Bagi kita pertama harus melihat dari segi kepentingan Karo
karena soal ini termasuk dalam upaya 'ngasak dan lenyapkan' Karo
mengingat dari banyak pemikiran dari pengalaman sejak kolonial:
1. pejabat mumpung di Karo selalu menggunakan persinggahannya di
Karo cari duit/kekayaan sebelum pindah lagi ke tempat mumpung
lainnya.
2. menempatkan orang Nias disana sengaja, dari segi cari duit
seperti kita lihat sekarang, atau politik ngasak daerah Karo.
Hal seperti ini terlihat juga di NAD dimana transmigran di
tempatkan di Alas dan Gayo, supaya ALA jadi 'mini indonesia'
alias penduduk asli jadi tamu didaerahnya sendiri. Apa Karo
mau dibikin juga jadi 'mini indonesia' seperti Simalungun?
MUG
--- In [email protected], Redaksi SoraSirulo
<[EMAIL PROTECTED]> wrote
> Apa sebenarnya yang terjadi dengan berita ini? (lihat berita SIB
di bawah). Harian-harian Medan hanya memberitakan peristiwa-
peristiwanya yang naik ke permukaan. Tapi, apa sebenarnya yang
terjadi tetap masih samar. Mau tahu apa sebenarnya yang terjadi
dengan ini semua dan apa pula tanggapan 3 dosen/ peneliti senior USU
tentang ini? Baca liputan Ita Apulina Tarigan di Sora Sirulo edisi
April 2008 yang berjudul "Pemukiman Nias di Kab. Karo Membawa
Masalah" (hal. 8).
>
> Sora Sirulo edisi April 2008 telah beredar di Medan sejak 28 Maret
2008 dan di Jakarta sejak 1 April 2008.
>
> Salam dari Biro Iklan Sora Sirulo
>
>
> "Terpendam" Apr 04
> 11 Pelaku Penebang Hutan Lindung Register VII/K di
Desa Mardinding Dilepas Polres Tanah Karo Berita Utama Add
comments
>
> Kabanjahe (SIB)
> Sebelas pelaku yang diamankan Polres Tanah Karo sejak, Senin
(31/3) terkait kasus dugaan penebangan hutan lindung Register VII/K
Deleng Cengkeh di Desa Mardinding hasil temuan DPD LIRA Karo bersama
sejumlah wartawan dilepas sejak, Kamis (3/4) pagi.
> Sebelumya ke-11 pria tersebut masing-masing berinisial SS, AN,TL,
AG, SG, MG, R, PL, TB, BFD dan BR keseluruhannya warga pendatang
asal Nias berikut barang bukti yang disita berupa dua unit Chainsaw,
17 papan, 13 broti telah diboyong Wakapolres Kompol Bayu Aji SIK
bersama 25 personil Polres Tanah Karo, Rabu (2/4).
> Pantauan wartawan, Kamis (3/4) ke-11 pria tersebut mulai ke luar
dari Mapolres Karo sekitar pukul 10.00 WIB dan selanjutnya
keberadaan mereka terlihat sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu
kantor pengacara di Kabanjahe.
> Padahal seperti yang disiarkan SIB, Kamis (3/4), Wakpolres Tanah
Karo Kompol Bayu Aji SIK bersama tim dan DPD LIRA Kabupaten Karo dan
Dinas Kehutanan UPTD Mardinding dan Lau Baleng turun ke lokasi hutan
lindung ditemukan pohon yang baru ditebang dengan batas 130 Lintang
Utara dan 980 Lintang Timur dan 966 M DPL (Diatas Pemukaan Laut)
dilakukan oleh berinisial TL dan barang bukti broti dan papan yang
tersimpan berikut Chainsaw di rumahnya.
>
> Sementara pada waktu pertemuan antara Wakapolres Kompol Batu Aji
SIK dihadapan warga Desa Mardinding pernah mengatakan Polres Tanah
Karo siap melaksanakan penegakan hukum dalam kasus penindakan
illegal logging di Tanah Karo.
>
> Di tempat terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Karo, Aditya Sebayang
didampingi Sekretarisnya Julianus Sembiring kepada wartawan di
Kabanjahe, Kamis (3/4) mengatakan sangat menyesalkan penanganan
kasus yang dilakukan Polres Tanah, apabila benar ke-11 pria yang
telah diamankan dilepas karena pada saat itu LSM LIRA bersama
sejumlah wartawan dan tim dari Polres Tanah Karo ikut langsung
meninjau ke lokasi.
>
> Menurutnya, dari unsur pidana ke-11 pelaku yang diamankan terkait
kasus illegal logging telah terpenuhi sehingga layak ditahan oleh
Polres Tanah Karo. Apabila Polres Tanah Karo menganggap mereka tidak
mampu menangani kasus illegal logging sebaiknya dilimpahkan ke
Direktorat Reskrim Poldasu.
>
> Lebih lanjut dikatakan, Pemkab dan DPRD Karo juga harus memiliki
tanggungjawab yang besar terhadap 300 KK keluarga yang menghuni
hutan negara tersebut dengan merelokasi pemukiman terhadap mereka
dan setelah itu melakukan penghijauan terhadap ratusan ha hutan
negara Register VII/K yang telah dibabat habis menjadi areal
pertanian nilam. "Jangan tunggu ada bencana dan gejolak dari
masyarakat Desa Mardinding baru bertindak,"tandasnya.
>
> Kapolres Tanah Karo AKBP Tumpal Manik SH yang dihubungi melalui
telepon selulernya beberapa kali, Kamis (3/4) sore atas ke-11 pria
yang telah diamankan dan lalu dilepas, orang nomor satu di jajaran
Polres Tanah Karo tidak mengangkat Hp-nya. Malah ketika
dipertanyakan melalui SMS juga tidak dijawab.
>
> Reaksi yang sama juga juga diperlihatkan oleh Wakapolres Kompol
Bayu Aji. Ketika dihubungi wartawan melalui HP dan SMS juga tidak
dijawab sama sekali.
> Sementara Kasat Reskrim AKP Syarifuddin Nainggolan yang dihubungi
melalui telepon selulernya mengatakan dirinya tidak memiliki
wewenang untuk memberikan jawaban kepada wartawan. "Tanyakan saja
kepada Kapolres dan Wakapolres. Sebab mereka yang memiliki
tanggungjawab dalam penanganan kasus tersebut ," ujarnya mengakhiri
keterangannya. (M-30/g)