Dari milis tetangga, makasih...

Salam hangat,

Dinda
===
Kunjungi blogku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com

===================================


Kronologis Pelecehan Yang dilakukan oleh Pemimpin Gereja


Kronologis dan penanganan kasus Pelecehan seksual terhadap RES, STh
 
Identitas Korban :
•         Nama   : RES, STh (Inisial)
•         Umur    : 34 Tahun
•         Pekerjaan : Calon Pendeta
•         Status   : Sudah berkeluarga dengan suami TH.H, SH
 
Identitas Pelaku :
 
•         Nama   : Pdt. MKHS, MTh (Inisial)
•         Umur    : 50 Thn
•         Pekerjaan : Pendeta
•         Jabatan : Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh
 
Hubungan korban dengan pelaku
 
•         Korban adalah calon pendeta yang baru dua bulan ditugaskan
di distrik
X Medan Aceh
•         Korban adalah salah satu staff pelaku
•         Catatan : ada hubungan pekerjaan antara atasan dan bawahan
dan hal
tersebut berarti ada relasi kuasa antara korban dan pelaku 
 
Uraian kejadian :
 
•         Terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2007 sekitar pukul
11.00  Wib
di kantor HKBP Distrik X Medan Aceh pada saat pelaku memanggil korban
keruangannya dengan tiba-tiba langsung memeluk, mencium pipi, meraba,
meremas
dan memukul pantat korban sebanyak tiga kali ;
•         Korban berusaha meronta dan mengingatkan bahwa korban telah
bersuami
dan mengingatkan bahwa itu tidak pantas dilakukan oleh seorang hamba
TUhan namun
pelaku tidak mengindahkan ;
•         Perbuatan pelaku tidak diteruskan karena ada salah seorang
staff masuk
keruangan
 
•         Korban langsung keluar dan masuk kekamar mandi sambil menangis ;
•         Esok harinya, Sabtu 05 Mei 2007 korban tidak masuk kerja
karena masih
trauma dengan kejadian tersebut ;
•         Senin 07 Mei 2007 sekitar jam 10.00 Wib, korban kembali bekerja
seperti biasa dengan dihantui rasa trauma dan ketakutan ;
•         Korban tidak bersedia lagi dipanggil keruangan pelaku karena
takut
terulang ;
•         Seluruh staff dan pelaku siap-siap akan pergi sermon, dan korban
diminta pelaku tinggal menjaga kantor ;
•         Sebelum berangkat pelaku memanggil korban keruangannya tapi
korban
udah takut dan hanya menjawab dari jauh sambil membuka jendela
lebar-lebar ;
 
•         Pelaku memberi koran agar diklipping oleh korban. Koran
dibawa oleh
korban keruangannya dan mulai mengklipping koran ;
•          Pelaku hendak berangkat sermon lewat ruangan korban dan
menyuruh
korban untuk menutup pintu tapi korban menolak dan meminta pelaku saja
yang
menutup pintu ;
•         Karena pelaku marah dan memaksa agar korban yang menutup pintu,
akhirnya korban berdiri kearah pintu untuk menutup ;
•         Setelah korban mendekati pintu, tiba-tiba pelaku berusaha
menutup
pintu dan kembali memeluk korban dengan kuat sampai korban sesak nafas
seraya
membabi buta menciumi pipi sambil berusaha mencium bibir namun tidak
berhasil
sambil berkata "mana bibirmu" namun tidak berhasil ;
•         KOrban berusaha keras meronta sambil menangis dengan
menumbuk dada
pelaku sambil berkata "jangan pak, tolong pak" namun korban tidak
perduli ;
•         KOrban berhasil keluar dari pelukan korban dan terduduk di
lantai
sambil menangis sementara pelaku langsung keluar untuk berangkat sermon ;
 
Akibat yang dialami korban
•         Fisik : -
•         Psikis :
 - Ketakutan
 - Trauma
 - Depresi
- Tidak percaya diri
- Malu
 
Terhadap keluarga :
-          Kehilangan kepercayaan terhadap pendeta dan institusi gereja
-          Khusus terhadap anak korban : sejak kejadian jadi malas
kegereja
karena merasa tidak ada gunanya ;
 
Upaya yang sudah dilakukan
•         Untuk kebutuhan korban :
•         - Penguatan dan pemulihan psikologis korban dengan menghadirkan
konselor kerumah : konseling masih berlanjut hingga saat ini
•         - Memberikan buku-buku pendukung
•         - Penguatan anggota keluarga yang lain seperti suami dan anak ;
 
Upaya penyelesaian
•         Setelah kejadian meminta salah seorang pendeta tertua di
distrik untuk
membantu membicarakan hal tersebut, namun tidak ada jalan keluar
dengan alasan
pelaku tidak mengakui ;
•         Korban dan suaminya telah menyurati berbagai pihak yang
berkompeten di
HKBP antara lain : Ephorus HKBP, Sekjend HKBP, Kepala Departemen,
Ketua Rapat
Pendeta, Sinode Distrik, para pendeta di Distrik X Medan Aceh
tertanggal 18 Mei
2007 namun tidak mendapatkan respon ;
•         Pada tanggal 28 Mei 2007 korban meminta bantuan hukum kepada
Lembaga
Penguatan Anak dan Perempuan [LETARE] dan secara resmi memberikan
kuasa pada
tanggal 29 Mei 2007 ;
•         Praeses Distrik X Medan Aceh mengirimkan surat panggilan
kepada korban
untuk melakukan klarifikasi atas surat tertanggal 18 Mei 2007 namun
korban tidak
menghadiri dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak dapat meminta
klarifikasi
karena yang bersangkutan menjadi objek yang diadukan dalam surat
[dijawab lewat
surat oleh Kuasa Hukum]
•         KUasa hukum kembali menyurati pimpinan HKBP dan pihak-pihak
lainnya
tertanggal 31 Mei 2007 untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan
korban,
namun hingga kini tidak ada respon ;
•         Korban didampingi oleh kuasa hukum membuat pengaduan di
Poltabes Medan
tertanggal 06 Juni 2007 dengan sesuai dengan STPL No.Pol :
LP/2017/VI/2007/TABES
dan kini dalam proses persiapan pemanggilan saksi-saksi
 
Catatan penting
•         Perjuangan korban murni untuk menuntut keadilan atas harkat dan
martabatnya sebagai perempuan yang sudah dilecehkan, dan tidak ada
motif lain
diluar tersebut.
•         Untuk adanya perbaikan ditubuh gereja HKBP agar lebih memberikan
perlindungan kepada perempuan karena bukan tidak mungkin telah banyak yang
menjadi korban namun tidak berani bersuara untuk menuntut karena malu
dan trauma
•         Gereja mampu bersikap tegas dan menghukum pelaku karena
selama ini
banyak pelaku malah dilindungi oleh pimpinan gereja ;
•         Gereja dikembalikan kepada tugas panggilannya untuk menyatakan
kebenaran dan keadilan dimuka bumi ;
 
 


Kirim email ke