Soal Nikah Siri Rhoma Irama Meradang
 
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/02/18/14054454/Soal.Nikah.Siri.Rhoma.Irama.Meradang
Kamis, 18 Februari 2010 | 14:05 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini 
membuat "Raja Dangdut" Rhoma Irama meradang. Ia bahkan menuding pengusul 
masalah ini ateis.

RUU Peradilan Agama yang jadi kontroversi ini sedang dikaji oleh Kementerian 
Agama bersama DPR. RUU ini akan mengatur pernikahan siri atau pernikahan yang 
tidak tercatat dalam administrasi negara. Salah satu materinya, pelaku nikah 
siri akan dikenai sanksi pidana.

"Menurut pandangan saya orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi 
orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, 
bukan tidak beragama tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama," ujarnya 
kepada Warta Kota semalam. 
 
Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri 
(dengan artis Angeliq alias Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan 
bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta. 
 
"Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang 
tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan 
saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal 
yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah 
siri?" gugat Rhoma. 
 
Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak 
selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga 
persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara 
agama maupun negara. 
 
"Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami 
masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik 
lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? 
Memangnya yang buat aturan itu siapa?" ujarnya. 
 
Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram 
justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. 
Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal. 
 
"Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik 
saya maupun lainnya," kata Rhoma. 
 
Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH 
Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, 
pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari 
hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka. 
 
"Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah 
sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah 
tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah)-sekalipun perintah itu sudah, 
bukan wajib," ujar Hasyim. 
 
Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan 
gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih 
persoalan ini, tapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan 
sanksi administratif pula. "Jangan sampai ke hukum pidana," katanya. (warta 
kota) 
 







 






 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke