KARO(SINDO) Kejari Kabanjahe sedang membidik dugaan korupsi di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil terkait kutipan melebihi Perda No/19/2006 soal
pengurusan akta kelahiran.
Dalam waktu dekat kita akan menurunkan tim kita untuk menyelidiki adanya
dugaan korupsi tersebut, kata Kajari Kabanjahe T Nainggolan kemarin Nainggolan
yang baru saja sebulan menjabat sebagai Kajari Kabanjahe mengatakan, kategori
korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun, hal itu juga merugikan
masyarakat umum.
(Kalau) itu (sudah terjadi) sudah masuk tindak pidana korupsi (tipikor),
karena telah melakukan pengutipan liar dan yang menjadi korbannya adalah
masyarakat, ujar Nainggolan. Namun, untuk lebih cepat mengungkap dugaan
korupsi tersebut, pihaknya berharap masyarakat yang menjadi korban pungutan
liar ini membuat laporan resmi.
Dengan begitu, Kejari Kabanjahe dapat langsung melakukan penyelidikan sesuai
aturan hukum. Meski demikian, dalam penyelidikan,pihaknya akan tetap memagang
teguh praduga tidak bersalah kepada oknum-oknum yang diduga melakukan
pengutipan liar tersebut.
Kita tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi. Meski demikian, kita
akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk
menanggalkan predikat Kajari Kabanjahe terburuk, tidak menangani satu kasus
korupsi pun tahun lalu, ungkapnya. Selain dugaan korupsi di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, pihaknya saat ini juga tengah mengincar dugaan korupsi
lainnya di Karo.
Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan bukti dan berkas pendukung. Jika
sudah lengkap, kita akan langsung melakukan proses hukum,tegas Nainggolan.
Dimintai komentarnya secara terpisah,praktisi hukum asal Karo, Robianto
Sembiring, menilai bahwa praktik pungutan liar terhadap pengurusan akta
kelahiran yang dilakukan oknum pegawai sudah dapat dikategorikan sebagai
korupsi dalam jabatan.
Menurut Robianto,korupsi seperti itu dapat dipidanakan karena melanggar UU No
20/ 2001 tentang Pemberantasan dengan ancaman hukuman penjara minimal satu
tahun dan maksimal lima tahun.Selain itu,denda maksimal Rp250 juta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manteladan Sinuhaji ketika
dikonfirmasi mengakui bahwa uang tambahan yang diterima dari warga tidak
mengikat.Sebab,warga yang mengurus akta kelahiran merasa puas terhadap kinerja
personelnya. Anggota DPRD Karo,Rendra Gaule Ginting, meminta Pemkab Karo
melakukan penyegaran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sudah selayaknya orang yang belum terkontaminasi yang didudukkan di Dinas
Kependudukan agar kesalahan selama ini telah terjadi dapat diperbaiki dan tidak
terulang lagi. Ini harus jadi perhatian,tandasnya. (makmur sembiring)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.