salam, just sharing ... satriyo -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang. now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest. N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs. im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können. >> al-Ra'd [13]: 28
---------- Forwarded message ---------- From: daromi aks <[email protected]> Date: 2010/1/31 Subject: [...] Menyikapi fatwa Majelis Ulama To: Menyikapi fatwa Majelis Ulama *Oleh : Daromi* Assalamualaikum Wr Wb Fatwa di Indonesia yang dilakukan oleh MUI dan ulama sering di cibir oleh sebagian orang. Sedikit sedikit fatwa, sedikit sedikit fatwa, fatwa kok sedikit sedikit ? mungkin demikian pendapat sebagian orang.Sebagian yang lain berusaha sekuat mungkin agar fatwa tersebut dihapus atau tidak diikuti oleh masyarakat. Dalam konteks masyarakat kita, dikeluarkanya fatwa hampir selalu saja ada pihak yanhg keberatan. Pro dan Kontra hampir selalu muncul, kendati yang kontra seringkali orang yang tidak faham terhadap hukum syariat. Fatwa Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme membuat kaum sepilis meradang. Menurut MUI Islam menyetujui pluralitas ( Keberadaan masing masing agama & menghormati pemeluknya untuk berbibadah sesuai dengan agamanya masing masing ) namun MUI menyatakan Haram terhadap Pluralisme yang menganggap semua agama benar dan menyatakan Tidak ada kebenaran absolute. Rencana Fatwa MUI tentang rokok ditentang oleh banyak fihak karena merugikan industri rokok yang menghasilkan milyaran rupiah pajak.Fatwa tentang Infotaintment ditentang oleh praktisi infotaintment karena banyak juga yang bekerja disana . Mungkin demikian salah satu alasannya. Terakhir yang ramai, ulama dari Jawa Timur mengeluarkan fatwa haramnya photo pra wedding, ojek wanita, rebonding dsb dan seperti yang kita ketahui ramai ketidaksetujuan sebagian masyarakat terhadap fatwa ini. Pekerja photo akan bisa kehilangan pekerjaan dsb. Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai orang islam terhadap fatwa fatwa tersebut ? Apakah kita ikut ikutan latah bahwa MUI terlalu gampang mengeluarkan fatwa, fatwa tidak mengindahkan nilai nilai social, fatwa MUI mlepmem, gak ngaruh, nggak ngefek dsb? Fatwa tersebut hakekatnya ditujukan kepada umat islam . MUI sebagai lembaga ulama yang ada di Indonesia memang sudah seharusnya menjelaskan kepada umat berbagai hal yang perlu untuk diketahui secara syariat, khusunya dengan munculnya berbagai masalah baru yang belum muncul pada zaman Rosulullah dahulu. Tentu sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai kemampuan sendiri untuk meneliti hadist hadist dan berbagai macam kitab karangan para ulama. Tentu sangat sedikit diantara kita yang memahami bahasa arab dengan baik dan benar, sehingga jika muncul suatu masalah hukum Majelis ulama lah yang mengeluarkan fatwa kepada masyarakat. Justru mengkhawatirkan jika sesuatu yang haram karena sudah lazim dilakukan dan sudah sangat banyak terjadi seolah olah menjadi dianggap halal, padahal tetp saja haram. Berpacaran dalam islam tidak boleh kendati banyak yang melakukannya. Tidak bisa kemudian hukumnya berubah menjadi boleh.Berfoto foto berdua sebelum menikah dengan bergandengan, berpelukan dsb untuk ditunjukkan kepada para undangan, memang tidak diperbolehkan para ulama karena memang belum menikah. Jadi jikapun mungkin sebagian kita belum mampu meninggalkannya karena suatu sebab, misalnya karena paksaan orang tua dsb , tetap harus diyakini bahwa hal tersebut sebenarnya dilarang oleh agama. Berarti termasuk katagori melanggar bukan mengingkari, karena mengingkari hukum ALLAH dosanya sangat besar. Ada kekhawatiran pengaruh media menjadikan sesuatu yang sebenarnnya tidak baik menurut agama ini menjadi biasa biasa saja.Bahkan dikalangan media yahudi seperti yang ditulis oleh media besar islam di Indonesia, ada istilah * ulang ulangilah terus kesalahan, maka lama lama ia akan diterima sebagai kebenaram*.Jika ini terjadi, sangatlah berbahaya. Menganggap halal apa yang sudah diharamkan oleh ALLAH adalah dosa besar. Melanggar sangat berbeda dengan mengingkari.Orang yang melanggar hukum ALLAH karena suatu sebab namun dirinya meyakini bahwa sebenarnya itu tidak boleh dilaksanakan tentu berbeda dengan orang yang mengingkari hokum ALLAH tersebut, apalagi ikut mencela dan menghalanginya.Apa jadinya jika karena ketidak tahuan seseorang menganggap yang sebenarnya haram itu dianggap dia halal ? Disinilah fungsinya ulama menjelaskan,sehingga yang tidak mengetahui menjadi tahu. Sebagian orang mungkin menganggap fatwa dari para ulama tidak ngefek, nggak ngaruh bahasa kerennya, namun sebenarnya ulama tersebut telah selesai menjalankan tugasnya menjelaskan kepada masyarakat tentang masalah tersebut. Adapun ngaruh atau tidak, itu urusan hati dari masing masing orang karena Majelis ulama tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa.Jangankan fatwa MUI, Al Quran yang sudah jelas saja masih banyak orang yang melanggarnya. Puasa ramadhan yang jelas wajibnya masih begitu banyak orang yang dengan bangga melanggarnya Disinilah perlunya sebuah pemerintahahan yang islami yang mampu mengawal syariat islam agar dilaksanakan oleh orang islam. Disinilah banyak orang islam yang ber ijtihad untuk mempercerpat dakwahnya melalui jalur politik, krn sholat memang urusan & kewajiban pribadi, namun bagaimana meramaikan sholat di perkantoran, zakat di berbagai lembaga pemerintah bahkan menghukum orang yang tidak sholat sebenarnya adalah keputusan politik. Kelengkapan islam memang sesungguhnya mencakup segala sesuatu. Semoga kita tidak menjadi orang yang membenci fatwa para ulama, karena kita adalah orang awam yang tidak mampu menelaah berbagai peramsalahan yang begitu luas. Jika tidak ada fatwa ulama, tentu kita akan menjadi bingung terhadap banyaknya permasalahan di negeri ini.Patut kita rasanya mengucapkan terima kasih kepada mereka..Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga ALLAH mengampuni segala dosa dan kekurangan kita. Wassalamualakum Wr Wb. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === http://media-islam.or.id Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di: http://rumahmadina.com http://www.butikaqilla.com http://wearmuslim.com Toko buku Islam online: http://rumahpensil.webuang.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

