--- In [EMAIL PROTECTED], "simson 
gintings" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Pemerintah Belum Tentu Setujui Pemekaran

KOMPAS.COM, SELASA, 26 FEBRUARI 2008 | 17:28 WIB
JAKARTA, SELASA- Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah 
mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan usulan 
inisiatif DPR bagi 15 daerah pemekaran baru, tidak berarti pemerintah 
akan memproses dan menyetujui semua usulan pemekaran tersebut. Ampres 
hanyalah keharusan atau jawaban dari tahapan usulan DPR kepada 
pemerintah, terkait pengajuan rancangan undang-undang (RUU) Daerah 
Pemekaran.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjawab pers, 
seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Yudhoyono di 
Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (26/2) siang tadi.
Pers sebelumnya mempersoalkan mengapa pemerintah tidak konsisten 
terhadap usulan daerah pemekaran, mengingat selama ini Presiden 
Yudhoyono dan Wapres Kalla kerap menyatakan menghentikan usulan 
daerah pemekaran di DPR maupun di berbagai tempat. Namun nyatanya, 
Presiden malah mengeluarkan Ampres yang menunjuk Mendagri mewakili 
pemerintah dalam pembahasan usulan inisiatif tersebut.

"Ampres memang satu keharusan setelah DPR mengusulkan 15 RUU 
pembentukan kabupaten kotabaru dan provinsi. Karena itu adalah hak 
inisiatif DPR yang dikirimkan ke Pemerintah. Jika pemerintah selama 
60 hari tidak menindaklanjutinya, maka usulan DPR itu dapat menjadi 
UU," kata Mardiyanto.

Menurut Mardiyanto, "Di sinilah pertimbangan pemerintah. Akan tetapi, 
jangan ditafsirkan bahwa pemerintah kemudian memproses itu semuanya 
dan menyetujui (usulan RUU) semuanya. Bahwa harus dikeluarkan Ampres, 
itu karena satu tahapan yang harus dilakukan."

Dijelaskan Mardiyanto, Ampres itu seperti sebuah tanggapan dari 
sebuah aksi. "Akan tetapi jangan aksi langsung menyetujui. Itu nanti 
dulu, kita kan harus ada tahapannya," lanjut Mardiyanto.
Sejauh ini, pihaknya belum saatnya memberikan jawaban pemerintah 
secara resmi atas usulan. "Jawaban atau pandangan pemerintah 
sebenarnya sudah ada dan akan saya sampaikan pada rapat dengan Komisi 
II DPR kemarin Senin (25/2). Tetapi, batal karena Dewan Perwakilan 
Daerah (DPD) tidak bis hadir dalam rapat tersebut. Kalau rapat itu 
kemarin jadi, tentu jawaban pemerintah akan saya sampaikan," jelas 
Mardiyanto.

Rapat pembahasan 15 RUU usulan pembentukan daerah baru seharusnya 
dilakukan bersama DPR dengan mengundang DPD. Namun, DPD tak mau hadir 
karena menilai pemerintah dinilai tak konsisten dengan pernyataannya 
yang menolak pemekaran, akan tetapi malah mengeluarkan Ampres.

http://www.kompas.co.id/

--- End forwarded message ---


Kirim email ke