Rabu, 28 Mei 2008,
*Politisi Busuk Wujud Kontaminasi Politik
*

Oleh Moch. Nurhasim

Sebuah gerakan nasional tidak memilih politisi busuk (Ganti Polbus)
dideklarasikan di Tugu Proklamasi beberapa waktu lalu. Gagasan itu dimotori
beberapa NGO seperti JPPR, ICW, KIPP, Formapi dan Cetro. Gerakan tersebut
sudah lama dilakukan. Muncul sejak 2003.

Ganti Polbus membuat sejumlah kriteria tentang politisi busuk. Ciri-ciri
politisi busuk, antara lain, adalah terlibat KKN, pernah melanggar HAM pada
masa lalu, perusak hutan, dan mangkir dari tugasnya di legislatif.

Gerakan itu membuat gerah politisi di Senayan. Ketua MPR Hidayat Nurwahid
dan Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan agar Ganti Polbus tidak gegabah
menyebut nama dan lebih fokus pada kriteria (Jawa Pos, 25/5/08). Para
politisi gerah karena citra mereka akan rusak bila masuk kategori politisi
busuk.

Meskipun akan "dimusuhi" politisi, kehadiran gerakan itu dibutuhkan untuk
menjadi alat kontrol dan instrumen bagi masyarakat guna menyampaikan
keberatan atas calon anggota legislatif dari suatu partai politik. Paling
tidak, sejak awal telah ada filter dari masyarakat karena mekanisme
pencalonan seseorang yang akan menduduki kursi parlemen sangat tertutup,
prosesnya hanya diketahui oleh petinggi partai politik.

Sebagai alat kontrol, kehadiran Ganti Polbus menjadi signifikan apabila
dapat mendorong partai-partai politik melakukan rekrutmen secara transparan.
Di sisi yang lain, gerakan tersebut akan memiliki arti apabila kriteria yang
disebutkan memiliki kekuatan hukum. Sayang, UU No 10/2008 tentang Pemilu
tidak mengadopsi persyaratan para wakil rakyat yang buruk dan cacat moral.

Ada gejala orang-orang yang "kotor" pun dapat duduk di parlemen bila dekat
dengan petinggi parpol. Sebab, tidak ada syarat secara perundang-undangan
yang melarang itu.

Sejumlah Faktor

Dalam terminologi politik baku, istilah politisi busuk dapat dicarikan
penjelasannya melalui istilah yang pernah diperkenalkan Samuel Hungtinton
sebagai political decay (peluruhan/kerusakan politik). Peluruhan politik
sebagai sebuah gejala rusaknya sistem politik karena tindakan-tindakan yang
negatif para aktor politik seperti korupsi dan sejumlah tindakan lain yang
tidak bermoral.

Kerusakan politik terkait sejumlah faktor. Pertama, faktor sistem dan
lemahnya negara. Biasanya, ciri-ciri kerusakan politik disebabkan faktor
itu. Negara yang lemah menjadi salah satu penyebab lahirnya praktik-praktik
penyimpangan dan salah satu di antaranya adalah masalah korupsi yang
sistemik.

Ciri itu ditandai adanya peluang sistem politik untuk terjadinya korupsi
berjamaah dan penyimpangan dalam bentuk lain. Sistem politik yang lemah,
khususnya tidak adanya transparansi tanggung jawab politik para politisi,
menjadi penyebab terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

Kedua, negara-negara yang mengalami transisi dari sistem otoritarian ke
demokrasi kerap menghadapi persoalan pembusukan politik. Indonesia merupakan
salah satu negara yang mengalami transisi itu. Ciri-ciri pembusukan politik
itu jelas. Yakni, aktor-aktor politik (politisi) larut oleh kepentingan
sendiri. Menguras uang negara untuk kelompoknya, bukan berorientasi untuk
membangun dan menyejahterakan masyarakat.

Ketiga, transisi politik di Indonesia -setelah 10 tahun reformasi- tidak
melahirkan kelompok reformasi yang kuat, tetapi terserak. Dampaknya,
kompromi politik dengan kekuatan lama terus terjadi. Dengan demikian, upaya
untuk membersihkan politik dari kepentingan rezim dan kekuatan lama sulit
terjadi. Kontaminasi politik itu menjadi salah satu akar tunjang tanda-tanda
kerusakan politik.

Keempat faktor perilaku pemilih sendiri. Perilaku pemilih yang "menjual" hak
pilihnya dengan imbalan adalah lingkungan yang justru menyuburkan lahirnya
politisi busuk. Politisi yang terpilih bukan karena kemampuan, tetapi uang.

Politik di Indonesia mengharuskan modal politik yang besar bagi politisi.
Tanpa modal, tidak mungkin seorang politisi dapat terpilih karena memang
faktor lingkungan juga mengharuskan demikian.

Karena itu, lingkungan menjadi salah satu penyebab terjadinya proses
akumulasi modal yang dilakukan para politisi dalam bentuk rente, yang ini
juga berujung pada lahirnya money politics dalam pemilu (pemilihan umum dan
pilkada).

Seruan Moral

Sebagai seruan moral, Ganti Polbus adalah cermin kekecewaan publik atas
praktik politik para politisi yang jauh dari perjuangan untuk rakyat
memilih. Lemahnya kontrol konstituen terhadap wakilnya di legislatif adalah
salah satu penyebabnya. Wakil-wakil rakyat lebih asyik dengan dunianya
sehingga dia teralienasi dari para pemilihnya.

Akuntabilitas wakil rakyat yang rendah itu menjadi salah satu indikator
kegagalan sistem perwakilan yang kita anut. Tak ada kewajiban bagi wakil
untuk bertanggung jawab ke pemilihnya. Kelemahan sistem perwakilan kita
ialah perwakilan yang tak memiliki tanggug jawab dan tanggung gugat terhadap
pemilih.

Selama ini wakil rakyat hanya takut dan bertanggung jawab terhadap partai
dan tidak memiliki ikatan kepada konstituen. Posisi konstituen semakin lemah
oleh masih berlakunya sistem recalling partai politik. Konstituen hanya
dibutuhkan untuk memilih, setelah itu para politisi cenderung go to hell,
jalan dengan kemauan dan kepentingannya sendiri.

Untuk mengatasi kelemahan itu, idealnya secara peraturan perundang-undangan
ada tanggung jawab wakil terhadap yang diwakili. Sayang, UU paket politik
yang sebagian telah ditetapkan tidak memiliki semangat itu. Dampaknya,
praktik politik di parlemen ke depan tidak akan mengalami perubahan yang
signifikan. Artinya, politisi tetap tidak dapat di kontrol dan tidak ada
jaminan bahwa yang duduk adalah wakil-wakil yang baik moralnya.


Moch. Nurhasim, peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI di Jakarta



Sumber : Jawapos


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke