26/01/2008 12:19 WIB 
Polly Dipenjara Lagi, Muchdi PR Tidak Kabur ke Luar Negeri
Hestiana Dharmastuti - detikcom
  Jakarta - Kesaksian bahwa ada hubungan antara Pollycarpus Budihari Priyanto 
dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sudah mengemuka. 
Ketika Polly dipenjara lagi, muncul isu bahwa Muchdi PR kabur ke luar negeri. 
Tapi, pihak Muchdi membantahnya. 

"Nggak (ke luar negeri). Pak Muchdi masih ada di dalam negeri," kata kuasa 
hukum Muchdi PR, Mahendradata saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/1/2008).

Dengan divonisnya Polly 20 tahun penjara oleh MA, posisi Muchdi PR semakin 
terjepit. Meski begitu, Muchdi tetap akan menghadapi tudingan-tudingan itu 
secara jantan, termasuk bila polisi memeriksanya. 

Menurut Mahendra, Muchdi siap dimintai keterangan jika kepolisian membutuhkan. 
"Selama mengada-ada, ya kita buka. Jika ini akibat dari skenario politik 
menyambut 2009 ya buka-bukaan saja," ujarnya.

Namun Mahendradatta mengaku tidak menyiapkan amunisi apapun untuk 'membentengi' 
kliennya. "Setiap bertemu dengan kuasa hukumnya, Pak Muchdi bertanya, apa 
kaitannya saya. Dia seperti putus asa menjelaskan bahwa beliau tidak ada 
kaitan. Dia pasrah, dalam arti ya sudahlah," kata Mahendradatta.

Di dalam persidangan, terkuak bahwa Pollycarpus  dan  Muchdi PR diduga pernah 
berkomunikasi lewat telepon sebelum kematian Munir. Keterangan agen BIN Budi 
Santoso juga menguatkan kesaksian bahwa Polly dan Muchdi saling mengenal dan 
sering berhubungan. ( aan / asy ) 
   
   
   
  26/01/2008 13:30 WIB 
Polisi Akan Bergerak, Polly Diminta Buka Mulut
Hestiana Dharmastuti - detikcom
  Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pollycarpus Budihari 
Priyanto 20 tahun penjara ditindaklanjuti kepolisian. Polly akan dipanggil 
sebagai saksi dan  diminta membeberkan 'dalang' pembunuhan kasus Munir.

"Setelah vonis itu. Polisi akan meminta Polly sebagai saksi. Kuncinya ada di 
dia (Pollycarpus) sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno 
Adiwinoto kepada detikcom, Sabtu (26/1/2008).

Menurut dia, dari kesaksian Polly akan diketahui pelaku yang menyuruh dan 
membantunya melakukan tindak pidana kasus pembunuhan Munir.

"Jadi semua tergantung saksi dan alat bukti lainnya seperti surat, rekaman 
telepon, CCTV. Kalau tidak ditemukan bukti-bukti kuat ya tidak ada tersangka. 
Tersangka mau mungkir gimana pun kalau ada bukti kuat tidak bisa mengingkari. 
Dulu Polly suka mungkir, tetapi setelah ada bukti tidak bisa mengingkarinya," 
papar dia.

Dikatakan Sisno, pemanggilannya Polly tergantung pada kesiapan tim penyidik, 
izin lembaga serta kesiapan Polly. "Semua akan dipersiapkan," kata Sisno. ( aan 
/ asy ) 
   
  --
   

       
---------------------------------
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.

Kirim email ke