Apa sebenarnya yang terjadi dengan berita ini? (lihat berita SIB di bawah).
Harian-harian Medan hanya memberitakan peristiwa-peristiwanya yang naik ke
permukaan. Tapi, apa sebenarnya yang terjadi tetap masih samar. Mau tahu apa
sebenarnya yang terjadi dengan ini semua dan apa pula tanggapan 3 dosen/
peneliti senior USU tentang ini? Baca liputan Ita Apulina Tarigan di Sora
Sirulo edisi April 2008 yang berjudul "Pemukiman Nias di Kab. Karo Membawa
Masalah" (hal. 8).
Sora Sirulo edisi April 2008 telah beredar di Medan sejak 28 Maret 2008 dan di
Jakarta sejak 1 April 2008.
Salam dari Biro Iklan Sora Sirulo
Terpendam Apr 04
11 Pelaku Penebang Hutan Lindung Register VII/K di Desa
Mardinding Dilepas Polres Tanah Karo Berita Utama Add comments
Kabanjahe (SIB)
Sebelas pelaku yang diamankan Polres Tanah Karo sejak, Senin (31/3) terkait
kasus dugaan penebangan hutan lindung Register VII/K Deleng Cengkeh di Desa
Mardinding hasil temuan DPD LIRA Karo bersama sejumlah wartawan dilepas sejak,
Kamis (3/4) pagi.
Sebelumya ke-11 pria tersebut masing-masing berinisial SS, AN,TL, AG, SG, MG,
R, PL, TB, BFD dan BR keseluruhannya warga pendatang asal Nias berikut barang
bukti yang disita berupa dua unit Chainsaw, 17 papan, 13 broti telah diboyong
Wakapolres Kompol Bayu Aji SIK bersama 25 personil Polres Tanah Karo, Rabu
(2/4).
Pantauan wartawan, Kamis (3/4) ke-11 pria tersebut mulai ke luar dari Mapolres
Karo sekitar pukul 10.00 WIB dan selanjutnya keberadaan mereka terlihat sekitar
pukul 11.00 WIB di salah satu kantor pengacara di Kabanjahe.
Padahal seperti yang disiarkan SIB, Kamis (3/4), Wakpolres Tanah Karo Kompol
Bayu Aji SIK bersama tim dan DPD LIRA Kabupaten Karo dan Dinas Kehutanan UPTD
Mardinding dan Lau Baleng turun ke lokasi hutan lindung ditemukan pohon yang
baru ditebang dengan batas 130 Lintang Utara dan 980 Lintang Timur dan 966 M
DPL (Diatas Pemukaan Laut) dilakukan oleh berinisial TL dan barang bukti broti
dan papan yang tersimpan berikut Chainsaw di rumahnya.
Sementara pada waktu pertemuan antara Wakapolres Kompol Batu Aji SIK dihadapan
warga Desa Mardinding pernah mengatakan Polres Tanah Karo siap melaksanakan
penegakan hukum dalam kasus penindakan illegal logging di Tanah Karo.
Di tempat terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Karo, Aditya Sebayang didampingi
Sekretarisnya Julianus Sembiring kepada wartawan di Kabanjahe, Kamis (3/4)
mengatakan sangat menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan Polres Tanah,
apabila benar ke-11 pria yang telah diamankan dilepas karena pada saat itu LSM
LIRA bersama sejumlah wartawan dan tim dari Polres Tanah Karo ikut langsung
meninjau ke lokasi.
Menurutnya, dari unsur pidana ke-11 pelaku yang diamankan terkait kasus
illegal logging telah terpenuhi sehingga layak ditahan oleh Polres Tanah Karo.
Apabila Polres Tanah Karo menganggap mereka tidak mampu menangani kasus illegal
logging sebaiknya dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Poldasu.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab dan DPRD Karo juga harus memiliki tanggungjawab
yang besar terhadap 300 KK keluarga yang menghuni hutan negara tersebut dengan
merelokasi pemukiman terhadap mereka dan setelah itu melakukan penghijauan
terhadap ratusan ha hutan negara Register VII/K yang telah dibabat habis
menjadi areal pertanian nilam. Jangan tunggu ada bencana dan gejolak dari
masyarakat Desa Mardinding baru bertindak,tandasnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Tumpal Manik SH yang dihubungi melalui telepon
selulernya beberapa kali, Kamis (3/4) sore atas ke-11 pria yang telah diamankan
dan lalu dilepas, orang nomor satu di jajaran Polres Tanah Karo tidak
mengangkat Hp-nya. Malah ketika dipertanyakan melalui SMS juga tidak dijawab.
Reaksi yang sama juga juga diperlihatkan oleh Wakapolres Kompol Bayu Aji.
Ketika dihubungi wartawan melalui HP dan SMS juga tidak dijawab sama sekali.
Sementara Kasat Reskrim AKP Syarifuddin Nainggolan yang dihubungi melalui
telepon selulernya mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan
jawaban kepada wartawan. Tanyakan saja kepada Kapolres dan Wakapolres. Sebab
mereka yang memiliki tanggungjawab dalam penanganan kasus tersebut , ujarnya
mengakhiri keterangannya. (M-30/g)
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total
Access, No Cost.