Anomali Pertumbuhan Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi merupakan indikator kinerja makro yang sangat 
populer, dan dalam hitungannya merupakan derivasi dari PDB (produk 
domestik bruto) atau GDP (gross domestic product). Popularitasnya 
disebabkan banyaknya kaitan penggunaan indikator tersebut dengan kegunaan 
praktis dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sering kita 
baca/dengar berita dari media tentang tingkat defisit anggaran, pendapatan 
per kapita, investasi, maupun kontribusi ekonomi sektoral, yang semuanya 
dikaitkan dengan besaran PDB.
Di tengah meluasnya penggunaan indikator tersebut, masih sering terjadi 
salah tafsir sehingga masyarakat seolah dihadapkan kepada anomali, dan 
secara ekonomi merugikan. Ada pendapat, apabila pertumbuhan ekonomi 
tinggi, secara otomatis seluruh masyarakat akan tambah sejahtera serta 
kemiskinan dan pengangguran berkurang. Benarkah analisis tersebut? Mungkin 
benar, tetapi tidak sepenuhnya, atau bahkan mungkin sebaliknya.
Sesuatu yang sering dibanggakan banyak pihak adalah bahwa di tengah krisis 
ekonomi dunia, ekonomi Indonesia masih tumbuh 4,5% (2008 sebesar 6%). 
Dengan tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 1,34%, jelas ekonomi per 
kapita rata-rata masih tumbuh di atas 3%. Namun, kesimpulan akan lain 
apabila dimasukkan variabel pemerataan, dan di sinilah masalah muncul 
sehingga analisis yang berbasis pertumbuhan tanpa mengacu kepada 
pengertian konsep dan definisi serta tata cara penghitungannya sering 
membuat kesimpulan menjadi bias. Kalau hanya sebagai kajian akademis masih 
‘baik-baik saja’. Celakanya apabila digunakan untuk kebijakan ekonomi, 
bisa menjerumuskan dan merugikan.
Secara konseptual, setiap aktivitas ekonomi akan menghasilkan nilai tambah 
(value added)-–nilai yang ditambahkan atas nilai bahan baku/input 
antara–yang merupakan balas jasa faktor produksi–tenaga kerja, tanah, 
modal, dan kewiraswastaan. Penjumlahan value added di suatu wilayah 
teritorial (Indonesia) dan dalam selang waktu tertentu (triwulan, setahun) 
menghasilkan PDB wilayah tersebut.
Dengan demikian, penguasaan faktor produksi menentukan kepemilikan nilai 
tambah. Selanjutnya, pertambahan riil PDB dalam triwulan/setahun dinamakan 
pertumbuhan ekonomi triwulan/tahun bersangkutan. Kata riil mengacu kepada 
PDB yang telah ‘dihilangkan’ inflasinya sehingga pertumbuhan ekonomi sudah 
‘bersih’ dari pengaruh perubahan harga dan merupakan pertumbuhan jumlah 
‘kuantitas’ produk.
Benarkan pertumbuhan yang terjadi telah menyejahterakan masyarakat?
Masalah penguasaan faktor produksi dan besaran kontribusi sektoral menjadi 
faktor nyata ‘melesetnya’ interpretasi yang merugikan masyarakat, dan 
berikut ini diberikan uraian anomali akibat salah interpretasi.
Pertama, produksi pertambangan di Indonesia dengan kondisi faktor produksi 
tenaga kerja berpendapatan rendah, umumnya pelakunya adalah masyarakat 
Indonesia. Tenaga ahli, yang umumnya pendapatannya jauh lebih tinggi, 
adalah ekspatriat. Data sebuah perusahaan tambang menunjukkan bahwa jumlah 
uang untuk membayar tenaga ekspatriat berbanding terbalik dengan jumlah 
tenaga kerjanya. Jumlah ekspatriat sedikit total nilai gaji dan 
tunjangannya besar.
Walaupun tanahnya milik Indonesia, dalam penggunaannya dikuasai asing. 
Demikian juga modalnya dari mereka sehingga walaupun dicatat di Indonesia, 
PDB-nya lebih dinikmati mereka. Nilai tambah yang tercipta dan merupakan 
hak pekerja hanya bagian kecil, sebaliknya sebagian (besar) lainnya adalah 
milik penguasa faktor produksi. Pemerintah mendapat pajak dari aktivitas 
ekonomi ini, yang jumlahnya lebih kecil jika dibandingkan dengan milik 
asing. Dengan analogi itu, apabila pertumbuhan ekonomi terjadi karenanya, 
yang ‘lebih tumbuh’ adalah mereka. Bagaimana kalau banyak bisnis 
pertambangan semacam itu? Mungkin nantinya sumber daya habis, ternyata 
yang lebih menikmati adalah asing.
Kedua, untuk perusahaan jasa, misalkan perbankan, mungkin lebih parah. 
Mereka melayani aktivitas ekonomi Indonesia, dan semua transaksi keuangan 
dalam perekonomian hampir pasti akan dikelola sektor tersebut. Kendatipun 
lokasi bisnis di Indonesia, dan kinerjanya dicatat dalam PDB negeri ini, 
karena sebagian besar faktor produksinya dimiliki dan dikuasai asing, 
nilai tambahnya sebagian besar juga milik asing. Karena usaha jasa saat 
ini sarat dengan ICT (information-communication technology), hanya sedikit 
tenaga kerja yang diserap. Bisnis jasa bukan hanya perbankan. Peran asing 
sudah mendominasi.
Ketiga, usaha besar jumlahnya sedikit, sebaliknya usaha kecil jumlahnya 
banyak. Usaha besar sering merupakan afiliasi asing yang 
operasionalisasinya sangat efisien, sedangkan usaha kecil masih menjadi 
perbincangan untuk didorong maju. Ritel modern yang berjaringan luas, 
efisien, dan diizinkan masuk ke daerah kecil didampingkan dengan ritel 
tradisional yang sering berpenampilan kumuh dan kurang menarik pengunjung. 
Karuan saja, yang besar tumbuh besar dan yang kecil semakin kecil dan 
mungkin mati. Ritel besar berkontribusi besar ke PDB, sedangkan ritel 
kecil, kendatipun jumlahnya ’sangat banyak’ kontribusinya kecil. Dengan 
demikian, apabila sektor perdagangan tumbuh, secara matematis lebih 
menggambarkan pertumbuhan yang besar. Ada media menggambarkan keterjepitan 
pasar tradisional.
Keempat, produk air kemasan merek terkenal sudah menjadi milik perusahaan 
multinasional, yang tentu saja ada bagian (besar) faktor produksi yang 
dikuasai mereka. Padahal, teknologinya sudah tidak asing bagi masyarakat 
dalam negeri.
Kelima, bisnis kuliner yang berbentuk waralaba memang sebagian besar 
faktor produksinya dimiliki dan dikuasai bangsa Indonesia. PDB yang 
tercipta lebih banyak menguntungkan Indonesia. Namun, bukan berarti secara 
‘bersih’ dinikmati Indonesia. Fee waralaba asing akan mengalir ‘ke luar’, 
dan terkategorikan sebagai ‘kebocoran’ ekonomi Indonesia.
Dengan uraian anomali pertumbuhan ekonomi tersebut, jelaslah bahwa 
pertumbuhan ekonomi semacam itu bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. 
Gambaran tersebut lebih menunjukkan pertumbuhan yang tidak berkualitas. 
Bahkan kebijakan yang didasarkan pertumbuhan ekonomi seperti itu sangat 
mungkin merugikan, dan sasaran yang dibidik tidak tercapai. Pengambil 
kebijakan publik dapat terjebak dalam misinterpretasi, dan pro-growth 
menjadi tidak pro-job dan pro-poor.
Oleh Dr Bambang Heru Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan 
Kehutanan BPS dan Sekretaris Ikatan Perstatistikan Indonesia (ISI), atau 
Statistika Indonesia. Artikel ini merupakan pendapat pribadi.
sumber: mediaindonesia.com (25/3/2010)

__________________________________________________
ayo gabung di milis mediaumat , kirim email kosong ke : 
[email protected]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke