Catatan Reporter: Ssst.. denger-denger.. di POM juga beredar kasus suap-menyuap KPK Diusut dong... (tapi ini rahasia ya..)
Selasa, 24 Juni 2008 Nasional Badan POM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal "Tidak boleh ada jamu yang bisa mendiagnosis penyakit, seperti untuk asam urat, diabetes." *SUMEDANG *-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.000 karton obat tradisional ilegal dari sebuah gudang di Jalan Raya Cileunyi-Rancaekek, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Obat berupa serbuk, cairan oral, tablet, kapsul, pil, dan kaplet tersebut bernilai Rp 11 miliar. "Temuan ini yang paling besar sepanjang 2008, yakni sebanyak 40 truk," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Husniah Rubiana Thamrin Akib di Sumedang kemarin. Menurut Husniah, sepanjang 2008, Badan Pengawas telah memusnahkan obat tradisional sebanyak 20 truk di Semarang dan 25 truk Jakarta. Gudang ini ditemukan berkat kerja sama 35 orang dari Balai Besar POM Bandung dengan dua orang dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pada 19 Juni lalu, gudang tersebut langsung digeledah. Pemilik gudang yang berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Rukun Warga setempat, Sukarna, bangunan ini sudah dua tahun kosong. "Baru satu tahun diisi oleh Pak JS," katanya. Penduduk sekitar hanya mengetahui gudang itu sebagai gudang penyimpanan bahan pokok. Namun, menurut Sukarna, warga sekitar sudah curiga. "Karena aktivitasnya mulai jam 11 malam hingga 4 pagi," ujarnya. Bahkan terkadang tercium bau wangi dari arah belakang gudang. Menurut Sukarna, bau tersebut berasal dari obat-obatan kedaluwarsa yang dibakar. Di kawasan gudang itu ditemukan juga sembilan truk dan empat mobil tempel yang tertutup. Ketika dibuka, terlihat tumpukan sembako yang menutupi bagian paling luar truk. Tapi di dalamnya berisi kardus yang berbeda. Husniah mengatakan saat ini setiap hari 12 petugas Kepolisian Sektor Jatinangor dan dua orang dari Balai mengawasi gudang tersebut. "Sebab, berdasarkan pengalaman, jika tidak diawasi, gudang bisa dijarah lagi dan barangnya dijual kembali," ujarnya. Husniah menjelaskan temuan obat berbentuk kaplet dalam gudang tersebut sudah menggunakan alat yang mutakhir. Padahal, kata dia, kaplet tidak bisa diproduksi sembarangan. "Karena itu, Badan Pengawas masih mengusut produsen obat-obat tradisional ini," ujarnya. Identifikasi Balai Besar POM baru mendeteksi 145 jenis obat dengan 88 produsen. "Rilis daftar semua obat akan segera keluar, saat ini masih terus diteliti karena jumlahnya banyak sekali," ujar Husniah. Husniah mengimbau masyarakat agar bisa mendeteksi obat tradisional secara mandiri. BPOM tidak pernah merilis obat yang bergambar seronok, gambar orang dan tulisan yang hiperbolis. "Tidak boleh ada jamu yang bisa mendiagnosis penyakit, seperti untuk asam urat, diabetes," kata Husniah. Pada 10 Juni lalu BPOM Pusat mengumumkan penarikan 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Obat-obatan yang ditarik tersebut mengandung zat sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan parasetamol. *DIANING SARI* sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
