Pegiat antinarkotik mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengeluarkan surat perpanjangan penahanan jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita dalam tempo seminggu. K ANTOR Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ke m a r i n , d i ru b u n g ratusan orang. Mereka memprotes keras keengganan kejaksaan memperpanjang masa penahanan Ester dan Dara selaku tersangka pencuri dan penjual barang bukti 343 butir ekstasi.
Mereka datang dari berbagai elemen massa, antara lain Gerakan Rakyat Anti Narkotika (Granat) dipimpin Henry Yosodiningrat, Imron Fadil Syam dari Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram), Satuan Anti Narkoba dikomandoi Anhar Nasution, serta I Nyoman Made dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas). Demonstrasi berlangsung meriah dengan berbagai spanduk mengecam Kejagung serta jaksa Esther dan Dara. Salah seorang orator mengingatkan julukan 'ustaz di kampung maling' saat Kejagung dipimpin Abdul Rahman Saleh. Ada pula yang mengkhawatirkan kantor Kejagung menjadi kampung narkoba. Demonstran juga membawa dua patung yang diberi nama Esther dan Dara. Mereka memperolok patung itu. Beberapa tokoh demonstran kemudian diterima Kepala Pu sat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Soedibyo. Seusai audiensi, Henry mengatakan, "Kejaksaan Agung berjanji dalam waktu secepatnya atau paling lambat seminggu ini akan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap jaksa Esther dan Dara." Pengumuman itu disambut riuh para demonstran. Henry didampingi Tomy Yacobus, Benny Panjaitan, dan aktor lawak Indro Warkop lebih jauh menyatakan Kejagung mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam masalah Esther dan Dara. "Karena itu, kami men desak Esther dan Dara segera ditahan kembali, tetapi kejaksaan minta waktu." Terkait dengan surat izin Jaksa Agung untuk perpanjangan penahanan Esther dan Dara, menurut Jasman, sebenarnya polisi cukup mengatakan keduanya melakukan tindakan melanggar hukum bukan dalam rangka pelaksanaan tugas. "Kalau penyidik menganggap Esther dan Dara menjualbelikan (ekstasi) tidak dalam rangka tugas, ya tidak harus ada izin," katanya. Sebelumnya Jasman bersikukuh perpanjangan penahanan harus seizin Jaksa Agung. Hal itu sesuai de ngan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, setiap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan seizin Jaksa Agung. Polda Metro Jaya melepaskan Dara dan Esther pada 11 April sebab masa penahanan selama 20 hari berakhir 10 April. Keduanya diwajibkan lapor Senin dan Kamis, tapi mereka mangkir melapor pada Senin (13/4). Jasman memaparkan solusi untuk kejadian ini adalah dengan membuatkan pernyataan kepada penuntut umum bahwa kedua jaksa tersebut tidak dalam keadaan bertugas pada saat melakukan pengedaran ekstasi. "Hanya tinggal bilang," cetusnya. Ketika ditemui terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membantah pihaknya menghalangi proses penyelidikan. "Enggak ada, kejaksaan selalu proaktif. Kalau dikata kan kejaksaan tidak memberikan izin, enggak ada itu," ujar Hen darman sebelum mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, kemarin. Menurutnya, surat yang dilayangkan polisi bersifat pem beritahuan sehingga tidak perlu dijawab. Apabila tadi kepolisian meminta izin, Kejagung tidak keberatan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan. (RR/Rin/J-1) http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/15/ArticleHtmls/15_04_2009_006_002.shtml?Mode=1 -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************
