Pengertian 'Aqiqah

Menurut bahasa 'Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan 'Aqiqah, karena 
dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa 
aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena 
lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : 
Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, 
rambut ini disebut 'aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari 
ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi 
perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, 
Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, 
Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya 
pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran 
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk 
perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber 'aqiqah untuk Hasan dan 
Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan 
supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam 
AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat 
belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk 
Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan 
kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya 
sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, 
"Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari 
kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah 
sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: 
Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, 
namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban 
yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi 
anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan 
sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah 
yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan 
haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, 
kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari 
dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara 
kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah 
kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, 
mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. 
Abu Dawud juz 3, hal. 107]

Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila 
mereka ber'aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah 
'aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya". 
Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi".[HR. Ibnu 
Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari 
kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, 
"Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari 
ketujuh dan diberi nama". (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, 
ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 
atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa 
keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya 
menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau 
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah 
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: "Allah menghendaki 
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini 
berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan 
hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan 
diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At 
Tirmidzi)

Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan 
pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh 
satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi 
Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu 
disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits 
hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di 
kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas 
dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan 
boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk 
disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat 
sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang 
yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka 
dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan 
berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya 
sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari 
kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa 
pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi 
beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa 
melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada 
Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh 
mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum 
diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku 
tidak menganggapnya makruh".

Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak 
yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya 
untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun 
untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW 
mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu 
Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Kita harus ingat bahwa Hasan dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada satu 
kelahiran itu disembelih 2 ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak 
perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar 
dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan 
satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar 
disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari 
anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan 'aqiqah

Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari 
ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, 'aqiqahnya jatuh pada 
hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi 
anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga 
dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah 
ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing 
untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh 
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan 
kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik 
simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka 
memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". 
(QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah 
orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah 'aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan 
hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana 
riwayat di bawah ini:

Dari Ummu Kurz AI-Ka'biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW 
tentang 'aqiqah. Maka sabda beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor 
kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik 
kambing itu jantan maupun betina". [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi 
menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang 
selain kambing yang dipergunakan sebagai 'aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah 
pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah 
dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan 
sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: 
Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan 
tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin 
berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada 
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan 
boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga 
dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih 
antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian 
mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, 
tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan 
hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad 
Daimah.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang 
diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang 
menyatakan hal tersebut.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah 
menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323, 
3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan 
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya 
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah 
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui 
pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah 
hadits di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang 
kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi 
berkata: "Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian 
bapakku" Ibnu Al-Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras 
terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad 
Al-'Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu 
kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah 
nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir 
Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau 
menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik menurut ajaran Islam, silahkan 
klik:

http://media-islam.or.id/2008/02/01/memberi-nama-bayi-anak-secara-islami

Mencukur Rambut

Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika 
anak yang baru lahir pada hari ketujuh.

Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak 
terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, 
diberi nama, dan dicukur". (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat 
rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas 
pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur 
sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak 
rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula 
sedekahnya.

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati 
muhammadin.

Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan 
keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa bayi baru dilahirkan

Innii u'iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin 
wamin kulli 'aynin laammatin

Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari 
segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang 
dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil 
Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya 
:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim 
AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat 
mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang 
artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang 
telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan 
yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu 
Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh 
aqiqahnya".

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua 
orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: 
"Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan 
aqiqahnya)".

4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala 
sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.

5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at 
Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah 
SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.

Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah 
ini.
http://media-islam.or.id

Sumber Rujukan

* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)

* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)

* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600

* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47

* Al Muntaqaa 5/195-196

* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318

* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)

* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437

http://id.wikipedia.org/wiki/Aqiqah

Tuntunan Aqiqah

http://www.rumahaqiqah.org/tuntunan_aqiqah.php?info=list#ta1

Aqiqah dan Qurban

Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/695-aqiqah-dan-qurban

'AQIQAH

http://www.duadunia.net/aqiqah

Hukum dan Tata Cara Aqiqah

http://kerockan.blogspot.com/2009/04/hukum-dan-tata-cara-aqiqah.html

http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad 
'Ishom bin Mar'i[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” 
karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, 
Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan 
judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]


      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke