Salam,
Just sharing. Ayo yang berkenan menambah lini perlawanan, selain milis,
juga via situs pertemanan macam Facebook, buat group untuk menampung suara
kontra AKKBB dan agenda penistaan agamanya melalui uji materi UU No 1/1965
...! Teman-teman yang pakar hukum dan anggota fb, mari singsingkan lengan
baju ...!
^_^
Satriyo

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang.
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest.
N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs.
im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können.
>> al-Ra'd [13]: 28
---------- Forwarded message ----------
From: Koran Digital <[email protected]>
Date: 2010/2/2
Subject: [Koran-Digital] Penolakan Uji Materi UU Kebebasan Beragama Meluas
To: Koran Digital <[email protected]>


Penolakan Uji Materi UU Kebebasan Beragama Meluas
Tuesday, 02 February 2010
JAKARTA (SI) – Penolakan uji materi (judicial review) peraturan
perundangan tentang penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) semakin meluas.

Setelah sebelumnya Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan
secara tegas penolakannya, kini dua organisasi massa (ormas) Islam
terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, juga
menyatakan hal yang sama. Kedua ormas Islam ini menilai, jika
Peraturan Presiden No1/ PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No
5/1969 itu diubah, hal itu akan sangat berpotensi memicu konflik yang
lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi
menegaskan, keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan
atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar
undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. ”Kita
berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,” tegas Hasyim di
Jakarta kemarin.

Menurut Hasyim,tanpa adanya peraturan itu, yang akan terjadi adalah
anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau
aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak
terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ”Kalau
tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam,tetapi justru akan
anarkistis. Kalau ada hukum, hal itu bisa kita tahan,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, uji materi UU No 1 Tahun 1965 tentang
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah lembaga
swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok AKKBB (Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). Hal senada
diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Menurut dia, uji materi terhadap kebebasan beragama sangat berbahaya.
Din menyatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah
diundangkan melalui UU No 5 Tahun 1969 itu jadi diubah, hal itu akan
sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan
beragama di Indonesia. (nurul huda)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/301614/

--
- One Touch News-

To post  : [email protected]
To unsubscribe  : [email protected]

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius
Syrus

Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun
              -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
              -  Hindari ONE-LINER
              -  POTONG EKOR EMAIL
              -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator
                Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
             -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~-------------------------------------------------------------------
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang
sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von
Bismarck

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di
belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------


===
http://media-islam.or.id

Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
http://rumahmadina.com
http://www.butikaqilla.com
http://wearmuslim.com
Toko buku Islam online:
http://rumahpensil.webuang.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke