Jalan Panjang Mengendus Cendana
Konferensi antikorupsi PBB digelar sehari setelah Soeharto meninggal. Momentum 
pencarian aset bekas presiden itu. 


HAJATAN besar itu diawali hening cipta untuk menghormati bekas presiden 
Soeharto, yang meninggal sehari sebelumnya. Perwakilan dari seratus lebih 
negara menyampaikan duka atas nama negeri yang mereka wakili. Inilah konferensi 
antikorupsi yang digelar Badan Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan PBB (UNODC) 
dan dihadiri perwakilan Bank Dunia. Dua lembaga ini setengah tahun lalu 
meluncurkan dokumen yang menyebut presiden kedua itu menyembunyikan uang curian 
US$ 15-35 miliar.

Digelar di Nusa Dua, Bali, sepanjang pekan lalu, Konferensi tentang Konvensi 
Antikorupsi (UNCAC) merupakan lanjutan dari pertemuan di Yordania, Desember 
2006. Konvensi yang diadopsi di Meksiko pada 2003 ini telah diratifikasi oleh 
107 negara. Dari pelbagai isu yang dibahas, pengembalian aset jarahan yang 
disimpan di luar negeri menjadi topik yang mendapat perhatian paling besar. Ini 
sejalan dengan prakarsa pengembalian aset yang diluncurkan UNODC dan Bank Dunia 
pada 17 September lalu.

Wafatnya Soeharto membuat gaung konferensi memudar. Sorotan media pun terpusat 
di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah, tempat pemakaman. Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono, yang semula berencana membuka konferensi, justru memimpin 
upacara pemakaman Soeharto. Tapi, bagi Ketua Dewan Pengurus Transparansi 
Indonesia, Todung Mulya Lubis, berita duka dari Jakarta itu menjadi momentum 
bagi upaya pengembalian aset yang diduga disimpan presiden yang berkuasa selama 
tiga dekade itu.

Prakarsa pengembalian aset curian atau StAR (Stolen Assets Recovery) Initiative 
diharapkan membantu negara berkembang yang selama ini kesulitan mencari harta 
yang disembunyikan para koruptor. Bank Dunia melaporkan, uang hasil korupsi, 
kejahatan terorganisasi, dan penghindaran pajak yang beredar diperkirakan 
mencapai US$ 1,6 triliun setiap tahun. Uang yang umumnya berasal dari negara 
miskin itu tersimpan di bank-bank di negara maju, seperti Swiss, Amerika 
Serikat, dan Inggris.

Todung mendesak pemerintah menghubungi negara tempat kekayaan Soeharto disimpan 
untuk meminta pembekuan ”hingga kelak terbukti ada kesalahan atau tidak”. Jika 
harta Soeharto belum ditemukan, itu bisa dimulai dengan pembekuan aset pihak 
yang melakukan tindak pidana bersama Soeharto. Dari sini bisa ditelusuri 
kemungkinan adanya aset Soeharto. Tapi tidak gampang membekukan, apalagi 
memulangkan aset itu. ”Prosesnya panjang,” kata Yusfidli Adhyaksana, jaksa di 
Unit Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung.

Proses panjang yang dimaksud Yusfidli adalah dengan menggunakan instrumen 
Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama hukum dengan negara tempat uang 
itu disimpan. MLA, yang biasanya berkaitan dengan tindak pidana, harus melalui 
birokrasi panjang. ”Sering proposal yang kami ajukan dikembalikan lagi dan 
harus dilengkapi, dan kami tak tahu lagi kelengkapan seperti apa yang 
diinginkan,” katanya. MLA akan lebih efektif jika ada kesepahaman hukum di 
antara kedua negara dalam memandang perkara.

Berdasarkan pengalaman kejaksaan menarik aset dari luar negeri, proses 
pengadilan sipil justru lebih cepat. Dalam pengembalian aset terpidana korupsi 
dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, dari Australia, 
Indonesia berhasil menarik US$ 600 ribu. ”Tapi kita harus membayar mahal 
pengacara dari negara setempat,” katanya. Proses serupa tengah ditempuh untuk 
mengembalikan simpanan Tommy Soeharto di Guernsey, Inggris, yang diduga hasil 
korupsi dan pengemplangan pajak.

Adapun negara yang menggunakan instrumen MLA dalam pengembalian aset memang 
harus bersabar lebih lama. Filipina menunggu 18 tahun sebelum menarik kembali 
uang bekas presiden Ferdinand Marcos sebesar US$ 624 juta dari Swiss, Kepulauan 
Cayman, dan Amerika Serikat. Di Amerika Selatan, Peru, yang pernah dipimpin 
Alberto Fujimori, harus menanti lebih dari lima tahun sebelum mendapatkan 
kembali uang yang dicuri bekas Kepala Intelijen Polisi Vladimiro Montesinos.

Di Afrika, Nigeria menjadi negara yang paling sukses memulangkan uang yang 
dirampok bekas pemimpinnya, Jenderal Sani Abacha. Setelah menanti lima tahun, 
sejak Abacha meninggal pada 1998, negeri kaya minyak itu memulangkan aset US$ 
505 juta dari Swiss, Inggris, dan Luksemburg. Nigeria menjadi contoh paling 
unik karena justru Mahkamah Agung Swiss yang menetapkan bahwa Sani Abacha dan 
keluarganya terlibat kriminal sehingga aset mereka digolongkan hasil kejahatan 
terorganisasi.

Melihat sukses di negara-negara itulah UNODC dan Bank Dunia meluncurkan 
Prakarsa StAR, yang antara lain mempermudah proses MLA. Melalui UNCAC, yang 
sudah diratifikasi banyak negara, seharusnya tidak ada alasan perbedaan sistem 
hukum, yang kerap menjadi ganjalan pengembalian aset. ”Kita berharap ada 
kemudahan, juga dana khusus dari PBB untuk program pengembalian aset ini,” kata 
Eddy Pratomo, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen 
Luar Negeri.

Negara maju seperti Swiss, yang terkenal sebagai surga penyimpanan duit 
jarahan, telah memberikan sinyal positif untuk mendukung pengembalian aset 
melalui kerangka Prakarsa StAR ini. Wakil Menteri Luar Negeri Swiss, Anton 
Thalmann, mengatakan Swiss telah mengembalikan dana ilegal US$ 1,6 miliar 
selama dua dekade terakhir. ”Prinsip kerahasiaan bank di negara kami tidak 
untuk melindungi para maling,” kata Thalmann. Ia juga menyebutkan, dalam waktu 
dekat, Swiss akan meratifikasi UNCAC.

Toh, sehebat apa pun negosiasi di forum UNODC dan dengan negara-negara tempat 
uang curian disimpan, yang lebih penting adalah negosiasi di dalam negeri. 
”Dalam kasus Soeharto, negosiasi dengan keluarga dan pendukungnya yang masih 
berkuasa harus dilakukan,” kata Dadang Trisasongko, Penasihat Kemitraan, 
organisasi nonpemerintah di bidang pemberantasan korupsi. Menurut Dadang, 
kelompok pro-Soeharto masih kuat, sehingga dukungan politik dari pemerintah 
untuk mengusut harta bekas diktator itu masih lemah.

Jalan mengembalikan aset Soeharto masih panjang. Pertemuan Bali belum 
menghasilkan kesepakatan penting seputar teknis pengembalian aset, meski semua 
negara setuju dengan Prakarsa StAR. Di dalam negeri, pemerintah belum 
menunjukkan keinginan mengusut harta Soeharto. ”Tidak ada pencarian aset 
Soeharto,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Ia merujuk 
hasil nihil yang diperoleh pendahulunya, Muladi, dan bekas Jaksa Agung Andi M. 
Ghalib ketika menyelidiki harta Soeharto di Swiss pada 1999.

Adek Media Rosa (Nusa Dua)


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke