Salam Ikhwan dan Akhwat fillah. Semoga tulisan ini bermanfaat..

Perhitungan Zakat Sawah/padiSumber: 
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/perhitungan-zakat-sawah-padi.htm


Minggu, 30/05/2010 11:53 WIB | email | print | share
Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya
airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta
semprot hama. Pertanyaanya.
1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan
total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena
pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi
dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau
dikumpulkan? terimakasih.
izzan
Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al
Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “…..
dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan
didistribusikan kepada fakir miskin)."

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan
lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian
seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.

Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi
dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat
padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi
semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan
diesel) dan mencapai nishab.

Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya
pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang
hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan
perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari
hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan
pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, 
“Tanaman
yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, 
maka
zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya
seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)

Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan
biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti
benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak
lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi
ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang
yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian,
sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian
maka tidak dikeluarkan.

Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai
dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib
zakat.” (muttafaq alaih)

Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5
rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu
adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima
wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama
menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan
cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya
selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.

2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya
sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan
tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen
seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing
berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu
nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik
sawah maupun pekerjanya.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan
pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau
setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada
perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya
dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu
Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah.
Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah
penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari
tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh,
dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi,
termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan
sempurna dari seluruh hasil tanah.

Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan
pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban
mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu
nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik
sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian
dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah
5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat
manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke