Mengacu Kepada PP 41/2007, Struktural Organisasi Perangkat Daerah Kab Karo
BerubahKabanjahe (SIB)
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007, susunan
struktural organisasi perangkat daerah Kabupaten Karo mengalami perubahan
dengan merampingkan struktural, tapi kaya fungsi. Peraturan daerah (Perda)
struktural tersebut, menunggu pengesahan setelah Januari 2008 telah dikirim ke
Bina Hukum Pemprovsu.
Hal ini dikatakan Bupati Karo melalui Sekdakab Drs Sumbul S Depari MSc
baru-baru ini kepada SIB di ruang kerjanya, Kabanjahe.
Lebih rinci dikatakan, Kabag Hukum Setdakab Karo Hormat Karo-karo SH, di
antara dinas mengalami pemekaran menjadi dinas dan badan serta
mengoptimalisasikan masing-masing dinas, badan dan kantor. Dinas Pertanian,
Perkebunan, Perikanan dan Peternakan dimekarkan menjadi 2 dinas. Yaitu Dinas
Pertanian-Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Peternakan.
Hal lain, ada pembentukan badan, yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana (KB), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan,
Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kearsipan, Kantor Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertambah kewenangannya untuk pengelolaan
keuangan dan aset daerah. Sedangkan Bagian untuk urusan pemerintahan dibagi
dua, yaitu Bagian Pemerintahan Umum dan Bagian Otda, khusus menangani
pemerintahan desa dan kelurahan.
Selama ini ada 248 desa di Karo dan bertambah menjadi 252 setelah ada
pemekaran desa di Kecamatan Mardinding dan Kecamatan Laubaleng. Selama ini ada
14 dinas dan 1 dinas tidak terisi, yaitu Dinas Pertanahan. Keluarnya PP 41/2007
ini diharapkan semua struktural dan organisasi perangkat daerah yang nantinya
telah mengalami perubahan diharapkan dapat berfungsi secara optimal, ujar
Karo-karo. (M37/d)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.