*---------- Forwarded message ----------
From: Keadilan digapai dengan Perjuangan* <[email protected]>
Date: 2009/6/14
Subject: [DikBud] Lebih Cepat Dihapus Delik Penghinaan, Lebih Baik
To: [email protected]

*Menjaga Kemerdekaan Berpendapat*

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat
strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan
sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat,
sikap, dan berekspresi.

Dalam konsteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam
sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan
Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik
itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan
berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.
Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk
melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai *state
responsibility*

Dalam konteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10
Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat
Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi
mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya
pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan
sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan
masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan,
karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan
kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu
sendiri.

Kemerdekaan Berekspresi terutamanya kemerdekaan berpendapat memiliki
sejumlah alasan menjadi kenapa salah satu hak yang penting dan menjadi
indikator terpenting dalam menentukan seberapa jauh iklim demokrasi di
sebuah negara dapat terjaga. Menurut Toby Mendel (2008) bahwa “*Terdapat
banyak alasan mengapa kebebasan berekspresi adalah hak yang penting,
pertama-tama karena ini adalah sebagai dasar dari demokrasi, kedua kebebasan
berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi, ketiga kebebasan
berekspresi mempromosikan akuntabilitas, dan keempat kebebasan berekspresi
dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik untuk menemukan kebenaran*
”

*Kemerdekaan Berpendapat Vs. Hak Atas Reputasi*

Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi
mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12
Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik. Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas
reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 G. Namun yang menjadi pertanyaan
pokok, tepatkah bila asumsi dasar yang digunakan bahwa hanya hukum pidana
yang dipandang sebagai satu-satunya cara dari bentuk perlindungan dari
negara terhadap hak atas reputasi? Pro kontra inipun terjadi diantara
masyarakat 
banyak<http://politikana.com/baca/2009/06/11/pro-kontra-pasal-penghinaan-di-uu-ite-dan-kuhp.html>

Dalam hukum hak asasi manusia Internasional, negara memang diwajibkan untuk
menciptakan instrumen dan/atau mekanisme untuk melindungi hak atas reputasi.
Untuk melindungi hak atas reputasi, pada umumnya negara – negara di dunia
melakukannya melalui dua instrumen hukum yaitu hukum pidana dan juga hukum
perdata.

Namun perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi induvidu tersebut juga
harus dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain, yakni hak atas
kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan
kebebasan pers (freedom of the press). Perlindungan terhadap hak atas
reputasi tidak boleh sampai menjadi senjata ampuh untuk membungkam
kemerdekaan berpendapat seperti yang terjadi pada masa Orde Baru

Oleh karena itu penggunaan instrumen hukum pidana justru dapat membatasi
esensi hak itu sendiri, oleh karena itu tak heran apabila Pelapor Khusus PBB
untuk Kemerdekaan Berekspresi setiap tahun selalu menyerukan agar negara –
negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik untuk
menghapuskan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidana. Gema
penghapusan itupun sudah sedemikian hebatnya sampai-sampai Sidang Umum PBB
pada awal 2009 juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk
melakukan penghapusan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidananya.

*Problematika Delik Penghinaan*

Sejarah delik reputasi sendiri, berdasarkan pendapat Nono Anwar Makarim
(2008), dapat ditelusuri hingga ke 1275 saat Statute of Westminster
memperkenalkan apa yang dinamakan Scandalum Magnatum yang menyebutkan “ . .
. . sejak sekarang tidak boleh lagi orang secara lancang mengutarakan atau
menerbitkan berita dan cerita bohong yang dapat menumbuhkan konflik atau
kemungkinan konflik atau fitnah antara raja dan rakyatnya atau orang-orang
besar didalam negeri ini”

Scandalum Magnatum sendiri bertujuan menciptakan proses perdamaian dari
keadaan yang dapat mengancam ketertiban umum ketimbang untuk melindungi
reputasi serta pemulihan nama baik. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan
korban jiwa yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang
dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Dendam bahkan mengambil posisi lebih
penting ketimbang perlindungan reputasi semata. Jaman itu informasi jarang
bisa diperoleh dan sulit dikonfirmasi. Desas-desus gampang sekali
mengakibatkan adu anggar dan pistol didepan umum. Kadangkala kegaduhan
bahkan sedemikian meluas sampai menyerupai pemberontakan. Menurut Mahkamah
Agung Kanada tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mencegah beredarnya
rumor palsu. Dalam masyarakat yang didominasi tuan-tuan tanah yang
kekuasaannya begitu besar amarah si pembesar lokal bahkan bisa mengancam
keamanan negara.

Delik reputasi di Indonesia, delik genusnya dapat ditemukan dalam Bab XVI
KUHP tentang Penghinaan. Ada tiga persoalan pokok dalam memandang delik
reputasi dalam 
KUHP<http://anggara.org/2009/05/25/mencermati-putusan-mk-tentang-pasal-27-ayat-3-uu-ite/>,
disamping itu Pasal 310 KUHP juga tidak menjelaskan tentang pengertian
penghinaan itu sendiri selain dari “sengaja untuk menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
untuk diketahui umum. Seperti yang telah dijelaskan diatas tentang niat
kesengajaan untuk menghina, lagi-lagi hukum pidana gagal dalam memandang
dalam ukuran apakah seseorang dapat dikualifikasi telah melakukan
penghinaan. Menurut Dr. Mudzakkir, SH, MH, maka ukuran yang dipakai dalam
hukum pidana adalah subjektif yang diobjektifisir. Artinya subjektif adalah
perasaan orang yang terhina, diobjektifisir adalah diukur secara objektif
pada umumnya di tempat dimana perbuatan dilakukan, apakah perbuatan tersebut
itu termasuk kategori perbuatan menghina atau tidak atau menurut pandangan
masyarakat di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan sebagai perbuatan
tercela tidak baik atau menghina. Ukuran ini juga mempunyai kelemahan
mendasar, mengingat penerapan delik penghinaan pada umumnya selalu dalam
keadaan yang tidak seimbang antara si penghina dan si terhina. Posisi si
Terhina selalu dalam posisi yang kuat baik secara ekonomi, politik, ataupun
hukum, sementara si Penghina selalu dalam posisi yang lemah atau dilemahkan
baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum.

Selain itu sulit untuk melihat apakah suatu pernyataan adalah sebuah kritik
ataukah sebuah penghinaan, maka Dr. Mudzakkir, SH, MH, lagi – lagi
menggambarkan dengan cukup baik bagaimana rentannya kritik yang dapat
seketika berubah menjadi tindak pidana penghinaan tersebut. Beliau
menggambarkan “Harus dibedakan antara melakukan kritik terhadap seseorang
(termasuk kritik terhadap presiden) dengan penghinaan, karena keduanya
memiliki makna yang berbeda. Kritik tidak sama dengan menghina. Menghina
adalah suatu perbuatan pidana, karena penghinaan merupakan kesengajaan untuk
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diawali dengan adanya
kesengajaan jahat atau niat jahat (*criminal intent*) agar orang lain
terserang kehormatan atau nama baiknya. Jika terjadi, tindakan kritik yang
didahului, disertai atau diikuti dengan perbuatan menghina, maka yang
dipidana menurut hukum pidana bukan perbuatan kritiknya, melainkan perbuatan
penghinaannya”

*Problematika (Perumusan) Pasal 27 ayat (3) UU ITE*

Pasal 27 ayat (3) dirumuskan sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Setidaknya ada 4
unsur dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut diantaranya adalah : (1) Setiap Orang
(2) dengan sengaja dan tanpa hak (3) mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik (4) memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Terdapat beberapa pengertian kunci yang justru tidak
mendapatkan penjelasan memadai yaitu pengertian dengan sengaja, pengertian
tanpa hak, pengertian mendistribusikan, dan pengertian mentransmisikan.
Namun kata kunci yang paling penting adalah kata “dengan sengaja dan tanpa
hak” dan kata kunci “ memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik”

Menurut keterangan Menkominfo dan Menhukham pada persidangan di Mahkamah
Konstitusi pada 12 Februari 2009 dengan sengaja diartikan sebagai “pelaku
harus *menghendaki* perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan *mengetahui* bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sementara unsur tanpa hak dalam kesempatan yang sama juga diartikan sebagai
“perumusan sifat melawan hukum yang dapat diartikan (1) *bertentangan dengan
hukum* dan (2) *bertentangan dengan hak* atau tanpa kewenangan atau tanpa
hak”. Namun tidak diperoleh keterangan tentang “memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik” selain hanya kalimat tersebut merujuk pada
setiap delik penghinaan dalam KUHP.

Keseluruh definisi tersebut memberikan komplikasi tersendiri, karena suatu
informasi/dokumen elektronik harus dinyatakan terlebih dahulu berdasarkan
putusan pengadilan, sebagai informasi/dokumen elektronik yang menghina
berdasarkan aturan tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Karena tanpa putusan
pengadilan, tentu informasi/dokumen elektronik yang dianggap menghina
tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai informasi/dokumen
elektronik yang tidak mempunyai sifat penghinaan.

Namun sayangnya telah terjadi pengaburan fakta, dalam kasus Ibu Prita
Mulyasari, yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah khususnya
Depkominfo dengan hanya dengan mendasarkan pada kalimat “tanpa hak”. Pada
konteks penegakkan hukum pidana dalam kasus Ibu Prita Mulyasari, maka
pengadilan harus lebih dulu memutuskan apakah email tersebut mempunyai nilai
penghinaan di mata hukum berdasarkan Pasal 310 atau 311 KUHP dan setelah itu
baru Pengadilan akan memeriksa tindakan dari Ibu Prita Mulyasari yang
melakukan distribusi dan transmisi ke beberapa orang temannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Artinya jika email Ibu Prita
dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 310 atau 311 KUHP, maka tindakan
pengiriman email yang dilakukan oleh Ibu Prita Mulyasari kepada beberapa
temannya sudah tentu bersalah pula menurut ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE

Problem lainnya yang akan muncul adalah, jika email yang dikirimkan oleh Ibu
Prita Mulyasari telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 310 atau Pasal
311 KUHP, maka orang – orang yang menyebarluaskan termasuk mereplikasi email
tersebut dalam bentuk lain tentu harus masuk dalam jerat Pasal 27 ayat (3)
UU ITE. Maka bisa dibayangkan dalam sekejap ratusan ribu orang Indonesia
harus masuk bui karena terkena jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena itu
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ibu Prita Mulyasari mempunyai
kelemahan mendasar karena hanya menggunakan jenis dakwaan alternatif dan
bukannya kumulatif – alternatif.

*Politik Hukum Yang Represif*

Politik hukum pidana Indonesia dalam konteks penghinaan jelas makin
represif. Pemerintah dan DPR dapat dikatakan sangat menyukai menciptakan
beragam delik baru tentang penghinaan yang sesungguhnya telah eksis dalam
KUHP. Maka boleh juga dikatakan bahwa tindakan pemerintah dan DPR tersebut
ibarat jika memiliki kendaraan dan yang rusak adalah spionnya maka yang
dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah membeli kendaraan baru ketimbang
memperbaiki yang rusak. Meski sangat tidak disarankan dan represif, aturan
tindak pidana penghinaan dalam KUHP jelas masih memadai jika hanya
dimanfaatkan mencegah perbuatan penghinaan di Internet. Hal ini dapat
dilihat dari beragam kasus penghinaan melalui internet yang masih didakwa
dan diputus menggunakan KUHP di antaranya kasus Ahmad Taufik, dalam kasus
penyebaran kronologis penyerang kantor Tempo melalui milis, dan kasus Teguh
Santosa, pada kasus penghinaan terhadap agama melalui situs berita
http://rakyatmerdeka.co.id.

Kesemua kasus yang melibatkan dunia internet masih menggunakan dan
terjangkau oleh KUHP dan Mahkamah Agung tidak pernah terpaksa untuk membuat
analogi yang diperluas, sesuatu yang dilarang dalam hukum pidana, untuk
memeriksa perkara penghinaan yang dilakukan melalui medium internet dengan
menggunakan KUHP. Dan yang lebih penting, tidak ada satupun negara hukum
modern yang demokratis di dunia yang memiliki delik penghinaan dalam beragam
peraturan perundang-undangan

Selain itu perumus KUHP jelas jauh lebih bijak karena menggunakan beragam
kategorisasi delik dan ancaman yang berbeda beda dalam kasus penghinaan.
Namun jika melihat lebih dalam pada UU Penyiaran dan khususnya UU ITE, maka
kategorisasi delik ini telah ditinggalkan selain itu ancaman pidananya juga
semakin dipertinggi tanpa landasan filosofis kenapa harus diperberat. Dalam
pembahasan perumusan UU ITE maka tidak terdapat alasan filosofis selain
alasan dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI, jika merujuk pada Rapat
Dengar Pendapat Umum yang dibuat oleh Depkominfo pada 21 Juli 2006, untuk
bisa langsung ditahan.

Suatu ilustrasi menarik dapat dilihat pada Kamis, 19 Maret 2009, saat Jaksa
Arief Muliawan, SH, MH, Kabag Sunproglapnil Kejaksaan Agung RI memberikan
keterangan sebagai saksi pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
dengan menyatakan “Seandainya pelaku (penghinaan) dihukum 10 atau 20 tahun
pun, sebenarnya itu belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan oleh
perbuatan tersebut”.

Hal ini sudah cukup menjadi penanda bahwa politik hukum pidana Indonesia
dalam konteks penghinaan akan semakin represif


--
Posting oleh Keadilan digapai dengan Perjuangan ke Bongkar
Tirani<http://dianozkysmirnoff.blogspot.com/2009/06/lebih-cepat-dihapus-delik-penghinaan.html>pada
6/14/2009 05:15:00 AM

-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Usaha Berubah, Selalu Kalah ?

Apakah Anda merasa diri Anda sia sia dan tidak berdaya karena semakin Anda 
ingin berubah, Anda semakin kalah, semakin Anda ingin berprestasi justru 
semakin frustrasi ? 

Apakah Anda merasa hidup Anda buruk dan terpuruk karena semakin Anda berusaha, 
Anda semakin menderita, semakin Anda menahan diri justru semakin tidak 
terkendali ? 

No Problem ! Di SERVO Aja !

S.E.R.V.O membebaskan Anda dari jerat atau penjara emosional, menemukan potensi 
dan jati diri Anda serta mengaktifkan "mesin" sukses otomatis Anda seperti 
milik para BINTANG. 

Dengan Terapi S.E.R.V.O :
 
- Lebih sehat tanpa obat. Anda tidak lagi perlu mengalami gangguan psikosomatis 
seperti pusing, berdebar debar, leher kaku, sakit perut, insomnia 

- Lebih bahagia tanpa fobia. Anda tidak perlu merasa cemas, takut, gugup, 
panik, bingung, lupa, marah, gangguan seksual 

- Lebih bergairah tanpa masalah. Anda tidak perlu terjebak pada kebiasaan buruk 
seperti kecanduan rokok, obat, makan, tidur, belanja, korupsi 

- Lebih mudah tanpa menyerah. Anda tidak perlu lari dari masalah, merasa malu, 
bersalah, gagal, bernasib sial, depresi, putus asa, malas dan menunda pekerjaan 

- Lebih percaya diri tanpa iri. Semakin awal Anda menemukan potensi dan jati 
diri, semakin cepat Anda menjadi diri sendiri dan menjadi yang terbaik 
dibidangnya 

- Lebih berprestasi tanpa korupsi. Memanfaatkan seluruh waktu produktif Anda 
untuk membuat CETAK BIRU kesuksesan pribadi, keluarga dan kehidupan sosial 
Anda.  

Kesaksian !

Nana, Pengusaha. ...Tadinya saya kurang yakin dengan pengobatan ini, tetapi 
setelah saya coba benar benar luar biasa. Saya sudah seperti orang biasa yang 
tegar menghadapi tantangan hidup ini. ... 

Hubungi : http://klinikservo.com/
 
(021) 5574 5555, 554 6009

---

TERAPI GRATIS !

FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, 
Sayur, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Fobia !Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke