Assalamualaykum wr wb saudaraku semuslim , Kami punya pertanyaan dari teman kami , pertanyaanya seperti ini ...
yg saya tanyakan, haruskah wanita mau di poligami ? apakah wanita punya hak utk tidak mau di poligami ? jika tdk mau apakah mrpakan dosa ? jika ya dosa yg bagaimana kategorinya ? tks Qc_mpc Wassalamualayku wr wb [Non-text portions of this message have been removed]

