Contoh Perjanjian Perkawinan Februari 21st, 2007 Di bawah ini ada contoh
perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan
untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila
modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar
pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga
para pembaca blog. Terima Kasih. Artikel terkait dengan perjanjian pra nikah
lihat di sini

Contoh Perjanjian Perkawinan
Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian
perkawinan dari dan antara

Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama

Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri
dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan
diri dan tunduk pada perjanjian ini

Prinsip Dasar

Pasal 1 Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan
saling sama kedudukan di depan hukum

Pasal 2
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan,
hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkawinan Monogami

Pasal 3
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk
pada perkawinan monogami

Pasal 4
(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan
prinsip monogami
(2) Keadaan khusus tersebut adalah :

a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang
berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit
yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan
untuk memperoleh keturunan dan;
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak
(adopsi)

(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX

Pasal 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
Pasal 6
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu
persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak
Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap
harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 7
(1) Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu
persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak
Pertama
(3) Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap
harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama
berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara
bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa
ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Pasal 9
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga
harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang �C
orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau
tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10 (1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik
terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap
anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum
sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak

Perubahan Perjanjian

Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah
pihak

Pasal 12
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum

Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat
terhadap perjanjian ini

Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi
kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan
Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

Perselisihan

Pasal 15
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian
ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan
sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang
melekat pada perjanjian ini
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya
perselisihan

Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak
tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat
untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian
perselisihan


Pihak Pertama

Pihak Kedua


sumber: anggara.org


-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
えるウィン アリアンと
Internal Auditor
PT.Sanyo Indonesia
Ejip Industrial Park Plot 1a Cikarang-Bekasi
--------------------------------------------
See my Article On http://blogerwinarianto.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke