26 Tersangka Illegal Logging Kalbar 7 Polisi
Jakarta (SIB)
Sejak 14 Maret 2008, operasi illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat,
dilakukan polisi. 26 Orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru 24 orang
yang ditahan, sedangkan 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
Operasi tersebut dilakukan Bareskrim Mabes Polri beserta Tim Derektorat V Polri
dan kepolisian di wilayah Kalbar.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira
dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat
(4/4/2008).
Dikatakan Abu Bakar, 2 DPO itu adalah cukong atau penyandang dana yang bernama
Asong dan Akiun. Dari 24 tersangka itu, ada beberapa orang yang merupakan
pegawai Dishut dan polisi.
24 Tersangka itu ada 3 pemilik sawmill, dan 15 nakhoda kapal dan 6 oknum
Dishut, ujarnya.
Ditambahkan dia, barang bukti yang telah berada di tangan polisi adalah kayu
setengah jadi sebanyak kurang lebih 12 ribu meter kubik. Akibatnya, negara
diduga mengalami kerugian Rp 216 miliar. Barang bukti lainnya adalah 19 kapal
pengangkut yang sampai saat ini belum ada pemilik yang mengakuinya.
Jika 1 meter kubik dibeli oleh penadah di Kucing, Malaysia seharga 6.000
ringgit maka jika dirupiahkan sebesar Rp 18 juta. Dan jika per hari sebanyak
5.000 meter kubik kayu hilang maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp
32,4 triliun, jelas Abu Bakar.
Selanjutnya, kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim oleh si penadah ke
China, Jepang, dan Vietnam. Karena dikirim ke Malaysia terlebih dahulu, maka
seolah-oleh kayu tersebut berasal dari Negeri Jiran.
7 Polisi Diendus Terlibat Illegal Logging Kalbar
26 Orang telah menjadi tersangka kasus illegal logging di Kalimantan Barat.
Polisi juga mengendus 7 polisi yang diduga terlibat kegiatan tersebut.
Polisinya ada yang memiliki pangkat Kombes Pol, AKP dan Kompol. Dari Polda
Kalbar 4 orang dan 3 orang Polres Ketapang. Kapolda Kalbar tidak termasuk di
dalamnya, Kepala Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira dalam
keterangan pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008).
Kapolri akan menindak tegas terhadap polisi yang terlibat dalam illegal
logging, lanjutnya.
Polisi memetakan 4 modus operandi yang biasa dilakukan sejumlah orang yang
melakukan praktik illegal logging. Modus pertama, memasukkan kayu ke industri
tanpa dokumen (tebangan rakyat). Kedua, penggunaan masyarakat lokal sebagai
tameng (tenda biru) dan koperasi-koperasi. ketiga, penggunaan dokumen lelang
fiktif dalam menjual logs. Dan keempat, penggunaan dokumen lelang lama
(2000-2003).
Nakhoda kapal dan pemilik kayu bisa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf f dan h jo
pasal 78 ayat 5 dan 7 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangkan para cukong UU
No 15/2002 yang telah diubah menjadi UU 25/2005 tentang Money Laundering.
Para pembalak liar itu menggunakan dua rute kapal untuk mengangkut kayu ke
Malaysia. Rute pertama, dari Pelabuhan Teluk Batang, Ketapang melalui jalur
Sambas, Taloh, Talang, Malaysia. Di Malaysia, kapal diganti, lalu berlayar lagi
mulai dari Pelabuhan Sematan Kucing, Malaysia. Kayu selanjutnya diekspor ke
China, Taiwan, Jepang dan memenuhi kebutuhan dalam negeri Malaysia.
Rute lainnya, dari Sintang, Putu Sibo, Sanggau, Mempawah, Sandai, Laor, Tayap,
Rasau, Melano, Bunbun, Teluk Batang, selanjutnya melalui pelabuhan Taloh
(Sambas) diangkut menuju Pulau Kura-kura, Sematan Kucing, Malaysia baru masuk
ke Pelabuhan Sematan.
DIANGKUT KE JAKARTA
Sebanyak 20 tersangka pembalakan liar di Ketapang akan segera diterbangkan
Densus 88 Antiteror ke Mabes Polri, demi mempermudah penyidikan dan
mengantisipasi intervensi pihak tertentu di Kalbar.
Dari 20 orang itu, 14 di antaranya adalah anak buah kapal (ABK), Wijaya adalah
tersangka yang ditangkap Mabes Polri di Pontianak Rabu (2/4). Sedangkan dua
aktor intelektualnya, yakni AK dan AM masih terus dikejar.
Saya imbau keduanya segera menyerahkan diri, karena pasti akan ditangkap,
kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang bersama Menteri Kehutanan MS Kaban,
meninjau 19.000 meter kubik kayu setengah olahan dan 22 kapal motor sebagai
barangbukti di Ketapang, Kamis (3/4).
Kapolri mengungkapkan tempat persembunyian kedua DPO di salah satu daerah di
Kalbar sudah diketahui. Siapapun yang terbukti terlibat, pasti ditindak tegas.
Operasi penertiban dari Mabes Polri ini sepenuhnya di bawah pemantauan saya,
kata Sutanto.
Dalam peninjauan, Menteri Kehutanan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam, Darori, dan sejumlah pejabat eselon II dan III
Menhut menegaskan, setidaknya ada 5 orang oknum aparat Kantor Dinas Kehutanan
di Kalbar, termasuk di antaranya di lingkungan Dinas Kehutanan Kabupaten
Ketapang terindikasi terlibat.
Nama kelima orang ini sudah diserahkan, kepada Kapolri untuk diproses hukum,
Menhut berharap, terbongkarnya kasus pembalakan liar yang menghebohkan di
Kabupaten Ketapang semoga yang terakhir kali terjadi Kalbar. Mesti ada komitmen
yang kuat kalangan pejabat pemerintahan di daerah, supaya praktik pembalakan
liar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Rombongan Mabes Polri, terdiri dari Irwansyah Komjen Pol Yusuf Manggabarani,
Kabareskrim Komjen Pol Hendarso Danuri, Kababinkum Irjen Pol Imam Haryanto,
Kadiv Propam Irjen Pol Gorgon Mogot, Kabid Humas Irjen Pol Abubakar, Deops
Irjen Pol Bambang K, Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Hadiatmoko, sudah berada di
Kabupaten Kelapang sejak Senin (31/3). (detikcom/SH/e)
---------------------------------
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.