Catatan Reporter: Kok masih Byar pet, tapi maunya naikin tarif terus ya.. *PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi * Kamis, 12 Jun 2008 | 00:22 WIB
*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:PT PLN (Persero) mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 250-260 miliar per bulan dari pengenaan tarif multiguna kepada pelanggan listrik 6.600 volt ampere (VA). Perusahaan listrik milik negara tersebut berencana memperluas tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA. Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, tambahan pendapatan tersebut karena tidak sensitifnya pengenaan tarif nonsubsidi kepada pelanggan 6.600 VA. Dia mengusulkan untuk memperluas pengenaan tarif multiguna kepada pelanggan listrik lainnya. "Diperlukannya intensifikasi atau ekstensifikasi kebijakan," ujarnya di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (11/6). Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008 disebutkan, PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian batas tertentu 80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 VA. Sektretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan, rencana PLN memperluas tarif mutiguna ke pelanggan 2.200 VA menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam kebijakan tarif listrik. "Pemerintah tak berdaya dengan kebijakan tarif yang dibuat direksi PLN," katanya kepada * Tempo*. Menurut dia, penetapan tarif mutiguna yang dikenal dengan nonsubsidi melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. "Tarif listrik atau harga jual listrik ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujarnya. Yunan menegaskan, keputusan direksi PLN yang memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi melanggar undang-undang. Selain itu, di Indonesia tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi. "Itu kebijakan direksi yang tak sesuai dengan undang-undang," katanya. Menurut Yunan, sesuai Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008, PLN diberikan subsidi listrik sebesar Rp 61 triliun. "Subsidi itu untuk menutup selisih biaya operasional dengan harga jual dan diperuntukan untuk semua golongan tarif," ujarnya. Dengan menerapkan tarif subsidi, PLN sudah mengeruk keuntungan dari pelanggan dengan melanggara undang-undang. "Kemana larinya subsidi yang dibayarkan pemerinta." Selain itu, kata Yunan, sampai sekarang PLN masih memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 VA dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA sejak Mei 2005. Tarif baru tersebut disebutkan sebagai produk Menyala dan Bersinar lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditentukan pemerintah. "Tarif tersebut lebih mahal 30-80 persen dari tarif resmi, dan kebanyakan pelanggan baru tidak tahu kebijakan tarif siluman tersebut," ujarnya. ALI NUR YASIN | AMIRULLAH Sumber : Tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
