Hati hati menggendarai kendaraan bermotor.
 
 
SANKSI  PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU BARU YANG HARUS KITA KETAHUI
 
 
Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan 
Angkutan Umum.
 

Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling 
banyak Rp 1 juta.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan 
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan 
pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 
1 bulan atau denda paling banyakRp 250 ribu.

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda 
Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 
paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM 
namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi 
kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur 
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau 
denda paling banyakRp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan 
kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca 
depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan 
paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor 
Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau 
denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi 
mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling 
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akanberbelok 
atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arahatau 
isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan 
penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 
 
sumber : 
http://www.detiknews.com/read/2009/10/29/061042/1230633/10/awas-tidak-punya-sim-bisa-didenda-rp-1-juta
 
~~~~~~~


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke