KARO(SINDO) – Kejari Kabanjahe sedang membidik dugaan korupsi di Dinas 
Kependudukan dan Catatan Sipil terkait kutipan melebihi Perda No/19/2006 soal 
pengurusan akta kelahiran. 
   
  ”Dalam waktu dekat kita akan menurunkan tim kita untuk menyelidiki adanya 
dugaan korupsi tersebut,” kata Kajari Kabanjahe T Nainggolan kemarin Nainggolan 
yang baru saja sebulan menjabat sebagai Kajari Kabanjahe mengatakan, kategori 
korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun, hal itu juga merugikan 
masyarakat umum. 
   
  ”(Kalau) itu (sudah terjadi) sudah masuk tindak pidana korupsi (tipikor), 
karena telah melakukan pengutipan liar dan yang menjadi korbannya adalah 
masyarakat,” ujar Nainggolan. Namun, untuk lebih cepat mengungkap dugaan 
korupsi tersebut, pihaknya berharap masyarakat yang menjadi korban pungutan 
liar ini membuat laporan resmi. 
   
  Dengan begitu, Kejari Kabanjahe dapat langsung melakukan penyelidikan sesuai 
aturan hukum. Meski demikian, dalam penyelidikan,pihaknya akan tetap memagang 
teguh praduga tidak bersalah kepada oknum-oknum yang diduga melakukan 
pengutipan liar tersebut. 
   
  ”Kita tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi. Meski demikian, kita 
akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk 
menanggalkan predikat Kajari Kabanjahe terburuk, tidak menangani satu kasus 
korupsi pun tahun lalu,” ungkapnya. Selain dugaan korupsi di Dinas Kependudukan 
dan Catatan Sipil, pihaknya saat ini juga tengah mengincar dugaan korupsi 
lainnya di Karo. 
   
  ”Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan bukti dan berkas pendukung. Jika 
sudah lengkap, kita akan langsung melakukan proses hukum,”tegas Nainggolan. 
Dimintai komentarnya secara terpisah,praktisi hukum asal Karo, Robianto 
Sembiring, menilai bahwa praktik pungutan liar terhadap pengurusan akta 
kelahiran yang dilakukan oknum pegawai sudah dapat dikategorikan sebagai 
korupsi dalam jabatan. 
   
  Menurut Robianto,korupsi seperti itu dapat dipidanakan karena melanggar UU No 
20/ 2001 tentang Pemberantasan dengan ancaman hukuman penjara minimal satu 
tahun dan maksimal lima tahun.Selain itu,denda maksimal Rp250 juta. 
   
  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manteladan Sinuhaji ketika 
dikonfirmasi mengakui bahwa uang tambahan yang diterima dari warga tidak 
mengikat.Sebab,warga yang mengurus akta kelahiran merasa puas terhadap kinerja 
personelnya. Anggota DPRD Karo,Rendra Gaule Ginting, meminta Pemkab Karo 
melakukan penyegaran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 
   
  ”Sudah selayaknya orang yang belum terkontaminasi yang didudukkan di Dinas 
Kependudukan agar kesalahan selama ini telah terjadi dapat diperbaiki dan tidak 
terulang lagi. Ini harus jadi perhatian,”tandasnya. (makmur sembiring) 


Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke