Kampanye Terbuka 10 Hari Sabtu,
01/03/2008 MEDAN (SINDO) KPU
Sumut membatasi semua bentuk kampanye di zona terbuka hanya 10 hari di antara
14 hari masa kampanye.
Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye dan Sosialisasi Turunan B Gulo mengatakan,
dua hari masa kampanye yang tersisa akan digunakan kelima pasangan calon untuk
menyampaikan visi misi dan program pada sidang paripurna DPRD Sumut pada Minggu
(30/3) dan pemasangan alat peraga pada Senin (31/3). Selain itu, pada Minggu
(6/4) dan hari terakhir masa kampanye, Sabtu (12/4), pasangan calon hanya
dibenarkan melakukan rapat tertutup, tatap muka dan dialog, serta mengikuti
acara debat khusus antarpasangan yang diselenggarakan KPU.
Jadi dari 14 hari masa kampanye, pasangan calon hanya memiliki waktu 10 hari
untuk melakukan rapat terbuka. Dan 10 hari inilah yang bisa dimaksimalkan
pasangan calon,kata Turunan Gulo kepada wartawan di Medan, seusai Rapat Pleno
KPU Sumut, kemarin. Sebelumnya,Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution
mengatakan,zona kampanye tetap dibagi atas 5 zona.
Medan menjadi zona tersendiri. Pembagian zona dipertimbangkan atas aspek
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pasangan calon. Medan tentu akan jadi
rebutan bagi seluruh pasangan calon untuk lokasi kampanye. Ditambah lagi,Medan
adalah pusat kekuasaan di provinsi dan memiliki jumlah pemilih tertinggi 1,7
juta. Jadi ada aspek politis, geografis dan aspek kewilayahan yang menjadi
pertimbangan kami menyusun jadwal kampanye berdasarkan zona, ungkapnya.
Kelima pasangan calon dapat melakukan semua bentuk kampanye pada lima zona
kampanye yang telah diatur KPU, dengan pertimbangan semua pasangan calon akan
mendapat kesempatan yang sama berkampanye di setiap zona kampanye.KPU
memutuskan, zona I di Kota Medan saja; zona II di Deliserdang, Serdang
bedagai,Tebing tinggi, Pematangsiantar, dan Simalungun; zona III adalah Binjai,
Langkat, Karo, Dairi, Pakpakbharat dan Humbanghasundutan. Zona IV adalah
Asahan, Batubara,Tanjungbalai, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan,
Mandailingnatal, Padanglawas, dan Padanglawas Utara; Sedangkan zona V adalah
Tapanuli Tengah,Sibolga,Tapanuli Utara,Tobasamosir, Samosir, Nias,dan Nias
Selatan.
Setiap pasangan calon akan melakukan kampanye dua kali di zona yang sama
secara merata. Khusus untuk masa kampanye di hari kedua, kelima pasangan calon
dapat memanfaatkan satu hari itu full,untuk memasang alat peraga. Dan ini bisa
dipasang di seluruh zona kampanye, imbuh Turunan Gulo. Meskipun telah
diputuskan KPU,namun keputusan ini masih dimungkinkan berubah, sesuai usulan
pasangan calon dan tim kampanye dalam pertemuan antara KPU dan tim kampanye
pada Selasa (4/3).
Ini tawaran kita. Jika nantinya jadwal ini tidak disetujui, maka kami akan
melakukan undian pada 1 April 2008,jelasnya. Untuk mengantisipasi gangguan
keamanan pada saat berlangsungnya mobilisasi massa dalam kampanye, KPU juga
meminta kepada tim kampanye memberitahukan lokasi kampanye paling lambat tiga
hari sebelumnya kepada KPU dan aparat kepolisian. (maria christina malau)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.