Train for the Trainer Kesehatan Kerja (OH) di Jakarta, 9 - 10 February 2010
 
Karyawan tidak banyak mengetahui bahaya yang ada di perusahaan. Perusahaan 
banyak yang tidak memberitahu karyawan mengenai bahaya yang ada di tempat 
kerja. Jika demikian halnya, dapat dikatakan jika karyawan mengalami kecelakaan 
atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja, bukanlah kesalahan dia semata.
 
Untuk karyawan pengetahuan mengenai bahaya di tempat kerjanya merupakan suatu 
hak yang termasuk hak asasi. Perusahaan wajib memberitahu karyawan mengenai 
bahaya itu.  
 
Jika upaya pemberitahuan itu dilakukan oleh pihak luar (kontraktor), maka 
pemberitahuan mungkin akan meleset karena yang paling mengetahui bahaya adalah 
pihak perusahaan.
 
Yayasan Sudjoko Kuswadji Bersaudara akan mengadakan Pelatihan Train for the 
Trainer mengenai Kesehatan Kerja di Jakarta, tanggal 9-10 Februari 2010. 
Pelatihan ditujukan kepada Pejabat HSE atau Dokter/Paramedik agar mampu 
menyampaikan bahaya di tempat kerja kepada karyawannya secara efektif dan 
efisien.
 
Peminat silakan mendaftarkan diri kepada Atik 0813 1052 0490, Lia 0811 9931 727 
atau Dewi 0811 9697 318.
 
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk
Konsultan dan Fasilitator Kesehatan Kerja


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke