Kampanye Terbuka 10 Hari                                    Sabtu, 
01/03/2008                                               MEDAN (SINDO) – KPU 
Sumut membatasi semua bentuk kampanye di zona terbuka hanya 10 hari di antara 
14 hari masa kampanye. 
  Anggota KPU Sumut Divisi Kampanye dan Sosialisasi Turunan B Gulo mengatakan, 
dua hari masa kampanye yang tersisa akan digunakan kelima pasangan calon untuk 
menyampaikan visi misi dan program pada sidang paripurna DPRD Sumut pada Minggu 
(30/3) dan pemasangan alat peraga pada Senin (31/3). Selain itu, pada Minggu 
(6/4) dan hari terakhir masa kampanye, Sabtu (12/4), pasangan calon hanya 
dibenarkan melakukan rapat tertutup, tatap muka dan dialog, serta mengikuti 
acara debat khusus antarpasangan yang diselenggarakan KPU. 
”Jadi dari 14 hari masa kampanye, pasangan calon hanya memiliki waktu 10 hari 
untuk melakukan rapat terbuka. Dan 10 hari inilah yang bisa dimaksimalkan 
pasangan calon,”kata Turunan Gulo kepada wartawan di Medan, seusai Rapat Pleno 
KPU Sumut, kemarin. Sebelumnya,Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution 
mengatakan,zona kampanye tetap dibagi atas 5 zona. 
Medan menjadi zona tersendiri. Pembagian zona dipertimbangkan atas aspek 
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pasangan calon. ”Medan tentu akan jadi 
rebutan bagi seluruh pasangan calon untuk lokasi kampanye. Ditambah lagi,Medan 
adalah pusat kekuasaan di provinsi dan memiliki jumlah pemilih tertinggi 1,7 
juta. Jadi ada aspek politis, geografis dan aspek kewilayahan yang menjadi 
pertimbangan kami menyusun jadwal kampanye berdasarkan zona,” ungkapnya. 
Kelima pasangan calon dapat melakukan semua bentuk kampanye pada lima zona 
kampanye yang telah diatur KPU, dengan pertimbangan semua pasangan calon akan 
mendapat kesempatan yang sama berkampanye di setiap zona kampanye.KPU 
memutuskan, zona I di Kota Medan saja; zona II di Deliserdang, Serdang 
bedagai,Tebing tinggi, Pematangsiantar, dan Simalungun; zona III adalah Binjai, 
Langkat, Karo, Dairi, Pakpakbharat dan Humbanghasundutan. Zona IV adalah 
Asahan, Batubara,Tanjungbalai, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, 
Mandailingnatal, Padanglawas, dan Padanglawas Utara; Sedangkan zona V adalah 
Tapanuli Tengah,Sibolga,Tapanuli Utara,Tobasamosir, Samosir, Nias,dan Nias 
Selatan. 
”Setiap pasangan calon akan melakukan kampanye dua kali di zona yang sama 
secara merata. Khusus untuk masa kampanye di hari kedua, kelima pasangan calon 
dapat memanfaatkan satu hari itu full,untuk memasang alat peraga. Dan ini bisa 
dipasang di seluruh zona kampanye,” imbuh Turunan Gulo. Meskipun telah 
diputuskan KPU,namun keputusan ini masih dimungkinkan berubah, sesuai usulan 
pasangan calon dan tim kampanye dalam pertemuan antara KPU dan tim kampanye 
pada Selasa (4/3). 
”Ini tawaran kita. Jika nantinya jadwal ini tidak disetujui, maka kami akan 
melakukan undian pada 1 April 2008,”jelasnya. Untuk mengantisipasi gangguan 
keamanan pada saat berlangsungnya mobilisasi massa dalam kampanye, KPU juga 
meminta kepada tim kampanye memberitahukan lokasi kampanye paling lambat tiga 
hari sebelumnya kepada KPU dan aparat kepolisian. (maria christina malau) 

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke