Mengacu Kepada PP 41/2007, Struktural Organisasi Perangkat Daerah Kab Karo 
BerubahKabanjahe (SIB)
 Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007, susunan 
struktural organisasi perangkat daerah Kabupaten Karo mengalami perubahan 
dengan merampingkan struktural, tapi kaya fungsi. Peraturan daerah (Perda) 
struktural tersebut, menunggu pengesahan setelah Januari 2008 telah dikirim ke 
Bina Hukum Pemprovsu.

 Hal ini dikatakan Bupati Karo melalui Sekdakab Drs Sumbul S Depari MSc 
baru-baru ini kepada SIB di ruang kerjanya, Kabanjahe.

 Lebih rinci dikatakan, Kabag Hukum Setdakab Karo Hormat Karo-karo SH, di 
antara dinas mengalami pemekaran menjadi dinas dan badan serta 
mengoptimalisasikan masing-masing dinas, badan dan kantor. Dinas Pertanian, 
Perkebunan, Perikanan dan Peternakan dimekarkan menjadi 2 dinas. Yaitu Dinas 
Pertanian-Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Peternakan.

 Hal lain, ada pembentukan badan, yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan 
Keluarga Berencana (KB), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, 
Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Pelayanan Perizinan 
Terpadu, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kearsipan, Kantor Pemuda dan Olahraga.

 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertambah kewenangannya untuk pengelolaan 
keuangan dan aset daerah. Sedangkan Bagian untuk urusan pemerintahan dibagi 
dua, yaitu Bagian Pemerintahan Umum dan Bagian Otda, khusus menangani 
pemerintahan desa dan kelurahan.

 “Selama ini ada 248 desa di Karo dan bertambah menjadi 252 setelah ada 
pemekaran desa di Kecamatan Mardinding dan Kecamatan Laubaleng. Selama ini ada 
14 dinas dan 1 dinas tidak terisi, yaitu Dinas Pertanahan. Keluarnya PP 41/2007 
ini diharapkan semua struktural dan organisasi perangkat daerah yang nantinya 
telah mengalami perubahan diharapkan dapat berfungsi secara optimal,” ujar 
Karo-karo. (M37/d)

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke