Oleh: Muhammad Ishak |

Ide pluralisme kembali mencuat pasca wafatnya Gus Dur, tokoh yang oleh 
sebagian orang dianggap sebagai pejuang pluralisme. Tak tanggung-tanggung 
Presiden SBY dan sejumlah petinggi negeri ini menjulukinya sebagai Bapak 
Pluralisme dan meminta masyarakat menela-daninya.
Pernyataan bahwa Gus Dur sebagai tokoh pluralisme mung-kin tidak 
berlebihan sebab memang demikian kenyataanya. Namun jika meminta 
masyarakat meneladani gagasan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan bahkan 
harus ditolak. Mengapa?

Konsep Pluralisme
Konsep pluralisme secara umum diartikan sebagai ga-gasan yang menyatakan 
bahwa semua agama sama dan tidak ada yang lebih baik antara satu dengan 
yang lain. Perbedaan agama hanya dianggap sebagai perbedaan persepsi dalam 
memahami hakekat ketuhanan yang dalam implementasi kebe-ragamaan tersebut 
ditemukan banyak kesamaan (Thoha:2005).

Gagasan pluralisme meru-pakan turunan dari konsep libe-ralisme yang tumbuh 
di Eropa pada abad pencerahan (abad ke-18). Sebagaimana diketahui pada 
masa itu masing-masing sekte-sekte dan madzab agama Kristen Eropa pada 
masa itu sangat eksklusif dan tidak toleran terhadap sekte lainnya 
sehingga melahirkan konflik-konflik sosial yang tidak jarang berujung pada 
pertumpahan darah. Pluralisme kemudian dianggap sebagai 'obat' untuk 
menghilangkan ketegangan tersebut. Pada per-kembangannya konsep 
plural-isme menyebar hingga ke dunia Islam. Menurut para peng-usungnya ide 
pluralisme dapat meredakan berbagai konflik dan ketegangan yang terjadi di 
antara kelompok agama di dalam masyarakat.

Dampak Pluralisme
Dengan mencermati hal tersebut dapat dimengerti jika gagasan pluralisme 
merupakan ide yang berhubungan erat de-ngan sekulerisme yang meman-dang 
bahwa agama harus dipi-sahkan dalam kehidupan publik. Sekulerisme tidak 
mempersoal-kan perbedaan keyakinan sese-orang namun dalam kehidupan publik 
agama harus dikesam-pingkan. Pluralisme yang meng-anggap semua agama sama 
dianggap sebagai gagasan yang tepat untuk menghilangkan eksklusifitas 
agama dalam kehi-dupan publik. Dengan kata lain dalam sebuah tatanan 
masya-rakat dan negara tidak boleh ada suatu agama yang mendominasi agama 
lain karena kebenaran semua agama bersifat relatif.

Tidak heran jika tokoh-tokoh pluralisme termasuk di Indonesia paling getol 
menen-tang pemberlakuan syariat Islam. Pada saat yang sama mereka 
mendukung eksistensi berbagai aliran-aliran sesat semisal Ah-madiyah dan 
Jamaah Sala-mullah.
Pluralisme yang meng-anggap semua agama sama telah memberikan ruang bagi 
siapapun untuk  berpindah agama, tidak beragama atau bahkan mendirikan 
agama baru sekalipun. Ini karena orang yang menganut pluralisme 
meng-anggap tidak ada perbedaan yang substansial antara satu agama dengan 
agama lainnya. Oleh karena itu aktivitas ber-pindah agama (riddah) 
dianggap sebagai hal yang lumrah dan bukan merupakan tindakan kriminal.

Kebatilan Pluralisme
Sebagai sebuah gagasan, pluralisme haram untuk  diadop-si, disebarkan dan 
dipraktekkan. Hal karena antara lain:

Pertama, ide tersebut lahir dari gagasan sekulerisme yang memisahkan agama 
dari kehi-dupan. Dari sini saja sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan 
kebatilan ide tersebut, sebab gagasan apapun yang tidak bersumber dari 
aqidah Islam meski memiliki kesamaan tetap dianggap sebagai sebuah 
keba-tilan. Gagasan ini juga tidak dapat diterapkan atas umat Islam 
sebagaimana awalnya ditujukan kepada agama Kristen. Dengan kata lain ia 
bersifat ekskulisif bagi agama Kristen dan mungkin agama lain namun tidak 
bagi agama Islam. Hal ini karena Islam telah memiliki sejumlah solusi 
dalam menyikapi dan menyele-saikan berbagai konflik yang terjadi baik 
secara personal, kelompok maupun antar umat beragama.

Kedua, pluralisme meng-anggap hakekat semua agama sama. Kebenaran seluruh 
agama juga dipandang relatif dan oleh karenanya pemeluk suatu agama tidak 
boleh mengklaim agama-nya paling benar. Padahal di dalam Islam telah 
dijelaskan secara qathi'y bahwa agama Islam adalah satu-satunya agama yang 
benar (QS Ali Imran [3]:163), sementara selainnya adalah agama yang batil 
dan meyakini kebenarannya adalah kekufuran (QS al-Taubah [9]:30-31). Orang 
yang keluar dari agama Islam dianggap sebagai pelaku tindak kriminal yang 
wajib untuk dibu-nuh jika enggan bertaubat. Selain itu Islam juga 
menegaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat sejumlah ajaran yang bersifat 
qath'iy yang wajib untuk diyakini kebenarannya secara mutlak. Justru 
menganggapnya sebagai sesuatu yang relatif maka menjerumuskan sese-orang 
pada kekafiran seperti merelatifkan kebenaran Alquran dan Sunnah.

Ketiga, pluralisme pada faktanya telah dijadikan sebagai 'alat' untuk 
menghalangi ter-wujudnya pelaksanaan syariat Islam secara total dalam 
sebuah negara. Alasannya sederhana, suatu agama tidak boleh diterap-kan 
dalam kehidupan publik sebab hal tersebut meniscaya-kan adanya pemaksaan 
kepada pihak yang beragama lain. Na-mun pada sisi lain gagasan pluralisme 
telah menempatkan sistem kapitalisme sebagai 'agama baru' yang wajib 
ditaati. Yang jelas dirugikan oleh gaga-san ini adalah umat Islam. Hal ini 
karena dari semua agama yang ada, hanya Islam-lah yang merupakan sebuah 
ideologi yang memiliki peraturan yang lengkap dan wajib diterapkan secara 
menyeluruh dalam selu-ruh aspek kehidupan termasuk kepada non-Muslim.

Keempat, gagasan ini jelas sangat sesuai dengan berbagai kepentingan 
negara-negara Barat yang tidak menginginkan umat Islam menerapkan Islam 
sebagai sebuah ideologi dalam suatu negara. Ini sangat dime-ngerti 
mengingat berbagai ben-tuk penjajahan mereka terhadap dunia Islam akan 
mendapatkan perlawanan yang efektif dari negara Islam. Sebaliknya dengan 
'matinya' negara Islam, mereka dapat leluasa melanggengkan dominasi mereka 
atas umat Islam seperti saat ini.


Bukan Memberangus Perbedaan
Meski menolak pluralisme bukan berarti Islam tidak meng-akui dan 
membolehkan keber-adaan agama-agama lain. Dalam sejarah penerapan Islam, 
jamak diketahui bahwa Khilafah Islam meski tidak mengakui kebenaran agama 
selain Islam namun tetap memberikan penghormatan kepada peme-luknya 
menjadi warga negaranya. Padahal saat itu konsep pluralisme sama sekali 
tidak dikenal.

Ini karena Islam telah menjelasakan dengan qath'iy bahwa non Muslim selama 
mereka membayar jizyah dan tunduk pada aturan negara dalam kehidupan 
publik maka dapat hidup bebas menjalankan agama mereka baik yang berkenaan 
dengan masalah ibadah, pakaian, makanan dan minuman serta pernikahan. 
Konsep ini terbukti mampu mengatasi perbedaan dan konflik yang terjadi 
dalam bingkai negara Islam.

Bandingkan misalnya di negara-negara Barat yang meng-klaim menjunjung 
tinggi pluralisme namun masih memperlakukan umat Islam secara 
diskri-minatif dalam menjalankan ajaran agama mereka meski yang bersifat 
privat semisal memakai cadar dan memanjangkan jenggot.

Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah sepantasnya umat Islam menolak 
gagasan pluralisme beserta para peng-usungnya bukan malah ikut-ikutan 
latah mendukungnya. Wallahu a'lam bisshawab.[]
sumber : mediaumat.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke