Pegiat antinarkotik mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) agar
mengeluarkan surat perpanjangan penahanan jaksa Esther Thanak dan Dara
Veranita dalam tempo seminggu.
K ANTOR Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ke m a r i n , d
i ru b u n g ratusan orang. Mereka memprotes keras keengganan
kejaksaan memperpanjang masa penahanan Ester dan Dara selaku tersangka
pencuri dan penjual barang bukti 343 butir ekstasi.

Mereka datang dari berbagai elemen massa, antara lain Gerakan Rakyat
Anti Narkotika (Granat) dipimpin Henry Yosodiningrat, Imron Fadil Syam
dari Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram), Satuan Anti Narkoba dikomandoi
Anhar Nasution, serta I Nyoman Made dari Gerakan Anti Narkoba Nasional
(Gannas).

Demonstrasi berlangsung meriah dengan berbagai spanduk mengecam
Kejagung serta jaksa Esther dan Dara. Salah seorang orator
mengingatkan julukan 'ustaz di kampung maling' saat Kejagung dipimpin
Abdul Rahman Saleh.

Ada pula yang mengkhawatirkan kantor Kejagung menjadi kampung narkoba.
Demonstran juga membawa dua patung yang diberi nama Esther dan Dara.
Mereka memperolok patung itu.

Beberapa tokoh demonstran kemudian diterima Kepala Pu sat Penerangan
Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan dan Direktur Penuntutan pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum, Soedibyo.

Seusai audiensi, Henry mengatakan, "Kejaksaan Agung berjanji dalam
waktu secepatnya atau paling lambat seminggu ini akan mengeluarkan
surat perpanjangan penahanan terhadap jaksa Esther dan Dara."
Pengumuman itu disambut riuh para demonstran.

Henry didampingi Tomy Yacobus, Benny Panjaitan, dan aktor lawak Indro
Warkop lebih jauh menyatakan Kejagung mengakui adanya kekeliruan
prosedur dalam masalah Esther dan Dara. "Karena itu, kami men desak
Esther dan Dara segera ditahan kembali, tetapi kejaksaan minta waktu."

Terkait dengan surat izin Jaksa Agung untuk perpanjangan penahanan
Esther dan Dara, menurut Jasman, sebenarnya polisi cukup mengatakan
keduanya melakukan tindakan melanggar hukum bukan dalam rangka
pelaksanaan tugas.

"Kalau penyidik menganggap Esther dan Dara menjualbelikan (ekstasi)
tidak dalam rangka tugas, ya tidak harus ada izin," katanya.
Sebelumnya Jasman bersikukuh perpanjangan penahanan harus seizin Jaksa
Agung. Hal itu sesuai de ngan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16/2004
tentang Kejaksaan, setiap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan seizin Jaksa
Agung.

Polda Metro Jaya melepaskan Dara dan Esther pada 11 April sebab masa
penahanan selama 20 hari berakhir 10 April. Keduanya diwajibkan lapor
Senin dan Kamis, tapi mereka mangkir melapor pada Senin (13/4).

Jasman memaparkan solusi untuk kejadian ini adalah dengan membuatkan
pernyataan kepada penuntut umum bahwa kedua jaksa tersebut tidak dalam
keadaan bertugas pada saat melakukan pengedaran ekstasi. "Hanya
tinggal bilang," cetusnya.

Ketika ditemui terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membantah
pihaknya menghalangi proses penyelidikan. "Enggak ada, kejaksaan
selalu proaktif. Kalau dikata kan kejaksaan tidak memberikan izin,
enggak ada itu," ujar Hen darman sebelum mengikuti Sidang Paripurna
Kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, kemarin.

Menurutnya, surat yang dilayangkan polisi bersifat pem beritahuan
sehingga tidak perlu dijawab. Apabila tadi kepolisian meminta izin,
Kejagung tidak keberatan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan.
(RR/Rin/J-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/15/ArticleHtmls/15_04_2009_006_002.shtml?Mode=1

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************

Kirim email ke