*Refleksi: saatnya rakyat melawan atas kesewenang-wenangan Hukum, mari bersatu tunjukan dukungan anda*
*Subject:* Kampanye email pada RS OMNI Internasional Guys...udah baca, kan tentang Ibu Prita yang dipenjarakan karena menceritakan keluhan dia akan pelayanan RS OMNI? Kita dukung Ibu Prita yuuuk biar segera dibebaskan dari penjara: Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya? 1. Copy-paste email di bawah 2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim 3. Kirimkan ke alamat [email protected] dan [email protected] kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di [email protected] 4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666 4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya) 5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga. Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya! Ayo emailkan sekarang juga! = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = = to: [email protected], [email protected] cc: [email protected] Yth. Management RS OMNI International dan Pengacaranya Tanggerang Dengan hormat, Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU. Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan. Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri. Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar: - Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari - Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan - Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan - Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya - Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak. Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut. Hormat saya, [Nama pengirim] [Alamat/Lokasi] [Tanggal] -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi [email protected] ============================= (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com ============================= revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki.co.id/ ============================ Space Iklan ============================= [Non-text portions of this message have been removed]
