Wa'alaikum salam wr wb,
Berikut 2 versi tulisan:

Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya
Diposting pada 24 November 2009 by makarim

Amr bin Abdul Mun'im

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, 
telah bersabda.

"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari 
melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu `alaihi 
wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari 
melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat 
Muttafaqun 'alaihi]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, 
beliau bersabda.

"Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari 
akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya 
seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, 
beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan 
bersamanya seorang wanita".

Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk 
menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".

Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat 
Muttafaqun 'alaihi]

Dalam riwayat lain disebutkan.

"Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama 
mahramnya".

Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah 
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan 
perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.

Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. 
Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", 
menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan 
bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini 
disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at 
terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat 
darinya dan dapat selamat.

Wahai Ukhti Muslimah …!

Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan 
berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada 
wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di 
antaranya.

   1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai 
mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan 
bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan 
pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
   2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing 
kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]

"Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita 
tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun 
tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada 
hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".

Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan 
Pustaka Azzam – Jakarta.

http://ukki.eepis-its.edu/?p=257

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Muhrim

Q: Assalamu'alaikum. wr.wb.

Ustadz Abu Jibriel yang dirahmati Allah, yang ingin saya tanyakan: Ibu saya 
masih ragu untuk pergi haji sendiri tanpa mahram. Karena keterbatasan dana Ayah 
saya sudah berangkat haji terlebih dahulu. Meskipun dikelompok hajinya tentunya 
ada muhrimnya (sesama wanita). Sebab ada yang bilang pergi haji tanpa mahram, 
hajinya tetap sah namun berdosa. Sebenarnya bagaimana hukumnya wanita pergi 
haji seorang diri tanpa mahram meskipun ada muhrim?
Saya sangat menanti jawaban ustadz, karena ibu saya sudah dapat porsi untuk 
keberangkatan tahun 2009.
Jazakallah khairan katsiran.

Wassalam,
Liza ([email protected])

A: Waalikumsalm Wr. Wb.

Ukhti Liza yang dirahmati Allah, para ulama' berselisih pendapat dalam hal ii, 
karena ada beberapa hadits yang seakan-akan bertentangan, antara hadit yg 
melarang dan hadits yg membolehkan. contoh hadits yang melarang:

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah RA.: Bahwasanya Nabi 
SAW. bersabda: "Tidak dihalalkan (yaitu diharamkan) bagi seorang wanita yang 
berimandengan Allah dan hari Akhirat, bermusafir selama tiga malam, melainkan 
bersama muhrimnya"

Contoh hadits yang membolehkan:
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dari `Adi bin Hatim Ra. katanya: Ketika 
Kami bersama Rasulullah SAW. tiba-tiba datang seorang lelaki dan ia mengadukan 
kemiskinannya. kemudian datang pula yang lain mengadukan terganggunya keamanan 
jalan disebabkan perampok. maka Rasulullah SAW. bersabda: "Wahai `Adi, apakah 
pernah engkau melihat Hirah? (nama sebuah kampung dekat kota kuffah) Jawabku: 
"Belum, tapi saya pernah diceritakan tentangnya". Sabda Nabi lagi: "Seandainya 
usia anda panjang, demi sesungguhnya anda akan melihat seorang wanita keluar 
menuju ke Baitullah sehingga (sampai dan) tawaf di kaabah, tiada yang 
ditakutinya kecuali Allah."

Dari kedua hadits tersebut masing2 Imam 4 madzhab berbeda pendapat. Menurut 
Imam Hanafi dan Hambali, haram atas wanita mengerjakan haji atau umrah sehingga 
mereka ditemani suaminya atau muhrimnya.

Adapun menurut pendapat Imam Syafi'i dam Maliki. Wanita boleh mengerjakan haji 
dan umrah dengan ditemani oleh sekumpulan wanita yang bisa dipercaya, akan 
tetapi ini berlaku ketika melaksanakn haji atau umrah yang wajib bagi yang 
mampu. Dalam artian haji dan umrah yang pertama kalinya, apabila melakukan yang 
kedua kalinya atau seterusnya, berarti dia melakukan ibadah haji atau umrah 
yang sunnah, karena setiap orang hanya diwajibkan berhaji dan umrah hanya 
sekali dalam hidupnya, dan selanjutnya adalah sunnah.

untuk permasalahan ini memang para ulama' berbeda pendapat dalam memandang 
hadits yang kedua-duanya shohih. dan untuk keadaan sekarang pendapat Imam 
syafi'i lebih tepat, Insya Allah…

Wallahu'alam…

Wassalamualaikum Wr. Wb.

(Ust. Abu Jibriel)
http://azzamalqitall.wordpress.com/2010/01/03/hukum-wanita-pergi-haji-tanpa-muhrim/

--- In [email protected], "Hutasuhut, Lenni: Ms." 
<lenni.hutasu...@...> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum wa rahmatullah,
> 
>  
> 
> Mohon dalil dan penjelasannya; 
> 
> Saya pernah mendengarkan ceramah melalui radio di Hp kalo wanita itu
> haram hukumnya melakukan safar tanpa ada mahram yang menemaninya. Saat
> itu saya sedang dalam kendaraan dan situasi agak bising jadi saya kurang
> jelas dengan dalil yang disampaikan oleh Ustad penceramah. 
> 
>  
> 
> Syukron...
> 
>  
> 
> Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah,
> 
>  
> 
> Lenni
> 
>  
> 
>  
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke