Wa'alaikum salam wr wb, Haji itu wajib bagi yang mampu dari segi keuangan dan jasmani. Jadi tidak perlu memaksakan diri.
Kalau dari 1000-2000 jamaah pengajian hanya 2 yang berangkat haji setiap tahun, artinya dalam 100 tahun cuma 200 orang yang berangkat haji. Lalu bagaimana nasib 800-1800 jamaah lainnya? Tentu mereka kecewa bukan? Ini seperti judi dan untung2an. Nabi melarang jual-beli/transaksi untung2an seperti itu: Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim. "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." [Al Baqarah 219] Jika memang ingin naik Haji, menabunglah sendiri. Tidak perlu pakai undian yang bersifat untung2an seperti judi di mana ada yang menang (naik haji) dan ada yang kalah (gagal pergi haji) --- In [email protected], aguis stifanok <stifa...@...> wrote: > > Assalamualaikum wr wb > > Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus > pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur > bahwa dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga > 2000 jamaah (subhanalloh..). Saat ini majelis tersebut mengadakan program > dimana para jamaah majelis tersebut secara sukarela menyumbangkan dana > sebesar rp25.000 (maaf kalau saya salah). Dana tersebut akan digunakan untuk > memberangkatkan HAJI sebanyak 2 orang dari jamaah majelis (dipilih secara > undian), dan sisanya digunakan untuk kaum dhuafa, dll. Pertanyaan si ibu > adalah: > 1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam > pandangan fiqih? > 2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk > diberangkatkan haji? > > Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal, > mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan > jamaah). > > Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya > mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk > mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, > misalnya. Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, > misal takmir masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang > layak untuk beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial. > > Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini? > > Wassalamualaikum wr wb > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

