*Pengelola Maskapai Dapat Dipersona Nongrata *
Selasa, 24 Jun 2008 | 02:51 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Pemerintah segera menerapkan sejumlah aturan
baru dalam pengoperasian maskapai penerbangan menyusul telah ditekennya
revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Udara. "Tinggal proses administrasi," kata Kepala Pusat Komunikasi
Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan di kantornya, Senin (23/6).

Aturan itu antara lain menyebutkan, maskapai yang mengalami kecelakaan fatal
dua kali dalam setahun berturut-turut, penanggung jawab perusahaan atau
dewan direksi atau pejabat-pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan
penerbangan dapat dipersonanogratakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, kata Bambang, dapat membekukan
sertifikat operasi maskapai tersebut sampai ada pergantian personil yang
dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat pendirian maskapai dan
pengoperasiannnya. Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi atas setiap
keterlambatan penerbangan (delay) karena penyebab teknis.

Direktur Angkutan Udara Tri Sunoko pernah menjelaskan, jika keterlambatan
berkisar selama 30-90 menit, maskapai wajib memberikan refreshment berupa
makanan dan minuman ringan. Jika terlambat antara 90-180 menit, refreshment
ditambah berupa makan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan
berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Jika terlambat atas 180 menit,
penumpang harus diberikan kompensasi tambahan berupa akomodasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Indonesia
National Air Carriers Association / Inaca) Tengku Burhanudin belum bersedia
memberi tanggapan terkait aturan baru itu. Ia mengaku belum mendengar aturan
baru itu disahkan. *Harun Mahbub*

*sumber : tempo*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke