Hari Raya ialah semua hari yang didalamnya terdapat sekumpulan orang. Adapun
kata al 'Id merupakan pecahan kata dari : 'aada ya'uudu, yang memiliki arti
: "seakan-akan mereka kembali kepadanya". Dan ada yang mengatakan, bahwa
pecahan katanya dari : al 'aadah, yang artinya : "karena mereka
membiasakannya." Dan bentuk jamaknya : a'yaad.

Dikatakan : 'ayyadal muslimun, artinya : "mereka menghadiri hari raya
mereka."

Ibnu A'rabi berkata,"Dikatakan al-'Id itu, 'Id (hari raya) karena kegiatan
itu berulang setiap tahunnya dengan kegembiraan yang baru." (Lisanul 'Arab
3/319)

Berkata 'al Allamah Ibnu 'Abidin, "Dinamakannya 'Id (hari raya) itu, karena
pada diri Allah Ta'ala memiliki berbagai macam kebaikan atau aneka ragam
kebaikan yang kembali kepada hamba-hambaNya di setiap harinya. Diantaranya :
berbuka setelah dicegah dari makan, sedekah/zakat fitrah, menyempurnakan
ibadah haji dengan Thawaf, ziarah, daging sembelihan dan yang lainnya,
karena kebiasaan yang ada didalamnya terdapat keceriaan dan kegembiraan
serta semangat.

Sunnahnya mandi sebelum sholat Id

Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri
sebelum pergi ke mushalla tempat berkumpul manusia untuk sholat, di lapangan
bila tidak hujan, red)" (Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi'i 73 dan
Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih).

Imam Said Ibnul Musayyib berkata: " Sunnah Idul Fithri itu ada tiga :
berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan
mandi" (Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih,
sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104). Aku katakan : Mungkin yang beliau
maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk
mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dalam hal demikian.

Berkata Imam Ibnu Qudamah: "Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari
raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang
demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat,
juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik,
Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir" (Al-Mughni 2/370)

Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) (Ini diriwayatkan dalam
'Sunan Ibnu Majah' 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul
Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga
dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti,
lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta)

Berhias di Hari Raya

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil
sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada
Rasulullah dan berkata: "Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat
berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan yang menghadap
engkau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini
adalah pakaiannya orang yang tidak memiliki keimanan / pakaian orang-orang
kafir'. Setelah itu Umar tidak menampakkan diri beberapa hari yang
dikehendaki Allah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah,
engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang kafir dan engkau
telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi
kebutuhanmu dengannya". (Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045,
5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa'i 3/196 dan 198.
Ahmad 2/20,39 dan 49)

Berkata Al-Allamah As-Sindi: "Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan
(membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan
di antara mereka, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini". (Hasyiyah As Sindi
'alan Nasa'i 3/181).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah
meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa ia
biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul
Adha".(Fathul Bari 2/439)

Beliau juga menyatakan: "Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya
(penetapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal
memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari
hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari
sutera".(Fathul Bari 2/434).

Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan : "Ini menunjukkan bahwa
membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah
masyhur".

Malik berkata: "Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai
wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya".

Berkata Ibnul Qayyim dalam "Zadul Ma'ad" (1/441): "Nabi memakai pakaiannya
yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri
dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari
raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain
bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang
mengenakan burdah berwarna merah, namun bukan merah murni sebagaimana yang
disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah.
Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain
bergaris dari Yaman.

Sunnahnya mengambil jalan lain sepulang dari Lapangan

Telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radliallahu'anhu, ia berkata:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan
yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari lapangan-pen)" (Hadits
Riwayat Bukhari 986).

Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah : "Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla
melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang
mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada
orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar
mendapatkan barakahnya dari beliau bagi kedua pengguna jalan yang berbeda.
Dan dikatakan pula, agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada
beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat
menampakkan syi'ar Islam .... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling
benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan
hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam tidak kosong dari hikmah". (Zaadul Ma'ad 1/449).

Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas,
beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau
mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti,
wallahu a'lam". (Raudlatut Thalibin 2/77)

Berkata Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/302-303) : "Disunnahkan agar
manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah
melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan
mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan
ditunaikannya shalat".

At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu
'anhu bahwa ia berkata : "Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat Id
dengan jalan kaki". (Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani dalam "Shahih
Sunan Tirmidzi")

Shalat Id Tanpa Adzan dan Iqamah

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: " Aku pernah shalat
dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari
sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah" (Riwayat Muslim
887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532).

Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata: "Tidak pernah
dikumandangkan azan (untuk shalat Id -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul
Adha" (Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532)

Berkata Ibnul Qayyim: "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di
mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah,
dan tidak pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak
dilakukan. (Zaadul Ma'ad 1/442)

Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam
bab ini: "Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam
shalat Id, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Id adalah
bid'ah" (Zaadul Ma'ad 1/442)

Tuntunan dalam bertakbir disaat hari Raya

Allah Ta'ala berfirman: "Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada
kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".

Telah terdapat riwayat, "Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam pernah keluar pada
hari raya Idhul Fithri, beliau bertakbir, ketika mendatangi mushalla sampai
selesainya shalat, apabila shalat telah selesai, maka beliau menghentikan
takbirnya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, al
Muhamili dalam Shalatul 'Idain)

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini ada dalil
disyari'atkannya melakukan takbir dengan suara jahr (keras) di jalanan
ketika menuju lapangan sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin.
Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga
hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita.

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa
mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara
(menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent)
sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.. Demikian pula setiap dzikir yang
disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak
disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu
suara seperti yang telah disebutkan . Hendaknya kita hati-hati dari
perbuatan tersebut (1), dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata
kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam".

Ibnu Umar dahulu apabila pergi keluar pada hari raya Idhul Fithri dan Idhul
Adha, beliau mengeraskan ucapan takbirnya sampai ke mushalla, kemudian
bertakbir sampai imam datang. (HR Ad Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah dan
selain mereka dengan sanad yang shahih. Lihat Irwa 'ul Ghalil 650).

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata
cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari
sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh : Allahu Akbar
Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil
hamdu.

(Yang artinya) : " Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan
yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah
segala pujian". (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang
shahih)

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar
Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar 'alaa
maa hadanaa.

(yang artinya) : " Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan
bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha
Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita". (Diriwayatkan oleh Al
Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih)

Abdurrazzaq -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)-
meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu
anhu, ia berkata : (yang artinya): "Agungkanlah Allah dengan mengucapkan:
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira".

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini
dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada
asalnya. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul
Bari (2/536) : "Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir
itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya".

Footnote :

(1). Yang lebih tragis lagi pelaksanaan takbir untuk hari raya Iedhul Fithri
khususnya, sebagian kaum muslimin di negeri-negerinya melakukan dengan
cara-cara yang jauh dari sunnah, seperti yang disebutkan di atas dan yang
lebih fatal sebagian mereka mengadakan acara takbiran - menurut anggapan
mereka - pada malam hari Lebaran sudah mengumandangkan kalimat takbir bahkan
dengan cara-cara yang penuh dengan kemaksiatan musik, bercampurnya laki-laki
dan wanita serta berjoget-joget dan kemungkaran lainnya - yang sudah
dianggap bagian dari syiar Islam. Bahkan mereka menganggap hal itu sunnah
dan kewajiban yang harus dilakukan dengan cara yang demikian. Laa haula
walaa quwwata illa billah - pent.

(dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan
bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi
Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press,
penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya Erwin Arianto
Dengan ini saya mengucapkan selamat Hari raya Idul Fitri 1428 Hijriah
Mohon maaf lahir batin jika terdapat Kesalahan dan  tulisan-tulisan saya
yang tidak berkenan


Depok, 10 Oktober 2007 9:12
-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
えるウィン アリアンと
Internal Auditor
PT.Sanyo Indonesia
Ejip Industrial Park Plot 1a Cikarang-Bekasi
--------------------------------------------
See my Article On http://blogerwinarianto.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke