Emang Enak kali ya korupsi itu...banyak banget orang yang doyan... Ah Andai ada Hakim Yang Mampu Mengetukan Vonis Mati....Buat para Koruptor..akan saya Pilih dia bukan lagi jadi Menteri Hukham tapi jadi Presiden ! di Republik Indonesia bukan di Republik mimpi...!!!
--- On Tue, 5/27/08, Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Manager-Indonesia] Eddy Sofyan Didakwa Korupsi Rp33,2 M To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, May 27, 2008, 6:10 PM Eddy Sofyan Didakwa Korupsi Rp33,2 M Wednesday, 28 May 2008 JAKARTA (SINDO) - Direktur Utama (Dirut) PT Volgren Indonesia Eddy Sofyan didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang PT Jamsostek dalam pengadaan 60 unit bus Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Akibat tindakannya, negara dirugikan Rp33,2 miliar. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Zairida, secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ujar Zairida di PN Jakarta Selatan. JPU mengatakan, terdakwa yang dikenal sebagai komentator sepak bola nasional ini, pada 2001 menemui Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Junaedi dalam rangka mengajukan pinjaman. Junaedi kemudian meminta Eddy menemui Direktur Investasi PT Jamsostek Andi Rachman Alamsyah. Pada 20 Juni 2001, terdakwa bertemu Andi. Maksud terdakwa ialah meminjam dana PT Jamsostek untuk membiayai kerja sama operasi PT Volgren dan Perum PPD. Setelah melakukan serangkaian proses pinjaman, PT Jamsostek kemudian mentransfer uang sebesar Rp33,2 miliar ke rekening PT Volgren untuk pengadaan dan pengoperasian 60 unit bus patas AC. "Namun, oleh terdakwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan permohonan penawarannya," kata Zairida. Menurut dia, terdakwa menggunakan uang itu untuk membeli 40 sasis bus merek Nissan Diesel tipe CB 87 secara bertahap dari PT Kokoh Makmur Sentosa dengan harga total Rp10,7 miliar. Kemudian, sasis bus itu dikirim ke karoseri Delimajaya Bogor untuk dipasang di badan bus. Biaya pemasangan yang telah dibayar PT Volgren kepada PT Kokoh Makmur Sentosa sebesar Rp4,9 miliar untuk 20 unit bus.Namun,bus tersebut sampai sekarang masih di PT Delimajaya karena belum dilunasi terdakwa. Selain itu, lanjut JPU, terdakwa menggunakan uang pinjaman itu untuk membayar utang pribadinya kepada Bank Mandiri sebesar Rp240 juta dan membeli tanah dan serta mobil pribadi. Seusai sidang,Eddy mengaku tidak mengerti isi dakwaan JPU. Eddy juga membantah dirinya telah melakukan korupsi uang PT Jamsostek."Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang saya lakukan murni bisnis karena saat itu PPD sedang terpuruk," ujarnya. Dia menambahkan, semua persyaratan yang ditentukan PT Jamsostek telah dipenuhi. (adam prawira) Sumber : SINDO -- ************ ********* ********* **** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************ ********* ********* ****** [Non-text portions of this message have been removed]
