---------- Forwarded message ----------
From: ilyas mukti <[email protected]>
Date: 2010/6/5
Subject: [mediaumat] Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis
To: [email protected]




*Diasuh Oleh:
Ust M Shiddiq Al Jawi*


*Tanya :*

*Ustadz, bagaimana hukumnya memberi uang kepada pengemis?*

Tyo, Jakarta

*Jawab :*

Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya
sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata,
”Sedekah *tathawwu*' (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (*mustahab*)
dalam segala waktu, dan hukum-nya sunnah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.”
(Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).

Dalil Alquran antara lain (artinya), ”Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah),
maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak.” (TQS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi
SAW, ”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan
dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah
pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (*ar-rahiq
al-makhtum*), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah
akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau *(khudhr al-jannah*).” (HR
Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).

Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah
dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (*mudhthar*),
yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi
sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah
Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini,
sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali
bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “*Maa laa
yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib*.” (Jika suatu kewajiban tak
terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya).
(Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan
menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina,
atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena
telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih
menyebutkan,”*Al-Wasilah ila al-haram haram*.” (Segala perantaraan menuju
yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id
Al-Fiqhiyyah, 12/200).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu
tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan
orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan
meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,
”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang
sangat sengsara (dzi faqr mudqi'), orang yang terlilit utang (dzi ghurm
mufzhi'), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (*dzi damm muuji'*).”
(HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim
Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya
meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah
kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut
melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat
haram. Kaidah fikih menyebutkan : “*Man a'ana 'ala ma'shiyyatin fahuwa
syariik fi al itsmi*” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia
telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal,
17/207). Wallahu a'lam.[]
  http://www.mediaumat.com/content/view/1358/60/
 



-- 
zuhair a.k.a. bima
Blog: http://aryabima.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke