dalil Hisâb al-Zakât, prinsip
penggabungan harta kekayaan yang sejenis diiperbolehkan menggabungkan 2 (atau
lebih) macam kekayaan dari jenis yang sama. Seperti zakat profesi dengan barang
dagangan, atau rental. Dan tidak boleh melakukan penggabungan harta kekayaan
yang berlainan jenis, misalnya hewan ternak digabung dengan barang dagangan
atau hasil pertanian dan buah-buahan yang berbeda nishabnya masing-masing.

Menurut ulama fiqih zakat ada
yang dapat digabungkan dan ada juga yang dipisah. 
Kalau motor tidak ada zakat, sebab sebagai kendaraan yang dipakai aktivitas
pribadi sehari-hari, kecuali kalau motor tersebut dijual (sebesar Rp. 10 juta),
maka perhitungan zakatnya bisa digabungkan dengan investasi yang lainnya.
Adapun investasi 25 juta, dan 4 dinar emas dapat dijadikan satu yaitu dengan
qias simpanan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Investasi diwajibkan berzakat
dengan syarat cukup nishab dan sudah haul. "Bila engkau memiliki 20
dinar emas (simpanan, tabungan, investasi) dan sudah mencapai satu tahun maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad). Bahkan Rasulullah
mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya:“Tiadalah 
bagi pemilik simpanan (investasi) yang tidak menunaikan zakatnya,
kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Adapun Perhitungan zakat Saudara
& d dapat dicermati sebagai berikut: 
A. Investasi
- investasi dalam bentuk tabungan Rp. 25.000.000,-
- investasi 4 dinar emas,- @asumsi 1 dinar Rp. 1300.000 X 4 = Rp. 5.200.000
Total Investasi: Rp. 32.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp.
25.500.000,-
C. Zakatkah?

Berdasarkan simulasi data Saudara & d tersebut (sebesar Rp. 32.000.000,-)
berarti saudara wajib mengeluarkan zakat 2,5% x Rp. 32.000.000,- = Rp.
800.000,- sebab sudah melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu
A’lam.

Muhammad Zen, MA


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke