Train for the Trainer Kesehatan Kerja (OH) di Jakarta, 9 - 10 February 2010 Karyawan tidak banyak mengetahui bahaya yang ada di perusahaan. Perusahaan banyak yang tidak memberitahu karyawan mengenai bahaya yang ada di tempat kerja. Jika demikian halnya, dapat dikatakan jika karyawan mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja, bukanlah kesalahan dia semata. Untuk karyawan pengetahuan mengenai bahaya di tempat kerjanya merupakan suatu hak yang termasuk hak asasi. Perusahaan wajib memberitahu karyawan mengenai bahaya itu. Jika upaya pemberitahuan itu dilakukan oleh pihak luar (kontraktor), maka pemberitahuan mungkin akan meleset karena yang paling mengetahui bahaya adalah pihak perusahaan. Yayasan Sudjoko Kuswadji Bersaudara akan mengadakan Pelatihan Train for the Trainer mengenai Kesehatan Kerja di Jakarta, tanggal 9-10 Februari 2010. Pelatihan ditujukan kepada Pejabat HSE atau Dokter/Paramedik agar mampu menyampaikan bahaya di tempat kerja kepada karyawannya secara efektif dan efisien. Peminat silakan mendaftarkan diri kepada Atik 0813 1052 0490, Lia 0811 9931 727 atau Dewi 0811 9697 318. Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk Konsultan dan Fasilitator Kesehatan Kerja
[Non-text portions of this message have been removed]
