Emang Enak kali ya korupsi itu...banyak banget orang yang doyan...
Ah Andai ada Hakim Yang Mampu Mengetukan Vonis Mati....Buat para Koruptor..akan 
saya Pilih dia bukan lagi jadi Menteri Hukham tapi jadi Presiden ! di Republik 
Indonesia bukan di Republik mimpi...!!!
 


--- On Tue, 5/27/08, Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Manager-Indonesia] Eddy Sofyan Didakwa Korupsi Rp33,2 M
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [email protected], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
 [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
 [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, May 27, 2008, 6:10 PM










Eddy Sofyan Didakwa Korupsi Rp33,2 M 




Wednesday, 28 May 2008 


JAKARTA (SINDO) - Direktur Utama (Dirut) PT Volgren Indonesia Eddy Sofyan 
didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang PT Jamsostek dalam pengadaan 60 
unit bus Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Akibat tindakannya, negara dirugikan Rp33,2 miliar. Dakwaan itu dibacakan tim 
jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Zairida, secara bergantian di 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ujar Zairida di PN Jakarta Selatan. JPU 
mengatakan, terdakwa yang dikenal sebagai komentator sepak bola nasional ini, 
pada 2001 menemui Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Junaedi dalam rangka 
mengajukan pinjaman. 
Junaedi kemudian meminta Eddy menemui Direktur Investasi PT Jamsostek Andi 
Rachman Alamsyah. Pada 20 Juni 2001, terdakwa bertemu Andi. Maksud terdakwa 
ialah meminjam dana PT Jamsostek untuk membiayai kerja sama operasi PT Volgren 
dan Perum PPD. Setelah melakukan serangkaian proses pinjaman, PT Jamsostek 
kemudian mentransfer uang sebesar Rp33,2 miliar ke rekening PT Volgren untuk 
pengadaan dan pengoperasian 60 unit bus patas AC.
"Namun, oleh terdakwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan permohonan 
penawarannya," kata Zairida. Menurut dia, terdakwa menggunakan uang itu untuk 
membeli 40 sasis bus merek Nissan Diesel tipe CB 87 secara bertahap dari PT 
Kokoh Makmur Sentosa dengan harga total Rp10,7 miliar.
Kemudian, sasis bus itu dikirim ke karoseri Delimajaya Bogor untuk dipasang di 
badan bus. Biaya pemasangan yang telah dibayar PT Volgren kepada PT Kokoh 
Makmur Sentosa sebesar Rp4,9 miliar untuk 20 unit bus.Namun,bus tersebut sampai 
sekarang masih di PT Delimajaya karena belum dilunasi terdakwa. 
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa menggunakan uang pinjaman itu untuk membayar 
utang pribadinya kepada Bank Mandiri sebesar Rp240 juta dan membeli tanah dan 
serta mobil pribadi. Seusai sidang,Eddy mengaku tidak mengerti isi dakwaan JPU. 
Eddy juga membantah dirinya telah melakukan korupsi uang PT Jamsostek."Saya 
tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang saya lakukan murni bisnis 
karena saat itu PPD sedang terpuruk," ujarnya. Dia menambahkan, semua 
persyaratan yang ditentukan PT Jamsostek telah dipenuhi. (adam prawira) 
 
Sumber : SINDO

-- 
************ ********* ********* ****
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************ ********* ********* ******  














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke