Dear All,
Kalau kita meributkan RUU Nikah Sirri dan Poligami, saya yakin energi kita akan
habis dan muter2 di situ2 saja. Energi kita akan tercurah efektif jika kita
bersama2 memperjuangkan UU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan. Orang hukum
(di antara kita kan pasti ada ahli hukum positif lah), pasti lebih cerdas dan
tahu gimana caranya.
Logika awam: hal yang dihalalkan oleh agama saja bisa diselewengkan dengan
menimbulkan terzaliminya hak2 manusia. Apalagi hal2 yang sudah nyata2
diharamkan seperti zina dan pelacuran. Pasti tak susah cari alasan tepat (bukti
nyata) bahwa zina dan pelacuran adalah perbuatan zhalim dan merupakan tindak
pidana.
Menurut saya, UU Pelacuran dan Perzinaan ini berisi:
1. Pelarangan tindak zina dan pelacuran
2. Menindak secara pidana bagi pelaku zina dan pelacuran
3. Menindak secara pidana bagi hotel, diskotek, apartemen, dan atau tempat
apapun yang menjadi tempat terjadinya zina dan pelacuran.
4. Berisi pengawasan: pemerintah harus menyediakan semacam satgas yang
memonitor hotel, diskotek, dan tempat rawan zina dan pelacuran. Setiap hotel
dan diskotek diwajibkan menrazia setiap pengunjung berpasangan harus
menyerahkan surat nikah dan atau kartu keluarga. Jika tidak bisa menunjukkan
hal tersebut, pengunjung dipaksa pulang saja.
Itu semua semacam ide khayal. Tapi publikasi luas, gencar, kompak, konsisten,
tak kenal lelah terhadap ide ini, akan menyindir keras polah tingkah PEMERINTAH
dan atau Tuan Pembuat UU Yang Terhormat.
Kita semua sama2 maklum bahwa pembuat UU positif ini kan hati dan otaknya udah
kebalik2. Mari kita saja yang bergerak, klo perlu kita bareng2 bikin draft-nya,
kita share ke publik (dengan berbagai media, berbagai milis, dan lain-lain).
Next kita sampaikan ide ini kepada Tuan Wakil Rakyat Yang Terhormat di Senayan
sana. Klo ndak mempan ya pasti ada cara lain lah.
Kesimpulan:
1. mari bersama memperjuangkan RUU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan. Ini
lebih efektif dibandingkan memperdebatkan RUU Nikah Sirri dan Poligami.
2. adanya UU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan adalah konsekuensi logis
SEBELUM diluncurkannya RUU Nikah Sirri dan Poligami.
Regards,
Ahmad Ifham
[Non-text portions of this message have been removed]