LIBERALISASI AGAMA: KONSPIRASI MENGHANCURKAN ISLAM
[Al-Islam 491] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui 
Paniteranya, menginformasikan dan memberikan panggilan sidang kepada pihak 
terkait dalam rangka menyelenggarakan sidang Pleno Perkara Nomor 
140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 
tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang pleno MK 
yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 04 Februari 2010, pukul 10.00 
wib di Gedung MK (mahkamahkonstitusi.go.id), adalah: mendengarkan 
keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari pemohon dan Pemerintah serta 
Pihak terkait (MUI, KH Hasyim Muzadi dan Prof. DR. H. Din Syamsudin, MA).

Pengujian (judicial review) atas UU ini diajukan oleh 7 LSM dan beberapa 
gembong yang selama ini ada di garda terdepan dalam menyuarakan 
Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme. Mereka adalah: IMPARSIAL 
(Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsudin Radjab), 
DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), 
Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), dan perorangan 
Abdurrahman Wahid (alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo 
dan Maman Imanul Haq. Mereka tergabung dalam AKKBB (Aliansi Kebangsaan 
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan).

Usaha kelompok Liberal untuk melakukan gugatan atas UU No 1 PNPS Tahun 
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK ini 
sudah digagas sejak 2008 (Okezone, 9/6/08). Keluarnya SKB tiga menteri 
terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang bagus bagi 
mereka untuk melayangkan gugatan ini. Anggapan mereka, SKB yang 
dikeluarkan Pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas Jamaah 
Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan 
berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat 
kepercayaan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama harus segera diganti.
Inti gugatan terkait UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 antara lain pada pasal 2 
dan pasal 156 huruf (a) yang besisi ancaman pidana bagi organisasi dan 
pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1 yang bunyinya: untuk tidak 
menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan 
penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam) atau 
melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama 
itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Gugatan dan langkah-langkah propaganda ide liberalisme yang diusung 
sekelompok LSM dan tokoh-tokoh tertentu itu jelas lebih merupakan “desain” 
di level lokal, yang menjadi bagian dari “desain global” di Dunia Islam 
yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan memporak-porandakan kehidupan 
beragama umat Islam dimanapun mereka berada. Karena itu, di lapangan 
ide-ide ini mendapatkan penentangan dari tokoh-tokoh umat Islam dari 
berbagai ormas Islam.

Ulama dan Umat Menolak Liberalisme Agama
Setelah pengajuan draft (rancangan) gugatan ke MK oleh AKKBB, respon keras 
datang dari ormas-ormas besar di Indoensia. Ketua Umum PBNU KH Hasyim 
Muzadi, misalnya, meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial review 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama 
yang diajukan tujuh LSM tersebut. “Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan 
bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. 
Padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tetapi masalah hak sebuah 
agama untuk mempertahankan agamanya,” kata Hasyim dalam konferensi pers di 
Jakarta, Rabu (18/11/2009).

Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) 
menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang 
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini.
Ketua MUI Ma’ruf Amin pun menilai, “UU No 1 tahun 1965 tersebut harus 
diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian 
agama.” (Hidayatullah, 25/11/09).

Dia menjelaskan, jika UU No 1 tahun 1965 tersebut dihapus, dampaknya 
sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa 
dihentikan. Aliran-aliran sesat juga akan bebas berkembang di masyarakat. 
Oleh karena itu, ia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak 
maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul, tegasnya.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Agama, H. Suryadarma Ali, 
mengkhawatirkan munculnya radikalisme gaya baru yang berbasiskan ideologi 
kebebasan. Kini kelompok yang mengusung ideologi kebebasan ini sedang 
melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap kebebasan memeluk 
agama yang sekarang sudah berjalan (Republika, 23/01/2010).
Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar 
berhati-hati dengan sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan 
beragama tanpa batas.

Menag mohon dukungan para ulama dan umat beragama di Indonesia agar 
Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sekelompok orang tersebut. 
Pasalnya, mereka sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama 
baru. Selain itu, kalau itu dilegalkan, tidak salah kalau komunitas 
tertentu dapat mengacak-acak al-Quran dan hadis. Sebab, mereka bebas 
menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginan mereka 
tanpa batas.
Untuk itu, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua. Seperti di 
Cirebon, misalnya, muncul aliran Surga Eden. Nama imamnya Imam Tontowi. 
Salah satu ajarannya, jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu 
oleh imamnya. Kalau nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh Mahkamah 
Konstitusi, maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan 
kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan.
“Saya tidak mau sendiri, tapi perlu dukungan dari para ulama, kiai, umat 
Islam, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kita mengharapkan dapat menjaga 
kemurnian agama Islam yang kita cintai ini. Kita tidak mau Al-Quran 
diacak-acak, begitu juga hadis perlu kita jaga,” kata H Suryadharma Ali.
Tentu masih banyak penolakan lain yang datang dari tokoh-tokoh umat Islam 
dan pimpinan ormas Islam yang memahami dan menangkap bahaya ide 
liberalisasi yang diusung oleh kelompok Liberal yang bernaung di AKKBB.

Ada Konspirasi 
Agenda yang diusung kelompok Liberal dalam beberapa tahun terakhir ini 
mengisyaratkan beberapa hal. Pertama: orang-orang kafir, sebagaimana saat 
ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya 
menghancurkan Islam dengan berbagai cara, di antaranya dengan merusak 
akidah Islam. Di Indonesia proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh 
kelompok Liberal sejak beberapa tahun lalu didukung penuh oleh kekuatan 
asing. Kelompok ini terang-terangan mengaku mendapatkan gelontoran dana Rp 
1,4 miliar pertahun dari The Asia Foundation. Mereka berupaya menggiring 
umat Islam ke arah ‘Islam moderat’, yakni Islam yang lebih pro-Barat, yang 
tercerabut dari akar pemahaman Islam yang sebenarnya.

Dengan berbagai cara, kaum Liberal mendukung keberadaan aliran sesat 
Ahmadiyah, juga aliran-aliran sesat lainnya seperti Salamullah (Lia Eden), 
Bahai, Al-Qiyadah (Mosadeq) dan semisalnya. Ini adalah proyek besar. Jika 
Ahmadiyah diakui sebagai bagian dari Islam maka ini menjadi pintu masuk 
untuk merusak bagian-bagian Islam lainnya. Proyek liberalisasi agama ini 
muncul dari cendekiawan yang telah dididik Amerika dan Barat. Pemahaman 
menyimpang itu masuk melalui beberapa perguruan tinggi Islam dan program 
beasiswa terhadap anak bangsa yang belajar ke Amerika dan Barat. Aktivitas 
mereka didukung sepenuhnya oleh media massa. Mahabenar Allah Yang 
berfirman:
]æóáÇó íóÒóÇáõæäó íõÞóÇÊöáõæäóßõãú ÍóÊøóì íóÑõÏøõæßõãú Úóäú Ïöíäößõãú Åöäö 
ÇÓúÊóØóÇÚõæÇ[
Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga 
mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka 
mampu (QS al-Baqarah [2]: 217).

Kedua: adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para kaki 
tangan asing, khususnya kelompok Liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) 
untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat 
belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter 
munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung 
bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:
]ÇáøóÐöíäó íóÊøóÎöÐõæäó ÇáúßóÇÝöÑöíäó ÃóæúáöíóÇÁó ãöäú Ïõæäö 
ÇáúãõÄúãöäöíäó[
(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir 
sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin (QS 
an-Nisa’ [4]: 139).

Ketiga: adanya upaya memecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu 
dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah 
saw., misalnya, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). 
Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan 
orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi 
tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut 
menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya 
membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang 
melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. 
Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj 
akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku 
hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. 
Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna 
ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda 
setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, 
berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah 
SWT:

]æóÇÚúÊóÕöãõæÇ ÈöÍóÈúáö Çááåö ÌóãöíÚðÇ æóáÇó ÊóÝóÑøóÞõæÇ[
Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah 
bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 103).

Umat Islam Harus Bersatu dan Melawan
Kalau kita mau merenungkan, tentu upaya merongrong Islam tidak demikian 
mudah terjadi manakala negara ini berdiri tegak di atas ideologi Islam. 
Dengan sistem Islam, negara akan melindungi keyakinan warga negaranya, 
khususnya kaum Muslim, dari segala bentuk penistaan. Sebaliknya, ruang dan 
sistem demokrasi memberikan peluang kebebasan kepada siapa saja untuk 
menghujat dan menodai agama. Bahkan kelakuan yang lebih buruk tersebut 
bisa menimpa Islam dan kaum Muslim. Dengan kedok HAM dan Demokrasi, begitu 
mengalir deras skenario pelecehan dan penyudutan agama Islam di negeri 
mereka sendiri.

Karenanya, umat Islam semuanya tentu merindukan lahirnya sebuah sistem 
yang sepenuhnya menegakkan syariah Islam. Itulah Daulah Khilafah Islamiyah 
yang bisa menghentikan penghinaan dan penistaan itu semua.
Umat Islam di Indonesia wajib bersatu dan melawan setiap upaya 
liberalisasi agama yang terang-terangan bertentangan dengan Islam. Jika 
berdiam diri maka di kesempatan yang berbeda, umat ini betul-betul akan 
menjadi sekerumunan manusia yang hilang haybah-nya (kemuliaan dan 
kewibawaannya) di hadapan musuh-musuhnya yang siang dan malam mengintai 
untuk menghancurkan dirinya.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------


===
Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke:
[email protected]
Jangan lupa isi biodata anda.

http://media-islam.or.id

Usaha Muslim:
http://media-islam.or.id/category/usaha-muslim
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke