Jalur Korupsi Pegawai Bergaji Tinggi

Reformasi kepegawaian di Departemen Keuangan dengan memberi gaji tinggi
dinilai gagal mencegah aparatnya tidak melakukan korupsi. Gaji gede bukan
ukuran untuk tidak berlaku curang. Lewat kebijakan yang berlaku per 1 Juli
2007 itu, Menteri Keuangan menaikkan uang tunjangan atau dikenal dengan
sebutan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara. Pegawai terendah (*grade
*1) mendapat tunjangan Rp 1,33 juta per bulan, sedangkan pegawai tertinggi (
*grade* 27) mendapat tunjangan Rp 46,95 juta.

Dengan kenaikan penghasilan itu, diharapkan kinerja pegawai di Depkeu,
termasuk di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, makin baik. Praktek-praktek
kotor bisa diminimalkan.

Kenyataannya, meskipun pegawai Bea dan Cukai sudah digaji tinggi, mereka
masih melakukan korupsi. Hal ini terbukti dari hasil sidak KPK di Tanjung
Priok tadi. Dari segi nominal, uang suap temuan KPK yang mencapai Rp 500
juta itu bisa dibilang kecil. Setidaknya jika dibandingkan dengan perkiraan
kalangan broker bahwa peredaran uang suap atau pungli di sana mencapai
milyaran rupiah per hari.

Boleh jadi, acara sidak bareng itu sempat bocor, sehingga sebagian pegawai
sudah pasang kuda-kuda. Betapapun, temuan tadi cukup menyentak. Wakil
Presiden M. Jusuf Kalla sampai gusar. Dia menilai, tabiat aparat di Bea dan
Cukai yang masih melakukan penyelewangan itu sebagai hal yang kebangetan.

"Pemerintah sudah melakukan reformasi kepegawaian di Departemen Keuangan,
juga dengan ditetapkannya gaji yang jauh lebih tinggi dari departemen lain.
Karena itu, kalau masih terjadi (penyimpangan), itu sudah dianggap
keterlaluan," ujar Jusuf Kalla dengan nada kesal.

Kecaman lebih keras dilontarkan Dradjad Wibowo. Pengamat ekonomi yang juga
anggota Komisi XI DPR ini menyatakan, sejak awal pesimistis akan efektivitas
program reformasi di lingkungan Depkeu, khususnya dalam hal pemberian
renumerasi.

"Program reformasi itu hanya ada di atas kertas. Prakteknya nol. Saya akan
mengusulkan agar Komisi XI DPR meninjau kembali persetujuan terhadap
renumerasi itu. Tidak ada gunanya renumerasi karena tidak ada perombakan
struktural, sistem, dan kontrol terlebih dulu," katanya kepada M. Nur
Cholish Zaein dari *Gatra*.

Dradjad melihat temuan KPK di Bea dan Cukai Tanjung Priok itu hanya gunung
es. Yang terlihat hanya ujungnya, sedangkan di bawahnya masih sangat besar.
Dan, katanya, itu tidak hanya terjadi di tubuh Ditjen Bea dan Cukai,
melainkan juga di Ditjen Pajak dan unit-unit lain di Depkeu.

Ichsanudin yakin, praktek kotor di Bea dan Cukai dengan perputaran uang
pungli dalam jumlah besar itu tidak mungkin hanya dikendalikan segelintir
orang. "Pasti ada jaringannya, biasalah," katanya.

KPK kini masih memeriksa empat pegawai Bea dan Cukai tadi: AGP, M, NTP, dan
P. Pengusutan terhadap tiga pegawai dengan inisial yang disebut terakhir,
yang merupakan pegawai sipil biasa, akan diserahkan ke polisi.

Sedangkan AGP tetap ditangani KPK karena yang bersangkutan adalah pejabat
pemeriksa. Sayang, sejauh ini Jasin belum menyebutkan indikasi keterlibatan
pejabat Bea dan Cukai. "Masih kami periksa," ujarnya. Mudah-mudahan
pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat koordinator lapangan
dan level di bawahnya.

*Taufik Alwie, Anthony, Deni Muliya Barus, Syamsul Hidayat, dan Basfin
Siregar*
[*Laporan Utama*, *Gatra* Nomor 30 Beredar Kamis, 5 Juni 2008]
Sumber : Gatra


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke