Dear All,
   
  Dibawah ini aku kirimkan tulisanku di www.kabarindonesia.com ttg Kekerasan 
Terhadap Perempuan.Makasih kalo udah mau baca.Mksh...
   
  Salam hangat,
   
  Dinda
  ===
  Kunjungi blogku di:
  http://titiana-adinda.blogspot.com
   
  ===================================================================
   
   
  http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071106091802
   
   
  I Love You but I Hate You
   
  Oleh : Titiana Adinda
   
  06-Nov-2007, 12:51:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]
   
  KabarIndonesia - Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar dengan 
Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan Bayu di pipinya. 
Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan hati adalah Bayu yang 
melakukan padanya, padahal Bayu amat dicintainya. I love you but I hate you.  
   
  Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda sayangi 
misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau jawabannya iya Anda 
tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi istri 
mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis Centre (lembaga layanan bagi 
perempuan korban kekerasan) “Mitra Perempuan” yang melayani klien di Jabotabek 
mencatat di tahun 2006 lalu tercatat 323 kasus.  
   
  Siklus Kekerasan
  Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada 
istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada fase bulan 
madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada istri bahkan dengan 
rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat misalnya. Selanjutnya yaitu masa 
tegang yaitu masa dimana ada sedikit saja persoalan yang membuat suami-istri 
tegang lalu fase kekerasan yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada 
istrinya (misalnya menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke 
masa bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan 
terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.
   
  Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa pacaran 
adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda selalu harus 
bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan Anda. Dia selalu naik 
pitam alias marah kalau Anda melakukan kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali 
cemburu yang tak beralasan. Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda 
berdua hidup dalam pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke 
siapa? Orang tua? Mana mungkin  kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat 
ke teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena ingat 
kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.
   
  Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over protective 
kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan melakukan kekerasan pada 
Anda.   Kekerasan kerap terjadi hanya karena hal sepele saja. Misalnya baju 
yang dicucikan oleh Anda sedikit kelunturan oleh baju anak Anda yang baru 
dibeli. Ternyata marahnya bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu 
sendiri. Lalu gimana dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak 
perempuan bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan 
sekuntum bunga atau sebatang coklat. Ingat meskipun hati Anda berbunga-bunga 
tetapi akal sehat pun harus jalan. Perhatikan tingkah polanya apakah dia sering 
melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu berat?Apakah dia juga melarang Anda 
bekerja/memperoleh penghasilan setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk 
melihat pesan pendek (sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena 
biasanya pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam
 kendalinya dan menutup pintu rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh 
penghasilan, karena tujuannya agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya 
sehingga Anda tidak mungkin  lari darinya apabila kekerasan terjadi..  
   
  Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda bisa 
merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti perintahnya. Malah data 
dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban kekerasan dalam rumah tangga  
mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu 
kerap terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah 
kalau Anda telah memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan 
kasar ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya hingga 
nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan ayahnya 
kepada ibunya adalah benar.  
   
  Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi?  Sebelum Anda 
menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian pranikah didepan 
notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa apabila terjadi kekerasan 
terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti perasaan Anda), kekerasan fisik 
(meyakiti/melukai fisik Anda), kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi 
(melarang Anda bekerja) atau kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera 
memakai / memanggil jasa konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari 
lembaga perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian 
anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari 18 tahun 
maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting untuk mencatat 
bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik pribadi masing-masing atau 
menjadi milik bersama.
    
  Carilah bantuan!
  Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second opinion. 
Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau lembaga-lembaga pendamping 
perempuan seperti ke Mitra Perempuan di Jakarta dan  sekarang sudah banyak 
lembaga sejenis berada di kota-kota di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan 
mendapat masukan yang berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga 
tersebut. Tetapi keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda 
mengalami luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan 
Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya di RS. 
Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS. Pusat Bhayangkara 
Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jangan khawatir semua 
biayanya gratis.
   
  Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan lagi 
sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You.   Ingat lho bahwa 
kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan Anda telah 
terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pelaku 
kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri Anda terbebas dari kekerasan yang 
dilakukan oleh suami Anda 
   
  Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:  
  Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):
  1.Mitra Perempuan
  Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 
021-8291708 / Hotline: 021-83790010  
  Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang 
Hotline:021-7412149  
  Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline: 
(0251)331418  
  Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041 Email:[EMAIL PROTECTED] dan 
[EMAIL PROTECTED] Website:http://www.perempuan.or.id  
   
  2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH APIK )
  Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
  87797289  
   
  3. Solidaritas Perempuan
  Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021 
7971849, 79198275, fax 7971849  
   
  4. SIKAP
  Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
  Hotline: 021 31906933  
   
  5.  Rifka Annissa Yogyakarta
  Jl. Kenari 10 Demang Baru Yogyakarta 55281 no telp : 0274 543644  
   
  6. Savy Amira Surabaya
  Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
  Hotline : 031 8702107  
   
  7.  Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4  
Surabaya 60245 Telp. 031-5010946
  E-mail : [EMAIL PROTECTED]  
   
  8.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel Demang 
Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063
   
  9.  Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan, Bengkulu. 
Telp: 0736-348186  
   
  10. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn Tamporok 
No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax: 0431-845014  
   
  11. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone, Sulawesi 
Selatan  
   
  Rumah Sakit:
   
  12.  Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih, 
Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci
   
  13. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
  Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514, 82322, 
82649   
   
  14. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian Pusat 
Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur Telp.021-8093288 pst 
145  
   
  15. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta
  RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261
  

Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke