Assalamualaykum wr wb
saudaraku semuslim , Kami punya pertanyaan dari teman kami , pertanyaanya 
seperti ini ... 

yg saya tanyakan, haruskah wanita mau di poligami ?
apakah wanita punya hak utk tidak mau di poligami ? jika tdk mau apakah 
mrpakan dosa ? jika ya dosa yg bagaimana kategorinya ?

tks

Qc_mpc

Wassalamualayku wr wb

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke