Refleksi: Dimana kebebasan di negeri ini.... Pasal Karet Penemaran Nama Baik
masih di ganang-ganang kan
Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan Sidang digelar pekan depan.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528.166458.id.html

*TANGERANG* - Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang
Selatan.

"Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," kata
Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya
kemarin.

Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun
Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak
permintaan *Tempo* untuk bertemu Prita.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun
dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi,
mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor 55-1/2009
itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika
dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat
yang semula hanya ditujukan ke sebuah *mailing list* (milis) itu ternyata
beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh
manajemen Rumah Sakit Omni.

PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons
dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang
iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik
secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor
300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua Pengadilan
Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada 25 Mei 2009
kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin.

Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan dan
dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua sudah
disiapkan."

Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi saya
lagi," katanya kemarin.

Ia tak menjawab ketika *Tempo* menghubunginya kembali dan mengirim pesan
singkat ke telepon selulernya.

Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani *ngomong*, ini amanat Prita,"
kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. *JONIANSYAH | HAMLUDDIN
| JOBPIE S *


-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang
besar.. Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke