--- In [EMAIL PROTECTED], "simson gintings" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pemerintah Belum Tentu Setujui Pemekaran KOMPAS.COM, SELASA, 26 FEBRUARI 2008 | 17:28 WIB JAKARTA, SELASA- Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan usulan inisiatif DPR bagi 15 daerah pemekaran baru, tidak berarti pemerintah akan memproses dan menyetujui semua usulan pemekaran tersebut. Ampres hanyalah keharusan atau jawaban dari tahapan usulan DPR kepada pemerintah, terkait pengajuan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjawab pers, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (26/2) siang tadi. Pers sebelumnya mempersoalkan mengapa pemerintah tidak konsisten terhadap usulan daerah pemekaran, mengingat selama ini Presiden Yudhoyono dan Wapres Kalla kerap menyatakan menghentikan usulan daerah pemekaran di DPR maupun di berbagai tempat. Namun nyatanya, Presiden malah mengeluarkan Ampres yang menunjuk Mendagri mewakili pemerintah dalam pembahasan usulan inisiatif tersebut. "Ampres memang satu keharusan setelah DPR mengusulkan 15 RUU pembentukan kabupaten kotabaru dan provinsi. Karena itu adalah hak inisiatif DPR yang dikirimkan ke Pemerintah. Jika pemerintah selama 60 hari tidak menindaklanjutinya, maka usulan DPR itu dapat menjadi UU," kata Mardiyanto. Menurut Mardiyanto, "Di sinilah pertimbangan pemerintah. Akan tetapi, jangan ditafsirkan bahwa pemerintah kemudian memproses itu semuanya dan menyetujui (usulan RUU) semuanya. Bahwa harus dikeluarkan Ampres, itu karena satu tahapan yang harus dilakukan." Dijelaskan Mardiyanto, Ampres itu seperti sebuah tanggapan dari sebuah aksi. "Akan tetapi jangan aksi langsung menyetujui. Itu nanti dulu, kita kan harus ada tahapannya," lanjut Mardiyanto. Sejauh ini, pihaknya belum saatnya memberikan jawaban pemerintah secara resmi atas usulan. "Jawaban atau pandangan pemerintah sebenarnya sudah ada dan akan saya sampaikan pada rapat dengan Komisi II DPR kemarin Senin (25/2). Tetapi, batal karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bis hadir dalam rapat tersebut. Kalau rapat itu kemarin jadi, tentu jawaban pemerintah akan saya sampaikan," jelas Mardiyanto. Rapat pembahasan 15 RUU usulan pembentukan daerah baru seharusnya dilakukan bersama DPR dengan mengundang DPD. Namun, DPD tak mau hadir karena menilai pemerintah dinilai tak konsisten dengan pernyataannya yang menolak pemekaran, akan tetapi malah mengeluarkan Ampres. http://www.kompas.co.id/ --- End forwarded message ---
