Assalamu’alaikum wr wb Smoga saudara-saudara sesama muslim selalu dlm Hidayah dan dirahmati oleh Allah SWT. Amin.
Para Ustadz /ustadza yg saya mulyakan : Dalam menjalani agama Islam ini byk sekali diadasarkan atas perbedaan landasan Sunnah (Hadist) yg menjadi pegangan saudara2, dan berfikir pada pendiriannya Syahih. Musnat dhoif dll. Yang menjadi pokok masalah saya mohon pencerahan agar makin mantab, pertanyaan2 sbb : Bab Berpakaian dan Berhias. 1). Saya mendengar / membaca suatu hadist yg di riwayatkan ALI ra mengatakan “ Sesungguhnya Rasulullah pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda “ sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umat ”(HR.Sunan Abu Daud) mohon penjelasannya soalnya masih kurang di syiarkan, masih byk laki-laki memakai cincin kawin dari emas dan gelang dari emas. ?? 2). Saya mendengar / membaca hadist bahwa pakaian laki-laki (celana-sarung) tidak boleh melebihi kedua mata kaki, bahkan ada ulama yg mengharomkan, karena Rasulullah SAW bersabda “ Apa yg berada di bawa kedua mata kaki dari kain itu didlm neraka (HR.Al-Bukhori), masalah celana ini saya liat para laskar /para syekh di madina-Mekkah taat sekali dgn tdk memakai celana melebihi kedua mata kakinya, begitu juga saat ini para ormas islam di Indonesia thoat seperti FPI, JAT, para keturunan Arab juga memakai celana / sarung yg menggantung di atas mata kaki pd hal itu semula di pakai utk menjustifikasi / mengidentifikasi ciri khas dari Organisasi Islam tertentu sejak dulu yg saudara-saudara anggap menyalahi, bahkan juga termasuk pemeliharaan Jenggot sunnah, mohon pencerahan ?? Bab Bid’ah (mengada-adakan) hal yg baru. 1). Pelaksanaan taraweh smula zaman Rasulullah adalah dilaksanakan tdk berjama’ah /dilaksanakan sendiri-sendiri dgn mengambil waktu setelah Sholat Isya’ atau menjelang 1/3 malam (menjelang Tahajud), krn Umar Bin Khattab melihat umatnya semangat tarawehnya sdh melorot dilihat habis Isya’ tdk terliat, menjelang sholat Tahajud jg tdk terliat maka oleh Umar di ij’tihati agar taraweh di laksanakan berjama’ah seperti sekarang ini, mohon penjelasan, bid’ah atau tdk ?? 2) Saya jg membaca / mendengar umar bin khattab juga membuat Ij’tihad “ Tdk dikatakan Islam bila tdk berjama’ah, tdk dikatakan jama’ah kalau tdk memiliki imam (pemimpinnya), tdk dikatakan memiliki imam (pemimpin) kalo tdk di thoati, dgn demikian yg dikatakan Islam jamaah itu hrs ada yang mengatur/imam, para pengurusnya, ada yg diatur/ rukyah dan hrs thoat / mau diaturnya, sehingga kita semua fastabikhul khoirot, mohon penjelasannya ? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas penjelasan dari saudara2 kami syukuri Alhamdulillah jaza khumullhu khoiro, syukron katsiro…. Wassalamu’alaikum wr wb Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ === Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke: [email protected] Jangan lupa isi biodata anda. http://media-islam.or.id Umrah mulai US$ 1.500 dan Haji ONH Plus mulai US$ 6.500 http://media-islam.or.id/hajiumrah TokoIslam.Info: Toko Obat Herbal Thibbun Nabawi. Aman dan Islami http://media-islam.or.id/2010/04/22/tokoislam-info-menjual-obat-herbalalami-thibbun-nabawi Belajar Islam via SMS: http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

