Yang jelas saya adalah korban kekerasan psikologis oknum perempuan2 chek-in 
abang biologis yang tidak mengakui saya adik kandungnya padahal dulu yang 
menyekolah dia mengambil master di jerman itu saya. tapi karena pengaruh jelek 
dari pepek busuk oknoum perempuan2 chek-in abang biologisku

Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
KEKERASAN DALAM PACARAN
        
 Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang 
buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda 
dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta 
sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati, 
penuh kasih dan tidak ada kekerasan. 
               
   a. Kekerasan Fisik, 
   Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, 
menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan 
berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke 
tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak 
mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan.
    
   b. Kekerasan Seksual, 
   Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, 
sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu 
biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman 
kekerasan fisik.
    
   c.Kekerasan Emosional
   Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak 
kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan 
tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa 
pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan 
tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk 
melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, 
caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan 
sebagainya. 
    
    ANTARA MITOS DAN FAKTA
    
   Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia 
adalah bukti cinta dan kasih sayang; 
   Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh 
dan menuruti semua kemauan si dia.
    
   Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah 
melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa 
kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya; 
   Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap 
melakukan kekerasan.
    
   Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, 
karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan 
melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus; 
   Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu 
dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf 
lagi, begitu seterusnya.
    
   Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih 
mesra pada anda; 
   Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya.
    
   Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia 
berjanji akan mempertanggungjawabkannya;
   Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya 
dan ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang 
diinginkannya.
    
   Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika 
berelasi dengan laki-laki; 
   Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk 
dijadikan objek kekerasan.
    
   Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia, 
mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa 
saja terhadap diri anda; 
   Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, 
dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan 
otoritas orang lain.
    
     INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN       
    
   AKIBATNYA BAGI ANDA
     Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini 
diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan 
dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan 
adalah objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang 
tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan. 
    
   Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh 
perempuannya sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil 
ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, 
trauma dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.
    
   APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN
   Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina
   Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan 
terhadap diri anda
     Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa 
seorangpun dapat mengganggu gugat
     Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si 
dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda
     Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau 
pihak berwenang lainnya
     Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda
    
   Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan 
terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah "suka sama suka". 
Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang 
disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau 
adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan
    
   Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi 
materai dan disertai saksi. 
    
   SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM
     Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya... 
harus di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke 
polisi, kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena 
bagaimanapun pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan 
cintai —, bisa dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 
351-358 untuk penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan 
seksual, pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 
286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
    
   YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN
    
   Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus 
bersiap-siap dengan:
     sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), 
seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan 
komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan, 
misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan 
seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya;
     cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual 
kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan 
dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas; 
     hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau 
organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan 
perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda.
    
   Source : kespro  
 
 Kunjungi blog aku di:
 http://titiana-adinda.blogspot.com/
        
 ---------------------------------
 Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke