Soal Nikah Siri Rhoma Irama Meradang
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/02/18/14054454/Soal.Nikah.Siri.Rhoma.Irama.Meradang
Kamis, 18 Februari 2010 | 14:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini
membuat "Raja Dangdut" Rhoma Irama meradang. Ia bahkan menuding pengusul
masalah ini ateis.
RUU Peradilan Agama yang jadi kontroversi ini sedang dikaji oleh Kementerian
Agama bersama DPR. RUU ini akan mengatur pernikahan siri atau pernikahan yang
tidak tercatat dalam administrasi negara. Salah satu materinya, pelaku nikah
siri akan dikenai sanksi pidana.
"Menurut pandangan saya orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi
orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya,
bukan tidak beragama tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama," ujarnya
kepada Warta Kota semalam.
Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri
(dengan artis Angeliq alias Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan
bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.
"Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang
tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan
saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal
yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah
siri?" gugat Rhoma.
Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak
selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga
persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara
agama maupun negara.
"Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami
masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik
lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman?
Memangnya yang buat aturan itu siapa?" ujarnya.
Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram
justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran.
Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.
"Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik
saya maupun lainnya," kata Rhoma.
Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH
Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab,
pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari
hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.
"Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah
sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah
tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah)-sekalipun perintah itu sudah,
bukan wajib," ujar Hasyim.
Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan
gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih
persoalan ini, tapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan
sanksi administratif pula. "Jangan sampai ke hukum pidana," katanya. (warta
kota)
[Non-text portions of this message have been removed]