Tim Kajari Kabanjahe Akan Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kependudukan
Kabanjahe, (Analisa)
Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kabanjahe akan menurunkan tim untuk
menyelidiki adanya dugaan korupsi di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil
Pemkab Karo tentang kutipan yang menyalahi Perda untuk pengurusan akte
kelahiran.
Demikian disampaikan Kajari Kabanjahe Tambok Nainggolan SH kepada wartawan
belum lama ini.
Dikatakan kategori kurupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga
merugikan masyarakat umum. Itu sudah masuk tindak pidana korupsi (Tipikor),
karena telah melakukan pengutipan liar dan yang menjadi korbannya adalah
masyarakat, ujar Nainggolan.
Namun untuk lebih cepat mengungkap dugaan korupsi ini, ia berharap agar
masyarakat yang menjadi korban pungutan liar ini membuat laporan resmi, dengan
demikian pihaknya dapat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan proses
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meski demikian kata orang nomor satu di Kajari Kabanjahe ini, dalam
penyelidikan pihaknya akan tetap memagang teguh praduga tak bersalah kepada
oknum-oknum yang diduga melakukan pengutipan liar tersebut.
Kita tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi, dan akan
memperioritaskan proses tindak pidana korupsi di Badan Kependudukan dan Catatan
sipil maupun di dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Karo yang merugikan
masyarakat Tanah Karo Simalem.
Hal ini kita lakukan untuk menanggalkan prediksi salah satu Kejari terburuk
yang tidak menangani satu kasus korupsi pun tahun lalu, terlebih sejalan dengan
missi yang saya emban dari Kejatisu, jelas Nainggolan yan baru satu bulan
menjabat Kejari Kabanjahe.
Selain kasus dugaan korupsi di Badan kependudukan, pihaknya saat ini juga
tengah mengincar dugaan korupsi lainnya di Tanah Karo. Saat ini kita sedang
melakukan pengumpulan data, bukti dan berkas pendukung lain, jika sudah lengkap
kita akan langsung melakukan proses hukum, tegasnya.
Sementara itu menurut Advokad/Praktisi hukum Tanah Karo Robianto Sembiring, SH
menilai praktek pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan surat akte kelahiran
yang melampaui Perda No 19 Tahun 2006 yang dilakukan oknum pegawai Kantor
Catatan Sipil Kab Karo dikategorikan sebagai korupsi dalam jabatan.
Menurut Robianto, Korupsi dalam jabatan dapat diproses secara pidana karena
perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan yang terjadi di kantor Catatan Sipil
dibawah pimpinan Manteladan Sinuhaji telah melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun
2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun
atau pidana denda paling maksimal Rp 250 juta warga yang mengurus surat akte
kelahiran terhadap kinerja personilnya.
Anggota DPRD Karo Rendra Gaule Ginting, SH mengatakan, sependapat dengan apa
yang akan dilakukan oleh Kajari Kabanjahe, mendukung upaya yang akan dilakukan
oleh pihak aparat penegak hukum.
Sebaiknya pihak Pemkab Karo melakukan penyegaran di Kantor Badan Kependudukan
dan Catatan Sipil, agar citra dan wibawa Pemkab tidak menurun di mata
masyarakat Karo, akibat ulah dan perbuatan oknum pejabat yang kurang
bertanggung jawab tersebut atas pekerjaan dan jabatannya, kata Rendra. (ps)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.